• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Perkembangan Negosiasi KTM WTO ke-14: Tantangan Bagi  Negara Berkembang-Kurang Berkembang Mulai dari Reformasi  WTO, Moratorium E-Commerce Hingga Perjanjian Pertanian  dan Subsidi Perikanan 

Maret 29, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Pemantauan Edisi 2 KTM WTO ke-14 Yaounde, Kamerun 

Disusun oleh:  

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id

Agung Prakoso, Koordinator Program, Indonesia for Global Justice (IGJ) – agung.prakoso@igj.or.id 

Yaounde-Kamerun, 28 Maret 2026 – Ditengah Konferensi Tingkat Menteri Organisasi  Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-14 Yaounde, Kamerun terdapat kondisi mempersulit  masyarakat sipil untuk memberikan suara dan mendapatkan informasi dari pertemuan tersebut.  Yang terjadi adalah masyarakat sipil tidak diijinkan melakukan rangkaian aksi protes terhadap  apa yang sedang dirundingkan. Di sisi lain, perkembangan negosiasi juga sulit didapatkan oleh  masyarakat sipil. Beberapa isu terus berkembang pesat terutama pada isu reformasi WTO,  moratorium bea masuk transmisi elektronik, perjanjian fasilitasi investasi, perjanjian pertanian,  perjanjian subsidi perikanan hingga pembahasan terkait perdagangan dan iklim.  

Amerika Serikat Berupaya Menormalisasi Penerapan Tarif oleh Trump Hingga  Deklarasi Berakhirnya Era Multilateralism 

Dalam pernyataan resmi Amerika Serikat pada KTM WTO ke-14 (WT/MIN(26)/ST/24) yang  menyatakan bahwa “era multilateral sudah berakhir” dan kini sudah memasuki era bilateral  dan plurilateral. Bahkan United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer juga  menyampaikan penerapan tarif Trump kepada negara-negara lain merupakan tindakan yang  diperlukan sebagai akibat dari sistem yang gagal.  

Di KTM WTO ke-14 ini, AS bersikeras mendorong agar perjanjian plurilateral diadopsi  menjadi forum legal di WTO dan mengesampingkan mekanisme konsensus yang selama ini  dijalankan oleh WTO. Di posisi ini jelas bahwa Amerika Serikat menginginkan adanya  perubahan arsitektur perdagangan global agar sejalan dengan kepentingannya. Bisa di lihat 

Amerika Serikat kerap melakukan perdagangan resiprokal-bilateral dengan negara lain seperti 

Malaysia, Cambodia, Bangladesh termasuk Indonesia, yang secara substansi lebih tepat disebut  sebagai kolonialisasi melalui perdagangan daripada perjanjian resiprokal “timbal-balik”.  

Begitu juga dalam konteks “Plurilateral” dan “Bilateral” yang didorong oleh Amerika Serikat  di WTO. Dimaksudkan agar lebih leluasa menekan negara-negara yang less-power untuk  mengikuti agenda kepentingan Amerika Serikat. 

Investment Facilitation for Development Agreement (IFDA) 

Pembahasan Investment Facilitation for Development Agreement (IFDA) terdapat  kekhawatiran serius mengenai proses negosiasi dan pengambilan keputusan. Perundingan  IFDA sejak awal dilakukan secara plurilateral yang merupakan mekanisme illegal di WTO.  Perkembangan terbarunya bahwa Amerika Serikat menerima IFDA meskipun tidak ikut  berunding dalam perjanjian tersebut. Langkah ini dinilai untuk memastikan legitimasi agar  perundingan plurilateral yang lain menjadi dilegitimasi. 

Dwight Fitzgerald Bramble selaku Menteri Fasilitator diketahui mengedarkan catatan terbatas  yang intinya agar pembahasan IFDA dimasukkan ke dalam perjanjian plurilateral Lampiran 4 di WTO. Sebetulnya langkah tersebut merusak prinsip konsensus dan multilateralisme WTO  itu sendiri dan semakin melegitimasi mekanisme plurilateral sebagai mekanisme pengambilan  keputusan yang sah. 

Moratorium Permanen Bea Masuk Transmisi Elektronik E-Commerce 

Pembahasan moratorium permanen pajak transmisi elektronik menjadi yang hangat  dibicarakan. Bahkan sesuai informasi yang didapatkan bahwa Delegasi Amerika Serikat datang  ke KTM 14 WTO dengan misi utamanya untuk memastikan moratorium permanen atas bea  masuk untuk transmisi elektronik diakomodir dalam KTM 14 WTO. Tidak hanya itu, Amerika  Serikat juga memperluas cakupannya hingga mencakup isi transmisi seperti sinyal  elektromagnetik yang berpotensi meliputi layanan kecerdasan buatan (AI) dipermanenkan dari  pengenaan pajaknya. 

Bagi negara berkembang, implikasinya sangat besar, karena mengurangi pendapatan negara  sekaligus penghindaran pajak oleh perusahaan Big-Tech dan semakin memperkuat dominasi  ekonomi negara maju dalam sektor digital dan AI. 

Dalam perundingan di Yaounde, Kamerun. India sebagai negara yang menolak keras permanen  moratorium tersebut. Tetapi India juga memiliki posisi menerima perpanjangan moratorium e commerce selama dua tahun, dan diikuti oleh Afrika Selatan yang menerima perpanjangan  moratorium selama empat tahun. Berbeda dengan African, Caribbean and Pacific countries (ACP) dan Brazil yang menerima moratorium permanen. Sementara Indonesia sulit keluar dari  frame Amerika Serikat setelah Perjanjian Dagang Resiprokal AS-Indonesia yang didalamnya  Indonesia sudah menyatakan kesediaan untuk mendukung moratorium permanen. Posisi  Indonesia tampaknya sudah terkunci dengan perjanjian dagang dengan AS tersebut. Artinya  kini hanya India yang secara tegas masih mempertahankan penolakannya terhadap moratorium  permanen tersebut.  

TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSCs) 

Usulan negara berkembang agar Moratorium atas non-violation and situation complaints (NVC) dalam kerangka TRIPS Agreement diberlakukan secara permanen masih ditolak oleh  negara-negara maju seperti Uni Eropa. Berdasarkan Pasal 64 TRIPS, anggota WTO sebenarnya  dapat mengajukan gugatan atas kebijakan terkait TRIPS meskipun tidak ada pelanggaran  aturan, hanya dengan alasan bahwa manfaat yang diharapkan telah dihilangkan atau dirugikan.  Mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen yang sangat kuat bagi pemegang hak kekayaan  intelektual, karena kebijakan publik seperti lisensi wajib, kriteria paten, atau pengecualian  tertentu dapat digugat bukan karena melanggar TRIPS, tetapi karena dianggap merugikan  kepentingan komersial pihak lain. Untuk itu ketentuan ini dimoratorium untuk memberikan  kelonggaran bagi anggota terutama di negara berkembang dan kurang berkembang agar  memiliki ruang kebijakan untuk melindungi kepentingan publik terutama kesehatan atas  TRIPS dan berusaha agar moratorium ini dipermanenkan.  

Moratorium TRIPS NVC sering kali dipertukarkan secara politik dengan moratorium pajak  atas transmisi elektronik. Negara berkembang yang ingin mempertahankan ruang kebijakan  domestik melalui perpanjangan moratorium NVC terpaksa menerima perpanjangan  moratorium atau moratorium permanen pajak transmisi elektronik yang justru lebih 

menguntungkan negara maju, khususnya AS dan perusahaan digitalnya. Pada KTM WTO ke 14 terlihat setidaknya India, Afrika Selatan, dan Brasil masih berupaya mendorong moratorium  permanen atas NVC. Namun di sisi lain desakan moratorium permanen pajak transmisi  elektronik dapat juga menjadi pertimbangan kedua negara tersebut. Berdasarkan laporan yang  diterima, India dan Afrika Selatan melonggarkan untuk perpanjangan NVC selama dua tahun selama tidak terdapat moratorium permanen atas pajak transmisi elektronik. 

Perjanjian Subsidi Perikanan 

Perjanjian subsidi perikanan tentang Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing)  disebut “FISH 1” sebelumnya sudah selesai pada KTM ke-12 WTO 2022 di Swiss dan  diratifikasi hampir seluruh negara anggota WTO, kecuali Indonesia. Kini yang dibahas adalah  “FISH 2” terkait overcapacity dan overfishing. Dari informasi yang didapatkan bahwa telah  ada draf Ministerial Declaration terkait FISH 2 yang sebelumnya sudah disusun di Jenewa,  Swiss, dan tampaknya akan dideklarasikan di KTM 14 WTO Yaounde, Kamerun. Namun,  secara spesifik isi dari Ministerial Declaration tidak diketahui. 

Terlepas dari itu, bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih menentang  perjanjian subsidi perikanan baik itu FISH 1 maupun FISH 2. Karena Perjanjian ini tidak  sejalan dengan semangat UNCLOS. Sikap Indonesia saat ini bermaksud memasukkan prinsip prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ke dalam kerangka  perjanjian subsidi perikanan.  

Dalam proposal yang diajukan, Indonesia mengusulkan agar ketentuan UNCLOS berlaku  secara terbatas hanya bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Namun, usulan ini belum  memperoleh dukungan dari anggota lain. Perdebatan ini terjadi karena perbedaan pendekatan  berbasis hukum laut internasional dan perdagangan yang selama ini mendominasi WTO.  Indonesia kini tengah mengeksplorasi kemungkinan perubahan formulasi bahasa agar prinsip 

prinsip UNCLOS tetap dapat terakomodasi tanpa memicu penolakan luas. 

Pengabaian terhadap Isu Pertanian: Penyelesaian Sengketa dan Solusi Permanen Public  Stockholding 

Di antara perdebatan tersebut, terdapat pengabaian terhadap isu-isu fundamental bagi negara  berkembang, yakni penyelesaian sengketa yang masih terus diblokade oleh AS dan juga  kebutuhan akan solusi permanen untuk public stockholding (PSH) untuk ketahanan pangan.  Sejak terhentinya WTO Appellate Body oleh AS, mekanisme penyelesaian sengketa belum  sepenuhnya pulih, alih-alih mengangkat persoalan ini, AS justru memilih fokus pada  perubahan hal-hal struktural WTO seperti Perlakuan Khusus dan Berbeda (Special and  Differential Treatment) dan juga Most-Favoured Nation (MFN) dan mekanisme pluritlateral.  Tuntutan negara berkembang untuk solusi permanen PSH juga masih belum terealisasi  meskipun telah menjadi mandat sejak KTM 2013 di Bali. Padahal isu ini penting karena dapat  memungkinkan pemerintah membeli dan menyimpan pangan untuk tujuan ketahanan pangan  tanpa melanggar aturan subsidi. Ketimpangan prioritas ini menunjukkan bahwa sementara  negara maju mendorong agenda liberalisasi baru, isu-isu struktural yang menyangkut keadilan,  pembangunan, dan keamanan pangan justru terus tertunda penyelesaiannya.. 

*Berdasarkan laporan dan input dari delegasi Indonesia for Global Justice yang hadir pada  KTM WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun 

***

Unduh file
Previous Post

Pertemuan Ke-14 Komite Multilateral WTO di Yaoundé: Negara-Negara Berkembang Menolak Moratorium Perdagangan Elektronik

Next Post

MC14 WTO Yaounde, Cameroun: Amerika Serikat Bersikeras Inginkan  Permanen Moratorium E-Commerce, Indonesia Kehilangan Pendapatan  dari Bea Masuk Transmisi Elektronik Big-Tech Amerika Serikat 

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia