• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Pernyataan Sikap Indonesia for Global Justice (IGJ) Menolak Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat: Neokolonialisme dan Pelanggaran Konstitusi

Februari 21, 2026
in Statement
Home Media Statement
938
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 20 Februari 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) menolak keras perjanjian dagang “Reciprocal Trade” antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Donald J. Trump dan Presiden Prabowo Subianto. IGJ menilai perjanjian ini bukan kerja sama setara, melainkan bentuk neokolonialisme ekonomi yang memperkuat dominasi korporasi global atas negara berkembang dan mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

Perjanjian ini membuka pasar Indonesia secara luas bagi produk dan perusahaan Amerika melalui penghapusan tarif hampir seluruh produk, penghilangan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penerimaan standar regulasi Amerika, serta liberalisasi arus data. Kebijakan ini akan memperdalam ketergantungan ekonomi Indonesia, melemahkan industri nasional, mempersempit ruang kebijakan negara, serta menekan petani, buruh, nelayan, dan UMKM.

Perjanjian untuk Kepentingan Amerika Serikat, Bukan untuk Indonesia

IGJ menilai bahwa perjanjian ini dirancang untuk menguntungkan korporasi besar Amerika Serikat dan elit ekonomi global, bukan rakyat Indonesia. Penandatanganan berbagai nota kesepahaman bernilai puluhan miliar dolar di Washington menunjukkan bahwa agenda utama kesepakatan ini adalah ekspansi bisnis Amerika di sektor strategis Indonesia.

Perusahaan seperti Freeport-McMoRan memperoleh kepastian ekspansi dan perpanjangan konsesi pertambangan. Sektor energi, teknologi, agribisnis, dan industri juga semakin terintegrasi dalam rantai pasok Amerika melalui kerja sama dengan korporasi seperti Halliburton dan Cargill. Kesepakatan pembelian energi, pesawat, produk pertanian, kapas, dan bahan baku industri dari Amerika berpotensi menjadikan Indonesia pasar permanen bagi ekspor Amerika dan melemahkan agenda industrialisasi nasional.

Dalam sektor mineral kritis, Indonesia kembali diposisikan sebagai pemasok bahan mentah. Nilai tambah, teknologi, dan kontrol tetap berada di negara maju. Pola ini memperpanjang model ekstraktif, memperdalam ketimpangan, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.

Dalam sektor digital, liberalisasi data tanpa perlindungan akan memperkuat dominasi perusahaan teknologi Amerika dan mengancam kedaulatan data, keamanan nasional, serta masa depan industri digital Indonesia.

Pelanggaran Konstitusi dalam Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat

IGJ kembali menegaskan bahwa perjanjian ini juga berpotensi melanggar konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat, keuangan negara, dan kedaulatan nasional wajib mendapatkan persetujuan DPR. DPR memiliki kewenangan untuk menilai, mengawasi, dan bahkan menolak perjanjian internasional apabila bertentangan dengan kepentingan nasional.[1]

Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat jelas memenuhi kriteria tersebut karena:

  1. Mengubah struktur ekonomi nasional dan membuka sektor strategis;
  1. Menghapus instrumen kebijakan industri dan perlindungan ekonomi rakyat;
  2. Mempengaruhi tenaga kerja, pangan, energi, digital, dan sumber daya alam;
  3. Membatasi ruang kebijakan negara dalam mengatur pembangunan nasional.

Jika perjanjian ini diratifkasi bahkan diimplementasi dan kemudian DPR RI juga turut menyetujui perjanjian dagang ini. Maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, checks and balances, serta amanat Pasal 11 dan Pasal 33 UUD 1945. DPR memiliki tanggungjawab konstitusional untuk melakukan pengawasan secara kritis dan menolak perjanjian yang merugikan kepentingan nasional.

Untuk itu, kami menuntut agar:

  1. Pemerintah Indonesia harus membatalkan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang merugikan rakyat dan kedaulatan nasional.
  2. Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh proses ratifikasi dan implementasi.
  3. Mendesak DPR RI menjalankan mandat konstitusionalnya secara independen, kritis, dan terbuka untuk menolak perjanjian dagang Amerika Serikat – Indonesia karena bertentangan dengan kepentingan nasional dan melanggar konstitusi.
  4. Mengajak gerakan sosial, serikat buruh, petani, nelayan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan neokolonialisme ekonomi.
  5. Menyerukan solidaritas Global South untuk melawan dominasi korporasi dalam sistem perdagangan global.

Indonesia bukan koloni. Kedaulatan ekonomi, sumber daya alam, dan masa depan bangsa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan geopolitik dan korporasi global.

Publikasi IGJ terkait bisa diakses di link berikut:

  1. https://igj.or.id/2025/12/24/siaran-pers-indonesia-as-sepakati-perjanjian-dagang-resiprokal-igj-ingatkan-bahaya-penggadaian-mineral-dan-pengerukan-alam-indonesia/
  2. Mineral Kritis Dalam Cengkeraman Perjanjian Dagang: Tantangan Kebijakan dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia: https://igj.or.id/2025/11/28/mineral-kritis-dalam-cengkeraman-perjanjian-dagang-tantangan-kebijakan-dan-kedaulatan-ekonomi-indonesia/
  3. https://igj.or.id/2026/01/04/tata-kelola-mineral-kritis-indonesia-di-bawah-bayang-bayang-perjanjian-dagang/.
  4. https://igj.or.id/2026/01/26/perjanjian-dagang-dan-ilusi-kedaulatan-ekonomi-indonesia/.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)

Jalan Rengas Besar No. 35C, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12540.

www.igj.or.id | igj@igj.or.id

***


[1] Lihat Putusan MK tentang Perjanjian Internasional: https://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/12/13_PUU-XVI_2018.pdf

Unduh File
Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Penelusuran Bukti Penghijauan Paten Produk Farmasi di Indonesia

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia