• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

SIARAN PERS INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE (IGJ) Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Bangsa dan Kepentingan Nasional

Februari 24, 2026
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
945
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 24 Februari 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) dengan tegas mengutuk keras dan menentang Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengancam kedaulatan nasional, mempersempit ruang kebijakan pembangunan nasional serta menempatkan Indonesia dalam posisi negara yang dijajah oleh Amerika Serikat.

Perjanjian dagang ini bukan sebuah prestasi. Melainkan musibah bagi bangsa berdaulat yang harus bertekuk lutut dalam bentuk penjajahan baru oleh Amerika Serikat. Kalau dibaca teks perjanjiannya, terdapat kurang lebih 214 kata berisi kewajiban Indonesia untuk ’berkonsultasi’, ’berkomunikasi’, hingga ’mengubah’ aturan strategis terkait perdagangan untuk kepentingan AS.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “dalam Perjanjian Dagang ART ini Amerika Serikat memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya”. Ungkap Maulana.

Bahkan istilah “Essential U.S. interest” dalam perjanjian ini sangat luas dan tidak ada definisi yang jelas, sehingga AS bisa menafsirkan sendiri, dengan kata lain, standar “ancaman terhadap kepentingan Amerika” bisa ditentukan sepihak oleh Amerika Serikat.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani? Atau justru Presiden Prabowo sebenarnya sadar akan hal ini, tetapi melanjutkan penandatanganan dan bermaksud menggadaikan Indonesia kepada asing?

Tidak berhenti di situ, perjanjian dagang ART ini juga berdampak pada sektor-sektor strategis di Indonesia, antara lain: mineral kritis, pangan, ekonomi digital, nelayan, hingga kebijakan domestik; salah satunya adalah TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). 

“Perjanjian ART ini juga memaksa Indonesia untuk meratifikasi Perjanjian Subsidi Perikanan WTO. Di dalamnya akan menghapus delapan jenis subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang tanpa ada pengecualian special and differential treatment (SDT) termasuk bagi Indonesia. Bayangkan saja, kalau subsidi BBM nelayan kecil dihapus. Akan ada 2,7 juta nelayan kecil yang terkena dampaknya. Mereka akan kesulitan melaut dan menangkap ikan bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya”. Tambah Maulana

Pemaksaan terhadap Indonesia dalam perjanjian dagang ini menunjukkan wajah nyata kolonialisme di sektor pertanian.

Agung Prakoso, Manajer Program Isu Pangan dan Kesehatan, Indonesia for Global Justice (IGJ), mengungkapkan bahwa “Indonesia dipaksa meratifikasi Konvensi UPOV 1991 yang sejak awal dirancang oleh korporasi pemulia tanaman di Eropa untuk melindungi kepentingan industri benih global, bukan petani. Indonesia memang belum menjadi anggota, namun melalui perjanjian ini kita diwajibkan tunduk dalam waktu dua tahun sejak perjanjian berlaku. Ini adalah bentuk intervensi serius terhadap kedaulatan hukum dan kebijakan pangan nasional,” ungkap Agung.

Tidak berhenti disitu saja, Indonesia diwajibkan membebaskan produk pangan dan pertanian Amerika Serikat dari berbagai mekanisme pengendalian impor.

“Ketentuan ini secara terang-terangan membuka keran impor tanpa batas dan tanpa perlindungan. Indonesia bahkan dilarang memberikan hak khusus, pembatasan, atau instrumen kebijakan lain yang dapat mengontrol masuknya produk pertanian AS. Ini bukan lagi kerja sama dagang yang adil, melainkan tekanan sepihak yang memaksa Indonesia menyerahkan kedaulatan kebijakan pangan dan pertanian nasional. Maka petani kecil akan berdampak dan menderita dari Perjanjian ini”, Tambah Agung.

Dalam konteks perdagangan digital, perjanjian ART ini tidak memperbolehkan Indonesia untuk berdagang dengan negara yang menjadi musuh bagi Amerika Serikat.

Muhamad Aryanang Isal, Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM di Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa: “Perjanjian ART ini melarang Indonesia menerapkan bea masuk atas produk digital dari Amerika Serikat (Pasal 3.5). Selain itu, Pasal 3.1 membatasi penerapan pajak atau pungutan khusus terhadap layanan dan transaksi digital, sehingga dapat merugikan Indonesia karena pendapatan di sektor ekonomi digital direduksi dengan penghilangan bea masuk pada transmisi elektronik bagi perusahaan Amerika Serikat”, Kata Anang Isal.

Berdasarkan laporan UNCTAD, jika Indonesia dipaksa menerapkan kebijakan moratorium e-commerce secara permanen, maka Indonesia akan mengalami kerugian dan kehilangan pendapatan bea komoditas digital dengan estimasi kerugian sebesar US$10 miliar per tahun, tambah Anang Isal.

Putri Rahmayati, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ)mengungkapkan fakta bahwa Perjanjian Dagang ART ini menempatkan energi dan mineral kritis Indonesia dalam orbit kepentingan AS. Karena Indonesia dipaksa membuka dan mempermudah investasi Amerika Serikat di berbagai sektor strategis untuk eksplorasi dan pertambangan mineral kritis”, Ungkap Putri.

Bahkan ditegaskan dalam “Pasal 6.1 Perjanjian ART ini akan menghapus pembatasan ekspor pertambangan ke Amerika Serikat. Itu berarti sumber daya mineral kita akan dikeruk habis-habisan oleh Amerika Serikat. Kok bisa Pemerintah Indonesia  memberikan karpet merah ke AS dan menandatangani perjanjian dagang seburuk ini. Kita akan dirampas dan kedaulatan bangsa tergadai melalui perjanjian dagang ART ini”, Tambah Putri.

Tidak kalah penting, dalam konteks regulasi TKDN di Indonesia juga dituntut untuk dihapuskan oleh Amerika Serikat.

Cahaya Arga Putri Diponegoro, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) mengungkapkan bahwa Perjanjian ART Dagang AS-Indonesia ini akan menghapus kebijakan terkait TKDN. Padahal TKDN selama ini menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk membangun kapasitas industri nasional, memperkuat rantai pasok domestik, dan mendorong alih teknologi.” Ungkap Cahaya. 

Namun, Section Industrial Goods (Pasal 2.2) berpotensi menghapus kewajiban tersebut bagi produk dari perusahaan AS, sehingga mempersempit ruang kebijakan industri Indonesia.

“Atas nama perdagangan terbuka dan non-diskriminatif, Indonesia justru kehilangan instrumen strategis untuk mengarahkan industrialisasi. Kondisi ini berisiko menjadikan Indonesia sekadar pasar dan bagian dari rantai pasok global, bukan pengendali arah pembangunan industrinya sendiri”. Tutup Cahaya.

Publikasi IGJ terkait, bisa diakses pada link berikut:

  1. SIARAN PERS : Indonesia–AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal: IGJ Ingatkan Bahaya Penggadaian Mineral dan Pengerukan Alam Indonesia: https://igj.or.id/2025/12/24/siaran-pers-indonesia-as-sepakati-perjanjian-dagang-resiprokal-igj-ingatkan-bahaya-penggadaian-mineral-dan-pengerukan-alam-indonesia/
  2. Mineral Kritis Dalam Cengkeraman Perjanjian Dagang: Tantangan Kebijakan dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia: https://igj.or.id/2025/11/28/mineral-kritis-dalam-cengkeraman-perjanjian-dagang-tantangan-kebijakan-dan-kedaulatan-ekonomi-indonesia/
  3. Tata Kelola Mineral Kritis Indonesia di Bawah Bayang-Bayang Perjanjian Dagang: https://igj.or.id/2026/01/04/tata-kelola-mineral-kritis-indonesia-di-bawah-bayang-bayang-perjanjian-dagang/.
  4. Perjanjian Dagang dan Ilusi Kedaulatan Ekonomi Indonesia:
    https://igj.or.id/2026/01/26/perjanjian-dagang-dan-ilusi-kedaulatan-ekonomi-indonesia/.
  5. Pernyataan Sikap IGJ terhadap Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat: https://igj.or.id/2026/02/21/pernyataan-sikap-indonesia-for-global-justice-igj-menolak-perjanjian-dagang-indonesia-amerika-serikat-neokolonialisme-dan-pelanggaran-konstitusi/

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id

Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)

Jalan Rengas Besar No. 35C, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12540.

Website: www.igj.or.id | igj@igj.or.id.

***

Unduh File Pdf
Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Pernyataan Sikap Indonesia for Global Justice (IGJ) Menolak Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Serikat: Neokolonialisme dan Pelanggaran Konstitusi

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia