• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Serangan AS-Israel ke Iran Wujud Nyata Imperialisme dan Pelanggaran Hukum Internasional

Maret 2, 2026
in Siaran Pers, Statement
Home Media Siaran Pers
943
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 28 Februari 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) dengan tegas mengecam dan mengutuk serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran. Tindakan agresi ini jelas melanggar prinsip dasar hukum internasional dan kedaulatan negara. Ada sejumlah ketentuan hukum internasional yang dilanggar oleh AS-Israel, diantaranya:

  • Pasal 2(4) Piagam United Nations, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
  • Pasal 51 Piagam PBB, yang hanya mengizinkan pembelaan diri jika telah terjadi serangan bersenjata langsung;
  • Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (Definisi Agresi), yang mencakup tindakan militer sepihak sebagai agresi;
  • Pasal 8 bis Statuta International Criminal Court yang mendefinisikan kejahatan agresi;
  • Prinsip hukum humaniter internasional (Geneva Conventions), khususnya serangan yang berdampak pada warga sipil.

Tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi juga secara moral tidak dapat dibenarkan, terlebih peperangan ini berpotensi memicu ketegangan regional dan internasional.

Dalam pemberitaan diinformasikan bahwa serangan ini telah menimbulkan korban sipil yang besar. Hingga akhir Februari 2026, berbagai laporan menunjukkan bahwa lebih dari 200 warga sipil Iran tewas dan ratusan lainnya luka-luka, termasuk perempuan dan anak-anak.[1] Jelas ini kegagalan total atas klaim serangan presisi yang selama ini digunakan untuk melegitimasi operasi militer.

Yang paling mengkhawatirkan, sejumlah serangan juga menyasar fasilitas sipil, termasuk sekolah dasar. Salah satu serangan dilaporkan menghantam sekolah dasar di wilayah selatan Iran ketika kegiatan belajar sedang berlangsung, menyebabkan korban jiwa di kalangan anak-anak. Penyerangan terhadap fasilitas pendidikan merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Terang dan jelas bahwa serangan ini sebagai manifestasi dari imperialisme modern yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan Israel. Pola yang dilakukan Amerika Serikat dalam bentuk serangan militer dan berdalih atas nama “keamanan” atau “pencegahan program nuklir” merupakan pola imperialisme untuk memperluas dominasi geopolitik terhadap Iran yang dianggap musuh di kawasan Timur Tengah. Ini bukan hanya soal konflik regional, tetapi soal dominasi kekuatan global yang seolah-oleh dilegitimasi melalui perang.

Tentu nya kontradiksi dengan posisi Amerika Serikat sebagai Ketua Board of Peace. AS seharusnya menjadi pelopor penyelesaian konflik melalui hukum internasional dan diplomasi multilateral. Tetapi tindakan agresi militer ke Iran menunjukkan sebaliknya. Bukan perdamaian yang tercipta, melainkan ketegangan militer yang semakin dalam.

Serangan AS-Israel ke Iran tersebut mendapat respon dari pejabat dan politisi di Amerika Serikat yang pada poinnya menegaskan bahwa Trump bertindak gegabah karena melakukan penyerangan tidak mendapatkan persetujuan dari Kongres dan menyeret AS ke dalam perang yang tidak mereka inginkan. Jelas perang ini melanggar hukum internasional.

Serangan ini juga berdampak besar secara regional dengan respons balasan oleh Iran dan menyebar ke negara-negara di Teluk Arab, yang menunjukkan bagaimana aksi agresi satu pihak bisa memicu konflik yang meluas.

Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mengambil posisi resmi mengecam dan mengutuk agresi militer AS-Israel sebagai pelanggaran hukum internasional;
  2. Mengevaluasi dan keluar dari Board of Peace sebagai sikap politik konsisten terhadap perdamaian dunia yang sejati;
  3. Menggalang solidaritas Global South untuk menolak praktik imperialisme, militerisme, dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional.

IGJ kembali menekankan bahwa perdamaian dunia tidak dapat dibangun melalui kekuatan militer dan narasi ancaman yang mengakibatkan peperangan. Perdamaian hanya dapat ditegakkan jika hukum internasional dihormati dan diplomasi dijunjung tinggi. Indonesia, harus lebih tegas bersikap dalam kondisi geopolitik seperti ini dan tidak terikat dengan ’Blok’ maupun ’tersandera’ oleh negara manapun. Karena kalau demikian, slogan Politik Bebas-Aktif akan sulit dijalankan oleh Indonesia.

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)

Jalan Rengas Besar No. 35C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12540.

www.igj.or.id | igj@igj.or.id

***


[1] Lihat di link berikut: https://www.aljazeera.com/news/2026/2/28/how-have-us-politicians-reacted-to-the-attack-on-iran.

Unduh File
Previous Post

SIARAN PERS INDONESIA FOR GLOBAL JUSTICE (IGJ) Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Bangsa dan Kepentingan Nasional

Next Post

Kesepakatan Dagang AS–RI Ancam Obat Generik dan Lemahkan BPOM RI

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia