Problematik impor pangan di Indonesia sangat kompleks, tidak hanya disebabkan perjanjian internasional yang mengikat Indonesia baik Bilateral, Regional maupun Multilateral. Melainkan, tata kelola niaga impor dalam negeri juga menemukan masalah yang serius. Terlebih, ketika pada Maret 2018 lalu adanya laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam IHPS II 2017 telah menemukan 10 kesalahan dalam tata niaga impor pangan di Indonesia. Kemudian, muncul pertanyaan bagaimana sebenarnya tata niaga impor pangan di Indonesia? Mengapa banyak kesalahan yang terjadi dalam tata niaga impor pangan? Dan apakah hal itu juga yang mengakibatkan pemerintah rutin melakukan impor pangan, padahal kebutuhan domestik dalam keadaan surplus? Apakah ada intervensi dari internasional?.
Download selengkapnya >>>Uraian Diskusi Menyoal Kebijakan Impor Indonesia