Monitoring Indonesia for Global Justice (IGJ)
Indonesia-EU CEPA (IEUCEPA)
Menuju Perundingan IEU CEPA Ke-10
Jakarta, 28 Februari 2020. Rencananya, pada 16 hingga 20 Maret 2020, perundingan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) akan kembali dilanjutkan. Perundingan yang akan diselenggarakan di Bali, Indonesia, kali ini telah memasuki putaran ke-10.
Indonesia-EU CEPA adalah salah satu perjanjian perdagangan bebas yang akan didorong penyelesaiannya segera oleh Pemerintah Indonesia tahun 2020, setelah menandatangani tiga perjanjian pada tahun lalu, seperti Indonesia-Australia CEPA, Indonesia-EFTA, dan Indonesia-Korea CEPA. Dorongan penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan bebas, khususnya secara bilateral, oleh Pemerintah Indonesia didasari oleh asumsi untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, asumsi ini masih dipertanyakan efektivitasnya mengingat perjanjian perdagangan bebas lebih akan meningkatkan angka impor ketimbang ekspornya. Apalagi, dengan model liberalisasi ekonomi yang mengatur secara komprehensive seluruh kehidupan ekonomi rakyat, atau dikenal dengan Mega FTA, tentunya akan mendorong banyak perubahan regulasi nasional yang lebih memfasilitasi kepentingan korporasi multinasional untuk monopoli penguasaan sumber daya alam dan pengelolaan sektor jasa publik yang amat penting bagi kehidupan rakyat.
Dalam putaran perundingan IEU CEPA ke-9 di Brussels pada 2-6 Desember 2019, Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), dan BothEnds mendapatkan kesempatan untuk melakukan dialog dengan negosiator kedua pihak negara. Tujuan dari dialog saat itu adalah untuk menggali informasi mengenai status perundingan, termasuk untuk mendesakan tuntutan kelompok masyarakat sipil terhadap IEU CEPA.
Dalam dialog yang dilakukan di Brussels, ada beberapa isu penting yang memperlihatkan tarik-menarik dalam pertarungan kepentingan antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kerjasama ini yang kemudian perlu disimak apa yang menjadi posisi runding Indonesia, sehingga dapat menghindari praktek tukar-guling kepentingan yang akhirnya kembali hanya akan mengancam hak rakyat. Apalagi pembahasan Omnibus Law diyakini sebagai salah satu strategi yang akan digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan mereka dalam melakukan harmonisasi regulasi nasional dengan berbagai isi perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani.
Konflik Nikel: Pembatasan Ekspor Dalam Bab Barang
Isu Nikel menjadi salah satu perseteruan yang menarik perhatian dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa setelah aksi balasan dilakukan kedua pihak terkait dengan masalah pembatasan sawit. Persoalan ini memanas setelah pada 22 November 2019 secara resmi Uni Eropa melayangkan surat protes ke Badan Sengketa di WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah termasuk kewajiban konten lokal terkait dengan aturan bea impor.
Bagi negosiator Uni Eropa aturan mengenai pembatasan dan perijinan ekspor mineral mentah, serta pensyaratan impor yang berlebih dilarang di dalam Perjanjian WTO sehingga sebagai elemen standar tentu harus diberlakukan sama di dalam IEU CEPA. Hal ini diharapkan juga dapat dibahas dalam perundingan khususnya dalam Bab Perjanjian Barang yang menyebutkan satu pasal mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor.
Sebaliknya, negosiator Indonesia, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, menyatakan secara tegas bahwa Indonesia tidak akan mau mengikuti permintaan Uni Eropa untuk menghapuskan kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang diterapkan oleh Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk membangun industri dalam negeri dan mendorong adanya stabilisasi harga. Namun, Pemerintah Indonesia akan tetap membuka ruang diskusi dengan Uni Eropa terkait isu ini jika mereka mau menurunkan level posisinya, misalnya dalam konteks menurunkan nilai tariff ekspor.
Kepentingan Uni Eropa dalam konflik Nikel tidak bisa dilepaskan dari kebijakannya yang ingin mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap sumber bahan baku industry, khususnya mineral. Hal ini dituangkan dalam strategi perundingan yang mendorong adanya pembukaan akses pasar bagi Uni Eropa secara maksimal terkait dengan energy dan bahan baku mentah yang penting bagi kebutuhan industry dalam negeri. Oleh karena itu, dalam perundingan Uni Eropa mendorong aturan untuk menghapuskan segala bentuk pembatasan ekspor, termasuk menghapuskan secara prinsip segala bentuk bea ekspor atau tindakan lain yang memiliki efek yang sama. (Baca juga analisis IGJ soal Raw Materials Initiative: https://igj.or.id/critical-analysis-of-indonesian-negotiations-eu-cepa-learning-from-vietnam/)
Bab Investasi: Gugatan Investor Asing Dalam Format ICS
Isu lain yang juga menjadi perdebatan kuat dari kedua pihak negara adalah mengenai Bab Investasi. Dalam IEU CEPA bab investasi akan memasukan ketentuan perlindungan investor yang biasanya hanya diatur dalam perjanjian bilateral investasi (Bilateral Investment Treaty/BIT) antar Indonesia dan masing-masing negara anggota Uni Eropa. Ketentuan perlindungan investor dalam IEU CEPA dimasukan karena Indonesia telah menghentikan beberapa BIT dengan negara anggota Uni Eropa.
Alasan Pemerintah Indonesia menghentikan BIT adalah untuk melindungi kepentingan nasional dengan merevisi ketentuan perlindungan investor khususnya terkait dengan mekanisme sengketa investasi antara investor kepada negara atau dikenal dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Mekanisme ini dikritik hampir seluruh negara di dunia dikarenakan hak investor untuk dapat menggugat negara secara langsung diarbitrase internasional dengan gugatan yang tak tanggung-tanggung hingga mencapai triliyun dollar. Indonesia sudah banyak sekali pengalaman yang merugikan ketika digugat oleh investor asing akibat mekanisme ISDS dalam perjanjian internasional. (Baca juga https://igj.or.id/gugatan-isds-ketika-korporasi-mengabaikan-kedaulatan-negara/)
Terkait kritik terhadap BIT, khususnya ISDS, dalam IEU CEPA Uni Eropa mengajukan proposal mengenai pembentukan sistem pengadilan investasi (Investment Court System/ICS). Namun, bagi sebagian besar kelompok masyarakat sipil, proposal Uni Eropa mengenai ICS hanyalah bungkus ISDS yang diganti dengan nama lain. Hal ini karena ICS tetap mengatur tentang hak investor untuk dapat menggugat negara secara langsung. Uni Eropa juga mengingingkan agar IEU CEPA dapat mengikuti perjanjian yang dimiliki oleh mereka sebelumnya seperti dengan Singapura dan Vietnam.
Merespon proposal Uni Eropa, negosiator Indonesia menyatakan masih berhati-hati dengan tawaran ICS. Hal ini karena aturan ini masih sangat baru dan belum dapat diketahui apa untung dan ruginya bagi Indonesia. Pemerintah mengklaim belum ada pendiskusian teks soal ICS, tetapi untuk pasal-pasal lain sudah mulai dibahas. Namun, mereka mengakui bahwa ketentuan ICS dalam bab investasi adalah isu yang paling sulit didiskusikan dalam perundingan dikarenakan perbedaan level kepentingan yang kuat.
Hak Kekayaan Intelektual: Akses Obat Murah & Kedaulatan Benih
Perhatian besar lainnya dalam IEU CEPA yang juga penting bagi kelompok masyarakat sipil di Indonesia adalah mengenai aturan hak kekayaan intelektual terhadap paten obat dan benih. Hal ini dapat berpotensi berdampak pada akses obat murah dan kedaulatan petani atas benih.
Kekhawatiran dampak yang akan muncul dari bab hak kekayaan intelektual dalam IEU CEPA terkait dengan akses obat murah adalah diterapkannya aturan mengenai TRIPS Plus yang memiliki aturan lebih dari WTO. TRIPS Plus dalam IEU CEPA akan mengatur mengenai impor parallel, perpanjangan masa paten, termasuk eksklusifitas data dan pasar. Tiga aturan ini tentu akan menghambat adanya kompetisi produksi obat oleh perusahaan obat generic yang pada akhirnya obat ber-paten tidak dapat diakses dengan harga murah, khususnya untuk pasien HIV, kanker, dan penyakit lainnya. Apalagi, dengan TRIPS Plus pada akhirnya dapat menghambat pelaksanaan fleksibilitas TRIPS oleh Pemerintah baik terkait Compulsory license dan impor parallel terkait obat. Untuk itu kelompok masyarakat sipil terus mendesak negosiator untuk tidak mengatur TRIPS Plus di dalam IEU CEPA.
Hingga putaran perundingan ke-9, kedua pihak negosiator mengklaim bahwa sudah ada diskusi mengenai TRIPS Plus di dalam IEU CEPA, namun belum ada konsolidasi teks mengenai isu ini. Namun, negosiator Indonesia menyampaikan bahwa mereka memiliki komitmen untuk melindungi kepentingan pasien soal obat. Undang-undang Paten No.13 tahun 2016 dan regulasi nasional yang terkait akan menjadi rujukan Pemerintah Indonesia dalam menegosiasikan isu ini, walaupun dalam prakteknya dapat diketahui bahwa regulasi nasional sebagian besar mengadopsi aturan TRIPS Plus.
