Jakarta – Pada kamis 8 September 2022, dalam rangkaian agenda Civil-20, Indonesia for Global Justice dan The Prakarsa membuat agenda serial webinar yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu utang negara. Isu tersebut telah menjadi isu penting di dalam salah satu agenda yang dibawa oleh Group of 20 (G20) Indonesia Presidency.
Oleh karena itu, sebagai salah satu engagement group G20, Civil-20 mengadakan serial webinar dengan mengusung tema “Mengenal Lebih Dalam Krisis Utang Negara, Sejauh Mana G20 Bergerak?”. Webinar diadakan secara daring, dimana agenda dibagi menjadi dua sesi, yaitu yang pertama mengupas kondisi utang negara Indonesia lalu dilanjuti pada sesi kedua webinar yaitu membahas situasi global dan rekomendasi masyarakat sipil terhadap isu tersebut (silahkan mengklik link ini untuk menonton).
Pada sesi pertama, webinar diisi dengan penyampaian materi oleh Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Ekonom CORE Indonesia dan peneliti sekaligus alumni Universitas Indonesia. Materi yang disampaikan berupa pengenalan atas pengertian utang negara, komposisi dari utang negara dan dilanjuti pada situasi terkini mengai utang negara Indonesia.
Sedangkan webinar pada sesi kedua pembahasan lebih mengarah kepada situasi global dimana terdapat isu kesulitan utang dan bangkrutnya negara-negara berpenghasilan rendah karena meningkatkan kondisi utang negara. Pemapar pada webinar sesi kedua diwakili oleh salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil European Network on Debt and Development (EURODAD) dan Asian Peoples’ Movement on Debt and Development (APMDD). Kedua
Webinar ini mengajak masyarakat untuk memahami utang negara, dimana paska pandemi covid-19 lebih dari 60 negara berkembang mengalami isu kesulitan utang karena kenaikan utang sebagai strategi fiskal menghadapi pandemi covid-19. Bahkan dibeberapa negara berkembang baik di Asia maupun Afrika sedang mengalami krisis gagal bayar (sovereign debt).
Belum adanya mekanisme penyelesaian krisis utang secara sistematis, ditambah dengan agenda keringanan utang yang selama ini terealisasi masih condong terhadap kepentingan pemberi pinjaman (kreditor) membuat banyaknya kelompok masyarakat sipil global mengawal kebijakan dan mekanisme organisasi G20 maupun organisasi Internasional lainnya dan memastikan negara-negara yang mengalami kesulitan utang dapat keluar dari jeratan utang yang pemanfaatannya bahkan tidak berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi negara tersebut.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai isu utang negara ini penting untuk memastikan kesadaran masyarakat bahwa risiko kesulitan utang di negara-negara berkembang dapat terus meningkat jika tidak adanya pengawalan baik atas pemanfaatan kebijakan fiskal dalam negeri maupun praktik atau mekanisme keuangan global yang tidak sehat.