LEMBAR FAKTA
22 November 2019, Uni Eropa resmi mengajukan permintaan konsultasi kepada Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Bodies/DSU) di WTO terkait dengan protes terhadap kebijakan Indonesai mengenai berbagai langkah menyangkut bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi stainless steel, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektor yang tergantung pada penggunaan domestik barang impor.
Gugatan ini mencakup kebiijakan Indonesia terkait dengan pembatasan ekspor nikel, termasuk larangan aktual untuk ekspor dan persyaratan tambahan diberlakukan selama pelonggaran sebagian larangan, terutama domestik persyaratan pemrosesan dan kewajiban pemasaran domestik; serta persyaratan lisensi ekspor.
SUBSTANSI PROTES UNI EROPA
- Berbagai tindakan yang dipermasalahkan di atas tampaknya tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian tertutup, khususnya:
- Pasal XI: 1 PUTP 1994, karena dengan melarang ekspor bijih nikel, dengan mensyaratkan itu bijih nikel, bijih besi dan kromium serta batubara dan produk batubara mengalami spesifik kegiatan pengolahan sebelum diekspor, dengan mensyaratkan bahwa sejumlah nikel dan batubara dijual di dalam negeri sebelum diekspor dan dengan memberlakukan lisensi ekspor tertentu persyaratan tentang bijih nikel, limbah dan skrap logam dan batubara dan kokas, Indonesia memberlakukan langkah-langkah yang membatasi ekspor bahan baku yang relevan untuk produksi baja nirkarat;
- Pasal 3.1 b) dari ASCM, karena skema pembebasan bea masuk khusus diperkenalkan oleh Indonesia dalam konteks mempromosikan pengembangan industri dan investasi dan / ataupromosi pembangunan ekonomi di daerah tertentu di negara itu (“IndustriArea Pengembangan “atau” WPI “), memberikan pembebasan tugas tambahan (diperpanjang) periode yang bergantung pada penggunaan mesin yang diproduksi secara lokal, instalasi, peralatan atau perlengkapan; di mana dukungan tambahan tersebut merupakan pemberian subsidi dalam arti Pasal 1.1 dari ASCM dan menjadikan subsidi itu bergantung pada penggunaan barang dalam negeri atas barang impor, melanggar Pasal 3.1 b) dari ASCM; dan
- Pasal X: 1 PUTP 1994, karena Indonesia telah gagal untuk segera mempublikasikan semua tindakan aplikasi umum yang berkaitan dengan pengoperasian pembatasan ekspor dan penerbitan lisensi ekspor, sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk menjadi berkenalan dengan mereka.
- Berbagai langkah yang berkaitan dengan bahan baku diperlukan untuk produksi stainless steel diidentifikasi dalam Permintaan ini tampaknya membatalkan atau merusak manfaat yang timbul dari Uni Eropa langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang dicakup. Uni Eropa memiliki hak untuk menangani tindakan dan klaim tambahan lainnya ketentuan perjanjian tertutup mengenai hal – hal di atas selama berlangsungnya konsultasi.
Instrumen hukum Yang Dipermasalahkan
Berbagai tindakan yang dipermasalahkan di atas diberlakukan dan dibuktikan dengan, dan sedang diimplementasikan dan dikelola melalui, antara lain, instrumen hukum dan lainnya berikut, dipertimbangkan sendiri dan dalam kombinasi apa pun:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Batubara dan Penambangan Mineral, 12 Januari 2009;
- Peraturan Pemerintah No. 23/2010 “Tentang Implementasi Penambangan Mineral dan BatubaraKegiatan Bisnis “tanggal 1 Februari 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24/2012 tanggal 21 Februari 2012; 3
- Peraturan Pemerintah No. 1/2017, “Tentang Amandemen Keempat dari Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Operasi Mineral dan Batubara “11 Januari 2017; 4
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2017 “Tentang Ketentuan Ekspor untuk Diproses dan Dimurnikan Produk Pertambangan “; 5
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5/2017 “Tentang Peningkatan Nilai Penambahan Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negara”;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11/2018 “Tentang Prosedur untuk Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan dalam Kegiatan Bisnis Mineral dan Batubara Pertambangan”;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 “Tentang Mineral dan Batubara Bisnis “, sebagaimana telah diubah, termasuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan No. 50/2018 tanggal 5 Desember 2018 dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan No. 11/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
- “Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11/2019, tanggal 30 Agustus 2019, Tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Menteri Energi dan MineralSumber Daya No. 25/2018 tentang Bisnis Pertambangan Mineral dan Batubara “diterbitkan pada 5 September 2019;
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 4/2018 “Tentang Ketentuan Ekspor Sampah dan Logam Memo “10 Januari 2018; 6
- Peraturan Menteri Keuangan No.176 / PMK.011 / 2009 “Tentang Pembebasan Impor Bea Masuk atas Mesin, Barang dan Bahan Impor untuk Bangunan atau PengembanganIndustri dalam Kerangka Investasi “tanggal 16 November 2009, 9 sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No.76 / PMK.011 / 2012 tanggal 21 Mei 201210;
- Peraturan Menteri Keuangan No.105 / PMK.010 / 2016 “Tentang Ketentuan fasilitas perpajakan dan bea cukai untuk perusahaan di bidang pengembangan industri dan untuk perusahaan kawasan industri “30 Juni 2016; 11
- Instrumen lain yang melaluinya Indonesia mengimplementasikan dan mengelola tindakan yang dipermasalahkan, termasuk surat, surat edaran, atau dokumen lain yang dengannya permintaan diajukan, keputusan dikomunikasikan dan / atau instruksi diberikan;
Sumber: https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm
****
Disusun oleh:
M.Teguh Maulana
Koordinator Program IGJ
Email: maulanamuhammadteguh@gmail.com
****
Download >>> RANGKUMAN GUGATAN UNI EROPA NIKEL