Jakarta, 21 November 2018. Ditengah ketiadaan informasi yang pasti mengenai keberlanjutan proses review yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment treaty/BIT) sejak 2013, tiba-tiba pada 11 Oktober 2018, Indonesia menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan Singapura. Hal ini mengusik kembali pertanyaan kelompok masyarakat sipil di Indonesia mengenai komitmen Pemerintah untuk melakukan konstruksi ulang posisi Indonesia terhadap BIT.
Selama ini kelompok masyarakat sipil di Indonesia menyambut baik proses review BIT dan penyusunan model BIT baru Indonesia. Langkah progresif ini diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memastikan ruang kebijakan negara yang lebih luas dalam mengutamakan kepentingan nasional, khususnya rakyat luas. Namun, tertutupnya akses publik terhadap informasi terkait dengan substansi yang akan diatur dalam model BIT baru Indonesia semakin mengaburkan komitmen pemerintah Indonesia.
Mengenai penandatanganan BIT Indonesia-Singapura, Indonesia for Global Justice (IGJ) berkesempatan untuk berdiskusi dengan Direktur Hukum & Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Laurentius Amrih Jinangkung, beserta staf pada (9/11).
Model Baru BIT Indonesia-Singapura
Sejauh ini, menurut Amrih, Pemerintah Indonesia masih memiliki komitmen kuat untuk terus konsisten dengan langkah review BIT yang diambil. Bahkan, ia memastikan bahwa isi BIT Indonesia-Singapura yang telah disepakati sangat berbeda dengan BIT terdahulu yang pernah dimiliki Indonesia.
“Bedanya dengan BIT yang lama, BIT yang baru ini lebih banyak memasukan safeguard-nya”, jelas Amrih. Amrih menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan safeguard dalam BIT baru Indonesia. Indonesia meletakan safeguard tidak hanya pada sisi substansi tetapi juga dari sisi procedural mekanisme sengketanya. Dari sisi substansi bisa dilihat dari ketentuan mengenai definisi investasi (mensyaratkan tentang salini test), ruang lingkup investasi, menerapkan aturan pengecualian termasuk terkait dengan aturan mengenai indirect expropriation.
Bahkan, ada beberapa aturan baru yang tidak pernah ada sebelumnya dalam BIT lama, dimana aturan ini untuk memastikan adanya keseimbangan hak antara negara tuan rumah dengan investor. Aturan-aturan itu seperti: rights to regulate, kewajiban compliance dengan peraturan perundang-undangan domestic, tindakan melawan korupsi, corporate social responsibilities, termasuk memastikan sustainable development agenda.
Terkait dengan prosedur sengketa, BIT yang baru hendak memastikan bahwa ISDS hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir, dan adanya kewajiban unutk melewati proses pre-dispute management (proses mediasi) dengan jangka waktu selama 1 tahun. Bahkan, ada waktu daluarsa dimana investor punya keterbatasan waktu ketika ingin membawa sengketa. Jika terpaksa harus berhadapan dengan gugatan ISDS, Pemerintah mendorong adanya kewajiban consent letter sebelum investor mengajukan gugatan.
Ketika ditanya mengenai apakah Pemerintah akan mempublikasikan template baru teks BIT Indonesia, secara tegas Amrih menyatakan bahwa hal itu belum bisa dipastikan. Apalagi, Indonesia masih merundingkan beberapa perjanjian yang didalamnya ada ketentuan mengenai perlindungan investasi.
“template itu akan menjadi acuan berunding pemerintah. Jadi, kami belum bisa memastikan apakah itu bisa dibuka kepada publik atau tidak. Yang pasti, nanti bisa dilihat dari teks BIT Indonesia-Singapura saja”, tegasnya.
Menanggapi perkembangan proses reformasi ISDS di UNCITRAL, Amrih memastikan bahwa posisi Indonesia di UNCITRAL merupakan cerminan dari komitmen Pemerintah untuk mendorong perubahan pada model perjanjian investasi internasional yang dianggap tidak imbang, khususnya antara perlindungan investor dengan kepentingan nasional di negara tuan rumah.
“sama isinya dengan apa yang ada didalam BIT Indonesia, bisa dicek posisi Indonesia di UNCITRAL kemarin” terang Amrih.
*****
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Komplek PLN, Jl.Laboratorium No.7, Duren Tiga, Pancoran,
Jakarta Selatan 12760, Indonesia
Kontak
Telp: +62 21 7984552
Email: igj@igj.or.id
Website: www.igj.or.id
Download >>>Artikel News Update IGJ_Audiensi Kemlu