• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

MC14 WTO Yaounde, Cameroun: Amerika Serikat Bersikeras Inginkan  Permanen Moratorium E-Commerce, Indonesia Kehilangan Pendapatan  dari Bea Masuk Transmisi Elektronik Big-Tech Amerika Serikat 

Maret 29, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
947
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis MC14 WTO Edisi ke-3 

MC14 Yaounde-Cameroun, 28 Maret 2026 – Di Konferensi Tingkat Menteri ke 14 WTO yang berlangsung 26 – 29 Maret 2026 di Yaounde-Cameroun. Berdasarkan  informasi yang didapatkan bahwa Amerika Serikat sebagai negara yang paling keras  mendukung adanya permanen moratorium e-commerce. Sementara negara seperti  India tidak mendukung permanen moratorium tetapi terbatas pada perpanjangan  moratorium paling lama hanya 2 tahun dan tidak lebih. Sejalan dengan itu, Afrika  Selatan juga mengusulkan perpanjangan moratorium e-commerce hingga 4 tahun.  

Baik India maupun Afrika Selatan menghendaki perpanjangan moratorium e commerce dengan catatan bahwa adanya perpanjangan atas TRIPS non-violation  complaints (NVC). Terlepas dari itu, bahwa Amerika Serikat tetap bersikeras untuk  menjadikan moratorium e-commerce itu menjadi permanen. Bahkan sepertinya  Delegasi Amerika Serikat datang ke MC14 WTO untuk memastikan permanen  moratorium diadopsi pada konferensi di Yaounde, Cameroun.  

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ)  menyampaikan langsung dari Pertemuan MC14 di Yaounde, Cameroun bahwa ”ini  akan berdampak bagi negara berkembang seperti Indonesia. Dalam catatan  Indonesia for Global Justice (IGJ) disebutkan bahwa moratorium e-commerce akan  menguntungkan perusahaan Big-Tech khususnya Amerika Serikat seperti Apple,  Amazon, Nvidia, Microsoft, hingga Meta Platform”, Ungkap Maulana yang hadir  langsung di MC14 Yaounde, Cameroun. 

Maulana menambahkan bahwa ”Moratorium e-commerce WTO menyebabkan  Indonesia berpotensi kehilangan potensi pendapatan negara. Dengan estimasi  kerugian dari bea masuk produk digital (musik, film, software) mencapai sekitar  US$ 54 juta setiap tahunnya. Dalam catatan Indonesia for Global Justice (IGJ) bagi  negara-negara berkembang-kurang berkembang secara keseluruhan berpotensi  dirugikan dan berpotensi kehilangan pendapatan bea masuk sebanyak US$ 10  milliar per tahunnya dengan estimasi kumulatif (perhitungan sejak 2017-2020)  kehilangan US$ 56 milliar,” Tambah Maulana yang hadir langsung di MC14 Yaounde,  Cameroun.  

“Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran sumber kekayaan akumulasi  kapitalisme global dari eksploitasi SDA menjadi eksploitasi terhadap data, platform  dan layanan digital dan infrastruktur teknologi”, Tutup Maulana.  

Muhamad Aryanang Isal, Koordinator Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan  HAM Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “Pemerintah Indonesia  harus bersikap tegas menyuarakan pencabutan moratorium e-commerce dalam MC14 di Yaounde, Kamerun. Bahwa sejak diberlakukannya moratorium e commerce, data mencatat bahwa perusahaan big tech telah mendapatkan berbagai  macam keuntungan yang bahkan telah melampaui perusahaan energi seperti oil  and gas.  

Perusahaan digital telah lama menikmati dominasi pasar global sekaligus bebas  dari tarif atas perdagangan digital, oleh sebab itu sudah saatnya moratorium e commerce diakhiri di WTO demi memulihkan keadilan fiskal negara berkembang. 

Kita tidak bisa membiarkan perusahaan Big-Tech Amerika Serikat memanfaatkan  pasar Indonesia tetapi kita tidak bisa mengambil pajak mereka (Big-Tech AS). Dan  seharusnya Indonesia bisa mengambil peran aktif dalam mengonsolidasikan  dengan negara-negara berkembang-kurang berkembang lain yang terdampak dari Dominasi perusahaan Big-Tech Amerika Serikat,” Tutup Anang. 

Kontak Media: 

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id 

Publikasi terkait, kunjungi: 

1. Policy Brief Indonesia for Global Justice (IGJ). https://igj.or.id/wp content/uploads/2026/03/Policy_Brief_Big_Tech_di_Balik_Perjanjian_Per dagangan_Moratorium.pdf 

2. Lembar Fakta: https://igj.or.id/2024/02/22/lembar-fakta-moratorium-wto mengenai-bea-cukai-transmisi-elektronik/.  

3. https://igj.or.id/2026/03/28/pertemuan-ke-14-komite-multilateral-wto-di yaounde-negara-negara-berkembang-menolak-moratorium-perdagangan elektronik/.  

4. Pemerintah Indonesia Harus Hati-Hati Membahas Agenda Reformasi WTO:  https://igj.or.id/2026/03/27/pemerintah-indonesia-harus-berhati-hati membahas-agenda-reformasi-wto/.  

5. Agenda Reformasi WTO Amerika Serikat Mengancam Negara Berkembang:  https://igj.or.id/2026/03/26/agenda-reformasi-wto-amerika-serikat mengancam-negara-berkembang/ 

6. https://igj.or.id/2026/03/26/di-tengah-krisis-dan-perang-indonesia-harus memimpin-perjuangan-negara-dunia-selatan-untuk-keadilan-perdagangan di-wto/.  

***

Unduh file pdf
Previous Post

Perkembangan Negosiasi KTM WTO ke-14: Tantangan Bagi  Negara Berkembang-Kurang Berkembang Mulai dari Reformasi  WTO, Moratorium E-Commerce Hingga Perjanjian Pertanian  dan Subsidi Perikanan 

Next Post

Pentingnya Peran Indonesia dalam Mendorong dan Menyuarakan Moratorium Permanen TRIPS Non-Violation Complaint (NVC) di KTM WTO ke-14 Yaounde-Kamerun

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia