
Rilis MC14 WTO Edisi ke-3
MC14 Yaounde-Cameroun, 28 Maret 2026 – Di Konferensi Tingkat Menteri ke 14 WTO yang berlangsung 26 – 29 Maret 2026 di Yaounde-Cameroun. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Amerika Serikat sebagai negara yang paling keras mendukung adanya permanen moratorium e-commerce. Sementara negara seperti India tidak mendukung permanen moratorium tetapi terbatas pada perpanjangan moratorium paling lama hanya 2 tahun dan tidak lebih. Sejalan dengan itu, Afrika Selatan juga mengusulkan perpanjangan moratorium e-commerce hingga 4 tahun.
Baik India maupun Afrika Selatan menghendaki perpanjangan moratorium e commerce dengan catatan bahwa adanya perpanjangan atas TRIPS non-violation complaints (NVC). Terlepas dari itu, bahwa Amerika Serikat tetap bersikeras untuk menjadikan moratorium e-commerce itu menjadi permanen. Bahkan sepertinya Delegasi Amerika Serikat datang ke MC14 WTO untuk memastikan permanen moratorium diadopsi pada konferensi di Yaounde, Cameroun.
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menyampaikan langsung dari Pertemuan MC14 di Yaounde, Cameroun bahwa ”ini akan berdampak bagi negara berkembang seperti Indonesia. Dalam catatan Indonesia for Global Justice (IGJ) disebutkan bahwa moratorium e-commerce akan menguntungkan perusahaan Big-Tech khususnya Amerika Serikat seperti Apple, Amazon, Nvidia, Microsoft, hingga Meta Platform”, Ungkap Maulana yang hadir langsung di MC14 Yaounde, Cameroun.
Maulana menambahkan bahwa ”Moratorium e-commerce WTO menyebabkan Indonesia berpotensi kehilangan potensi pendapatan negara. Dengan estimasi kerugian dari bea masuk produk digital (musik, film, software) mencapai sekitar US$ 54 juta setiap tahunnya. Dalam catatan Indonesia for Global Justice (IGJ) bagi negara-negara berkembang-kurang berkembang secara keseluruhan berpotensi dirugikan dan berpotensi kehilangan pendapatan bea masuk sebanyak US$ 10 milliar per tahunnya dengan estimasi kumulatif (perhitungan sejak 2017-2020) kehilangan US$ 56 milliar,” Tambah Maulana yang hadir langsung di MC14 Yaounde, Cameroun.
“Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran sumber kekayaan akumulasi kapitalisme global dari eksploitasi SDA menjadi eksploitasi terhadap data, platform dan layanan digital dan infrastruktur teknologi”, Tutup Maulana.
Muhamad Aryanang Isal, Koordinator Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menyuarakan pencabutan moratorium e-commerce dalam MC14 di Yaounde, Kamerun. Bahwa sejak diberlakukannya moratorium e commerce, data mencatat bahwa perusahaan big tech telah mendapatkan berbagai macam keuntungan yang bahkan telah melampaui perusahaan energi seperti oil and gas.
Perusahaan digital telah lama menikmati dominasi pasar global sekaligus bebas dari tarif atas perdagangan digital, oleh sebab itu sudah saatnya moratorium e commerce diakhiri di WTO demi memulihkan keadilan fiskal negara berkembang.
Kita tidak bisa membiarkan perusahaan Big-Tech Amerika Serikat memanfaatkan pasar Indonesia tetapi kita tidak bisa mengambil pajak mereka (Big-Tech AS). Dan seharusnya Indonesia bisa mengambil peran aktif dalam mengonsolidasikan dengan negara-negara berkembang-kurang berkembang lain yang terdampak dari Dominasi perusahaan Big-Tech Amerika Serikat,” Tutup Anang.
Kontak Media:
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id
Publikasi terkait, kunjungi:
1. Policy Brief Indonesia for Global Justice (IGJ). https://igj.or.id/wp content/uploads/2026/03/Policy_Brief_Big_Tech_di_Balik_Perjanjian_Per dagangan_Moratorium.pdf
2. Lembar Fakta: https://igj.or.id/2024/02/22/lembar-fakta-moratorium-wto mengenai-bea-cukai-transmisi-elektronik/.
4. Pemerintah Indonesia Harus Hati-Hati Membahas Agenda Reformasi WTO: https://igj.or.id/2026/03/27/pemerintah-indonesia-harus-berhati-hati membahas-agenda-reformasi-wto/.
5. Agenda Reformasi WTO Amerika Serikat Mengancam Negara Berkembang: https://igj.or.id/2026/03/26/agenda-reformasi-wto-amerika-serikat mengancam-negara-berkembang/
***