“Mahkamah kembali menggelar sidang perkara pengujian UU Perjanjian Internasional dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak pemohon dan DPR,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (22/5).
LSM yang memohon pengujian ketentuan a quo adalah; Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat pemohon perseorangan, dikutip dari laman Antara.
Sejumlah LSM ini mengajukan permohonan uji materi ketentuan a quo terkait dengan peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional.
Para pemohon merasa peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional telah dikurangi atau tereduksi dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU erjanjian Internasional.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
Sumber >>> http://elshinta.com/news/145987/2018/05/22/mk-lanjutkan-sidang-uu-perjanjian-internasional