Terkait dengan aturan paten terhadap benih, hal ini juga menjadi sorotan penting tidak hanya dari kelompok masyarakat sipil di Indonesia, tetapi juga di Eropa. Hal ini karena IEU CEPA akan memasukan satu aturan mengenai desakan agar Indonesia menjadi anggota UPOV yang tentu akan menimbulkan dampak kerugian bagi petani kecil. UPOV adalah sebuah konvensi internasional mengenai perlindungan varietas tanaman yang dibuat untuk memperkuat hak monopoli perusahaan benih besar atas varietas tanaman dan benih, dan pada saat yang sama membatasi hak petani untuk melakukan budidaya tanaman termasuk untuk menyimpan dan menukar benih diantara kelompok petani.
Sejauh ini kedua negosiator mengklaim bahwa belum mendiskusikan hal ini secara detail, sehingga belum ada informasi yang terbaru mengenai perundingan isu benih. Namun, dikarenakan proses perundingannya sangat tertutup, termasuk tidak ada transparansi teks, maka sulit sekali bagi kelompok masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi yang valid.
Isu Keberlanjutan Pembangunan Dalam Konflik Sawit
Perdebatan sawit di dalam perundingan IEU CEPA sangat menyerap banyak energy. Hal ini karena kebijakan Uni Eropa yang akan melakukan penghapusan terhadap penggunaan bio-fuel yang bersumber dari Crude Palm Oil (CPO) secara bertahap mulai 2020, sehingga berdampak terhadap penurunan nilai ekspor Indonesia. Uni Eropa telah menerapkan tarif pengalihan impor impor biodiesel bersubsidi dari Indonesia, saat ini dari 8% menjadi 18%. Sebagai tanggapan terhadap hal ini, Indonesia telah melakukan serangan balik dengan tarif tandingan 20% hingga 25% pada produk susu yang diimpor dari kawasan Uni Eropa.
Diskusi mengenai sawit dalam IEU CEPA tidak hanya berkaitan dengan akses pasar, misalnya tariff. Tetapi perdebatan utamanya ada disoal mengenai non-tarif khususnya mengenai kriteria sustainability. Artinya, bisa saja tariff untuk sawit Indonesia ada di level 0%, tetapi kemudian harus terkait dengan syarat standar dan sebagainya.
Box 1
Dampak UPOV Pada Petani Di Eropa Diskusi IGJ dan BothEnds Soal UPOV dalam IEU CEPA, Kantor La Via Campesina Eropa, Brussels, 3 Desember 2019 Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama BothEnds berkunjung ke kantor Via Campesina Eropa (3/12), dalam rangka merespon perundingan putaran ke-9 Indonesia-EU (IEU) CEPA di Brussels pada 2-7 Desember 2019. Diskusi dengan Via Campesina Eropa sangat penting dilakukan untuk bersama-sama mengangkat perdebatan mengenai dampak Konvensi UPOV terhadap Hak Petani atas benih. Hal ini karena, kerjasama IEU CEPA akan memasukan aturan yang mewajibkan negara untuk mengadopsi isi konvensi UPOV ke dalam regulasi nasionalnya. Pada kunjungan tersebut IGJ bertemu dengan Guy Kastler, anggota La Via Campesina di Perancis, dan Raluca Dan, anggota La Via Campesina di Romania. Diskusi dilakukan untuk berbagi pengetahuan mengenai bagaimana Konvesi UPOV berdampak terhadap petani di Eropa. Bagi petani di Eropa, sistem UPOV memaksa petani untuk membeli benih industri yang sangat dekat dengan praktek revolusi hijau seperti: kental penggunaan pestisida dan menanam dengan cara monokultur. Jika petani ingin melakukan pertanian agroekologi, diperlukan benih yang benar-benar dapat beradaptasi dengan kondisi alam dan tidak homogen. Benih juga perlu variabel sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan iklim. Tetapi itu artinya benih menjadi tidak stabil, sehingga dengan UPOV mereka memaksa petani untuk menggunakan pertanian industri daripada pertanian agroekologi, serta mensyaratkan benih harus stabil dan homogen. Pemerintah tidak mampu memeriksa, sehingga petani terus melakukan pertukaran benih dan melanjutkan praktik tradisional. Tetapi jika petani bekerja untuk industri dan menjual hasil panen ke industri, maka perusahaan hanya akan membeli produk yang menggunakan benih industri. Tetapi jika hanya menjual ke pasar lokal, tidak memerlukan aturan tadi. Bagaimana Petani Di Eropa Melindungi Diri Dari UPOV? Di beberapa negara di Eropa, misalnya di Perancis, dengan dukungan dari LSM dan konsumen lokal mereka telah berhasil mengembangkan hukum, misalnya di Perancis mereka memiliki hukum di mana petani memiliki hak untuk bertukar benih. Mereka dapat melakukan itu karena mereka mendapat dukungan dari warga dan konsumen serta masyarakat sipil. Di Rumania mereka tidak memiliki undang-undang semacam itu tetapi mereka memiliki sistem informal Di Rumania memiliki banyak petani yang secara tradisional telah memperbanyak benih, menukar dan menjual benih di pasar lokal. Namun, jika petani Rumania ingin menjual ke supermarket maka benih harus memenuhi persyaratan UPOV di mana hanya dapat menggunakan benih industri. Dalam jangka panjang Ini benar-benar merugikan karena di Rumania petani tidak memiliki undang-undang yang dimiliki oleh petani di Perancis, sehingga pemerintah Rumania akan mengatakan bahwa para petani itu ilegal. **** |
Salah satu perdebatan kuat ada di dalam pembahasan bab perdagangan dan pembangunan berkelanjutan (Trade and Sustainable Development/TSD). Bab ini merupakan proposal dari Uni Eropa yang diadopsi dari dokumen EU Trade for All dalam rangka menunjukan komitmen Uni Eropa terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Bab TSD hendak memastikan perdagangan global tetap memberikan perlindungan terhadap aspek lingkungan dan sosial yang mengacu pada standar internasional yang berlaku termasuk berbagai instrumen internasional seperti, multilateral labour standard and agreement (termasuk ILO Convention), multilateral environmental agreement termasuk meratifikasi UNFCCC, Forest Law Enforcement Governance and Trade (“FLEGT”)Voluntary Partnership Agreement; The convention of Biological diversity; eliminating illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Menariknya, saat ini perdebatan mengenai sawit sangat menguat dalam pembasan bab TSD. Hal ini dikarenakan ada tendensi bahwa Pemerintah Indonesia hendak mendorong bab TSD sebagai alat untuk melindungi sawit asal Indonesia. Negosiator Indonesia menyatakan bahwa Indonesia akan membawa proposal yang konkrit dalam bab TSD. Indonesia menginginkan mekanisme TSD yang lebih kuat dibandingkan dengan proposal Uni Eropa yang ditawarkan kepada Vietnam. Dalam hal ini, Indonesia sepakat untuk menghasilkan komoditas perdagangan yang berkelanjutan, dan siap untuk melaksanakannya termasuk mendorong adanya mekanisme disiplin yang kuat.
Dalam bab TSD, Indonesia hendak mendorong adanya mekanisme remedy terkait dengan perdagangan barang yang berkelanjutan. Artinya, di satu sisi pemenuhan kriteria berkelanjutan memang harus dilakukan, tetapi ketika dalam pelaksanaannya masih ada perlakuan diskriminasi terhadap produk berkelanjutan dari Indonesia, maka mekanisme pendisiplinan harus diberlakukan. Salah satu contoh mekanismenya adalah soal kompensasi. Namun, negosiator Uni Eropa menganggap bahwa proposal dari Indonesia masih belum dapat disepakati karena masih memiliki perbedaan konseptual penting khususnya mengenai aturan kompensasi, termasuk proposal Indonesia untuk menambahkan pasal pengaturan khusus mengenai minyak nabati. Hal ini menjadikan perundingan bab TSD menjadi lebih pelik serta masih jauh dari penyelesaiannya.
Posisi ambisi Indonesia lainnya yang juga masih belum direspon oleh Uni Eropa yakni mengenai isu perdagangan dan perubahan iklim. Dalam penjelasan, negosiator Indonesia menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia siap bekerjasama secara serius dengan Uni Eropa untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan, khususnya terkait dengan agenda adaptasi dan mitigasi, yang dapat dikaitkan dengan meluncurkan obligasi hijau, sukuk, dan obligasi biru.
****
Ditulis oleh:
Rachmi Hertanti, SH., MH.
Direktur Eksekutif IGJ
Email: rachmihertanti@gmail.com
Sekretariat IGJ
Jl.Kalibata Tengah No.1A, Kel.Kalibata, Jakarta Selatan, 12740
Email: keadilan.global@gmail.com / igj@igj.or.id
Telp: 021-27533130 Website: www.igj.or.id
Download
Bahasa >>> Monitoring IGJ_Update IEU CEPA_Putaran 10
ENG Version >>>Monitoring IGJ_10th of IEU CEPA Negotiation