• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia

Februari 21, 2017
in news, Uncategorized @id
Home news
946
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan Freeport dan terus konsisten dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menilai bahwa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap Pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya. “Jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang lagi. Newmont menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID untuk meningkatkan posisi tawarnya. Dan terbukti, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015”, terang Rachmi.

Menurut Rachmi, gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan Investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60% dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.

Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan (policy space) Negara. Apalagi, ‘chilling effect’ yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional. Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan posisinya menolak ISDS, khususnya dalam kasus Freeport. “Ini bukan soal Pemerintah Indonesia wanprestasi atas pelaksanaan isi Kontrak Karya. Tetapi, memang Freeport enggan menjalankan UU Minerba dan menggunakan mekanisme ISDS untuk menghindar dari kewajibannya. Untuk itu, Pemerintah jangan mau tunduk pada gugatan Freeport dan terus paksa Freeport untuk tunduk pada aturan UU Minerba”, tegas Rachmi.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

Previous Post

Pengamat: Freeport Gunakan Strategi Lama untuk Ancam Indonesia

Next Post

IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia