Selasa, 04 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (UU Cipta Kerja) dengan Agenda Mendengar Keterangan Presiden dan DPR. Sayangnya, meskipun hadir mengikuti sidang, namun pihak pemerintah menyatakan kepada Majelis Hakim MK bahwa belum siap memberikan Keterangan Presiden. Adapun Keterangan DPR dibacakan oleh Kuasa Hukum DPR yaitu Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR.
Gunawan, pemohon uji materi tersebut dari mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) menyatakan, bahwa permohonan uji materi ini adalah menguji sejumlah aturan di UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah UU dan membentuk norma baru, dimana aturan tersebut menghidupkan dan memberikan tafsir beda atas aturan yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perubahan UU tersebut yaitu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Hortikultura, UU Kehutanan, dan UU Sumber Daya Air, serta aturan baru tentang Bank Tanah, terkait tidak diprioritaskannya atau tidak dijadikan landasan reforma agraria dalam penyediaan tanah oleh Badan Bank Tanah, demikian ungkap Gunawan.
Dewi Kartika, Pemohon uji materi mewakili KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menegaskan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusionalitas petani, masyarakat adat dan nelayan atas sumber-sumber agraria. Sebab aturan yang ada telah menghambat pelaksanaan reforma agraria, bahkan memperparah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Tanah Air.
Selain itu, potensi rakyat dikriminalkan dan tercerabut dari haknya semakin besar. Sebab menurut Dewi, UU ini makin mempermudah pengadaan tanah bagi investasi besar, penanaman modal asing tanpa batas, hingga menyediakan konsep “hak baru” berupa hak pengelolaan (HPL) sebagai sumber tanah bagi Bank Tanah. Operasionalisasi aturan-aturan tersebut berada di atas tanah dan wilayah tangkap rakyat.
Adapun Rahmat Maulana Sidik, Pemohon Uji Materi mewakili Indonesia for Global Justice (IGJ) mengungkapkan bahwa titik kritis kami dalam uji materi UU Cipta Kerja ini adalah salah satunya karena kemudahan berusaha atau berinventasi yang difasilitasi oleh UU Cipta Kerja lebih diorientasikan guna memenuhi agenda globalisasi ekonomi, meski demikian UU Cipta Kerja, yang diperbaiki lewat mekanisme kedaruratan berupa Perpu, tetap tidak bisa menahan badai PHK dan dampak krisis ekonomi global.
Sementara itu, Agus Ruli Ardiansah dari SPI (Serikat Petani Indonesia) menyatakan bahwa koalisi, juga telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang mengubah UU Pangan, UU Perlindungan Petani, UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan karena menaikan kedudukan impor pangan dan komoditas pertanian serta memberikan keistimewaan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk bisa mengalihfungsikan lahan pertanian dan lahan pertanian pangan.
Ahmad Laduni sebagai Kuasa Hukum para pemohon menginformasikan akan menghadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi untuk persidangan yang akan datang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2025 untuk mendengarkan Keterangan Presiden, yang tertunda pada persidangan hari ini. Demikian siaran pers ini disampaikan.
Salam hormat,
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)
Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)
1. Serikat Petani Indonesia (SPI)
2. Konsorsium Pembaruan Agraria
3. Yayasan Bina Desa
4. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
5. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
6. Indonesia for Global Justice (IGJ)
7. Aliansi Petani Indonesia (API)
8. Sawit Watch (SW)
9. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
10. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
11. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
12. The Institute for Ecosoc Rights
13. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 14. FIELD
15. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) 16. Fian Indonesia
17. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) 18. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 19. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) 20. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
Narahubung KEPAL :
Dona : 082163996672 (Bina Desa)
Hadi : 082115134313 (Sawit Watch)