Perjanjian CEPA
Legalisasi Penjajahan Uni Eropa
Dalam waktu dekat pemerintahan SBY-Boediono akan menandatangani Free Trade Agreement (FTA) melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan Uni Eropa (EU). Suatu perjanjian perdagangan yang sifatnya menyeluruh meliputi liberalisasi perdagangan,penanaman modal, kekayaan intelektual atau Intelectual Proverty Rights (IPR), infrastruktur atau Public Private Partnership (PPP) dan bahan mentah atau Raw Material Inisiatif (RMI).
Perjanjian ini sebenarnya kelanjutkan dari strategi penjajahan yang lakukan Negara-negara Eropa selama 2abad terakhir.sekarang praktek ekonomi itu biasa disebut Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme), yang dicirikan oleh tiga hal. (1) Investasi berorientasi pencarian bahan mentah sebagai bagian dari kebijakan Raw Material Inisiatif (RMI) Uni Eropa. Sasaran utama investasi EU adalah pengerukan minyak, gas, perkebunan, dan hasil hutan. Investasi semacam ini sangat rakus lahan dan sumber daya alam dan potensial menimbulkan kerusakan lingkungan. (2). Ekspor bahan mentah ke EU yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tersebut untuk kepentingan membangun industry EU. Sehingga investasi EU tidak ditujukan dalam rangka pembangunan industry Indonesia. (3) Ekspansi perdagangan dan perluasan pasar bagi produk berteknologi tinggi dari EU mulai dari kebutuhan barang konsumsi hingga pertanian, seperti pupuk, bibit,dll.
Dalam menyukseskan seluruh rencanannya tersebut Eu mengerahkan “bantuan” untuk menyusun Country Strategic Paper (CSP) yang dilakukan selama tahun 2002- 2013. CSP ditujukan sebagai dukungan dalam rangka mengubah UU, kebijakan agar menguntungkan EU.selain itu EU merupakan Negara yang menyalurkan utang dalam jumlah besar ke Indonesia.
CEPA merupakan rezim perdagangan yang akan semakin mendorong tingginya ekspoitasi dan dominasi ekonomi perusahaan EU di Indonesia, Nestle, Carrefour, Total, BP, Churchill Mining, Eramet, Amro, RBS, BNP Paribas, dan 700 perusahaan lainnya. CEPA akan menjadi mesin pencari uang Uni Eropa untuk menguras sumber keuangan Indonesia melalui invasi perusahaan multinasional EU dalam sector perbankkan dan pasar keuangan Indonesia.
Penandatanganan oleh pemerintahan SBY akan menjadikan perjanjian ini bersifat mengikat (legally binding), yang jika dilanggar akan memiliki konsekuensi gugatan arbitrase internasional. Penandatanganan CEPA adalah legalisasi kembali Kolonialisme dan Imperialisme yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila.
Mestinya hubungan Indonesia EU diletakkan dalam kerangka kerjasama sejati, yang berdasarkan pada spirit solidaritas, saling menguntungkan sebagaimana yang diamanatkan Spirit Bandung 1955, yang merupakan capaian tertinggi dalam perundingan internasional bagi kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan dan di muka bumi.