• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Pelonggaran DNI Dianggap Langgar Konstitusi

Mei 13, 2015
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik menilai, rencana pemerintah memperlonggar sejumlah sektor dalamDaftar Negatif Investasi (DNI) melanggar konstitusi. Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah tengah merevisi DNI dan membahas pembukaan beberapa bidang yang tadinya tertutup untuk pemodal asing.

“Karena dalam UUD kita itu jelas dikatakan bahwa bumi, air, dan SDA dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Itu harus dimaknai untuk mendorong keterlibatan rakyat Indonesia secara lebih luas dalam mengelola SDA. Bukan mendorong keterlibatan asing,” kata Riza kemarin di Jakarta.

Riza menilai, pelonggaran DNI melanggar konstitusi lantaran sektor yang rencananya diperlonggar dan dibuka adalah sektor strategis. Implikasinya kata Riza, ekonomi Indonesia semakin rentan lantaran mengandalkan pemodal asing.

Selain itu, dengan lebih banyaknya kesempatan asing merajai sejumlah sektor ekonomi di Indonesia, Riza menengarai hal itu semakin menjauhkan kesempatan rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak konstitusional seperti misal mendapat pekerjaan. “Misal juga kegiatan usaha yang baik. Seharusnya negara bisa dukung ke sektor-sektor rakyat. Pada kenyataannya akan terjadi komersialisasi dalam kontrol privat asing,” katanya.

“Maka oleh sebab itu yang terjadi ke depan dengan situasi demikian boleh jadi kita akan menjadi tamu di tanah air kita sendiri,” kata dia lagi.

Asal tahu saja, dari hasil rapat sementara, sebanyak lima bidang usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha di bandar udara (bandara), pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan akan dibuka akses kepemilikan modal asingnya sampai 100%. Ini bukan pada asetnya, melainkan pada pengelolaannya.

Dua bidang usaha lainnya adalah terminal darat dan terminal barang. Dari yang sebelumnya tertutup untuk investasi asing, kepemilikan modalnya akan dibuka sampai 49%.

Sementara ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini telah dibuka aksesnya akan diperluas skalanya. Hal itu misalnya pariwisata alam, dari kepemilikan saham asing maksimal 49% menjadi maksimal 70%. Telekomunikasi jaringan tertutup dari 49% menjadi 65%. Farmasi dari 75% menjadi 85%. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/11/13/pelonggaran-dni-dianggap-langgar-konstitusi

 

Previous Post

Govt revises investment treaties

Next Post

Ada ‘Operasi Senyap’ Gita Dalam Penyusunan RUU Perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia