• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

JK Kasih MK Kerja Tambahan, Suruh Adili Kasus HAM

Agustus 18, 2015
in news, News on Trade
Home news
940
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menangani perkara pengaduan konstitusional yang mencakup perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Kalla dalam acara pembukaan simposium internasional MK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Kalla menjelaskan, selama ini kasus pelanggaran HAM selalu ditangani oleh Komisi Nasional HAM. Akan tetapi, proses penyelesaiannya selalu menggantung karena Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi.

\”Karena itulah dengan adanya apakah itu tentang hak asasi manusia, perilaku dan sebagainya, tentu dapat dilaksanakan secara baik di MK,\” kata Kalla.

Meski demikian, Kalla menyatakan bahwa harus ada pembatasan penanganan perkara mengenai pelanggaran HAM oleh MK.

Alasannya agar MK dapat bekerja maksimal dan tidak terjadi penumpukan berbagai perkara yang ditangani lembaga tersebut.

\”Tentunya perlu sekali lagi ada batasan apa hal yang bisa diadili di MK atau tidak. Karena kalau tidak sangat meluas cakupannya,\” ucap Kalla.

Simposium internasional MK akan digelar pada 15-16 Agustus di Hotel Fairmont, Jakarta. Para peserta simposium ini adalah para pimpinan MK atau lembaga sejenis dari 17 negara.

Acara akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama mengangkat tema pembicaraan mengenai pengaduan konstitusional sebagai instrumen perlindungan hak dasar warga negara, sesi kedua akan mengangkat tema perspektif komparatif pengaduan konstitusional, serta sesi ketiga akan membahas masalah dan tantangan dalam penanganan kasus pengaduan konstitusional.

Selama ini, MK Republik Indonesia belum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pengaduan konstitusional.

Meski demikian, telah banyak permohonan perkara yang diajukan masyarakat ke MK RI. Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, simposium ini diharapkan akan memunculkan kajian produktif terkait pengaduan konstitusional.

Negara lain yang menjadi peserta simposium ini diharapkan memberikan perspektif baru yang dapat diadopsi oleh MK RI.

\”Kehadiran delegasi dari 17 negara itu menjadikan simposium ini sabagai ajang sharing, bertukar pendapat sekaligus menjawab tantangan hak konstitusi di masing-masing negara,\” ucap Arief. (*)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11819#.VdLzA_44TyC

Previous Post

Indonesia’s Perspective on Investment Agreement Review

Next Post

Government mulling strong model BIT to revise investment pacts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia