• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

INDONESIA – KANADA CEPA: PROBLEMATIKA DALAM KLAUSUL INVESTASI PADA PERJANJIAN I-CA CEPA

Desember 17, 2025
in Briefing Paper, Paper Brief
Home Briefing Paper
959
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia dan Kanada mulai merundingkan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-Ca CEPA) pada Juni 2021. Setelah 10 putaran perundingan, kedua negara mengumumkan tercapainya kesepakatan substantif pada 15 November 2024 yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney di Ottawa pada 24 September 2025 lalu . I-Ca CEPA ini mencakup liberalisasi tarif secara besar-besaran (menghapus >95% tarif terhadap ekspor Kanada dan 90% tarif terhadap ekspor Indonesia) serta akses pasar yang lebih luas di bidang barang, jasa, dan investasi. Pemerintah memperkirakan I-Ca CEPA akan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga USD 11,8 miliar pada 2030 dan menambah pertumbuhan PDB Indonesia sekitar 0,12%.

Kendati demikian, berbagai kalangan mencatat bahwa dampak ekonomi tersebut relatif kecil dibanding PDB (misalnya pemerintah Kanada memproyeksikan peningkatan PDB mereka hanya 0,012% hingga tahun 2040 akibat CEPA ini) . Perjanjian I-Ca CEPA digadang-gadang sebagai pilar baru dalam hubungan ekonomi bilateral, menjanjikan peningkatan akses pasar bagi komoditas Indonesia dan arus masuk Investasi Asing Langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) dari Kanada. Sejak perundingan dimulai, momentum optimisme telah dibangun oleh pemerintah di kedua belah pihak. Namun, dibalik optimisme ekonomi tersebut, terdapat Bab Investasi dalam ICa CEPA yang menghidupkan kembali “ancaman lama” terhadap kedaulatan negara, yakni mekanisme Investor untuk menggugat negara ke arbitrase internasional atau dikenal sebagai Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang kontroversial dan dapat melucuti kedaulatan nasional.

Unduh File
Previous Post

IEU CEPA: Kendali Mineral Kritis Indonesia di Tangan Siapa?

Next Post

Siaran Pers: UU Paten Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pasien Peringatkan Ancaman Serius terhadap Akses Obat

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia