• id Indonesia
  • en English
Senin, Februari 6, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home news

Kinerja DPR Terkait Perdagangan Internasional Harus Diawasi Ketat

Oktober 1, 2019
in news, Publikasi, Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
Kinerja DPR Terkait Perdagangan Internasional Harus Diawasi Ketat

Pelantikan Anggota DPR periode 2014—2019 (Foto:Istimewa)

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis IGJ Soal Pelantikan Anggota DPR 2019-2024

Kinerja DPR Terkait Perdagangan Internasional Harus Diawasi Ketat

Jakarta, 1 Oktober 2019- Indonesia for Global Justice (IGJ) akan mengawasi kinerja DPR RI yang baru terkait dengan isu perjanjian perdagangan internasional. Jangan sampai mengulang kegagalan peran DPR RI di periode sebelumnya dalam mengawal agenda perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan bebas.

“Kami sudah kecewa dengan anggota DPR RI periode sebelumnya yang gagal memastikan perlindungan hak rakyat dalam perjanjian perdagangan yang dirundingkan oleh Indonesia. Hal ini terbukti lolosnya enam perjanjian perdagangan yang diratifikasi tanpa ada persetujuan DPR, padahal itu bertentangan dengan Konstitusi. Tidak pernah ada pengawalan secara kritis dari DPR RI yang mempersoalkan dampak dari perjanjian perdagangan bebas, khususnya yang terkait dengan hak dasar publik”, pungkas Rachmi.

DPR RI tidak pernah secara serius membahas nasib rakyat. Terbukti dari 189 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR hanya hasilkan produk undang-undang yang melindungi kepentingan elit politik dan pemodal (capital). Mirisnya, ketika di penghujung masa jabatan DPR, justru melahirkan produk hukum kontroversial dengan mengesahkan undang-undang yang mengebiri hak-hak rakyat.

Tidak berhenti sampai disitu, kegagalan DPR RI dalam mengawal agenda rakyat adalah ketika DPR RI sendiri telah mematikan proses demokrasi dalam pembuatan kebijakan negara. DPR RI telah menjadikan dirinya eksklusif dari rakyat.

“Tidak ada pelibatan publik dan transparansi dalam membahas perjanjian perdagangan bebas di DPR. Bahkan, DPR RI tidak pernah merespon permohonan dialog dari kelompok masyarakat sipil yang ingin menyampaikan pandangan kritis mengenai perjanjian perdagangan. Surat kami tidak pernah direspon. DPR sangat diskriminasi dalam memilih siapa yang bisa berdialog dengan mereka. Ini bukan cerminan sebuah lembaga perwakilan rakyat”, Jelas Rachmi

Bahkan, IGJ menilai kualitas anggota DPR RI yang baru dalam memahami isu perjanjian perdagangan internasional masih sangat dipertanyakan. Ditengah ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang yang berdampak terhadap ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia mendorong gencarnya perundingan dan penandatanganan perjanjian perdagangan bebas. Di tahun 2019 saja, ada dua perjanjian yang akan diratifikasi kedalam hukum nasional, diantaranya Perjanjian Indonesia EFTA CEPA dan Perjanjian Indonesia Australia CEPA. Bahkan, saat ini Pemerintah sedang menargetkan penyelesaian perundingan ASEAN RCEP pada bulan November 2019.

“Tahun depan akan ada tiga perjanjian perdagangan yang akan diratifikasi, untuk itu kami akan mengawasi kinerja anggota DPR RI dalam mengawal isu tersebut, dan memastikan mereka memahami persoalannya. Ada tiga agenda yang harus dikawal secara kritis oleh anggota DPR RI yang baru terkait perjanjian perdagangan internasional, pertama, DPR RI harus lebih demokratis terhadap keterlibatan rakyat; kedua, DPR RI harus melakukan analisis dampak perjanjian sebelum memberikan persetujuan sesuai Putusan MK; ketiga, memasukan revisi undang-undang Perjanjian Internasional ke dalam prolegnas 2019-2024.”, tegasnya.

Lebih lanjut Rachmi menegaskan, bahwa DPR RI memiliki peran strategis dalam melindungi hak rakyat yang diamanatkan Konsitusi dari perjanjian perdagangan bebas. Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 kembali menegaskan pentingnya peran DPR RI untuk memastikan bahwa perjanjian perdagangan bebas tidak bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, perjanjian yang dianggap akan berdampak terhadap pelaksanaan Konstitusi memerlukan persetujuan DPR RI.

“implikasi hukum yang muncul dari putusan itu adalah DPR RI harus melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945 sebelum memberikan persetujuan terhadap sebuah perjanjian perdagangan dan investasi. Inilah peran strategis DPR RI dalam memastikan perlindungan hak rakyat. DPR RI harus bekerja dengan membawa amanat rakyat sesuai Konstitusi, dan jangan sampai DPR RI mengkhianati rakyat”, jelas Rachmi.

 

**

Informasi lebih lanjut:

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ,

Telp:  +62 817-4985-180

 

Indonesia for Global Justice

Komplek PLN Duren Tiga, Jalan Laboratorium No. 7

Jakarta Selatan. 12760.

Email. igj@igj.or.id

Website. www.igj.or.id

Download >>Rilis IGJ Soal Pelantikan Anggota DPR 2019

PDF 📄
Tags: COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENTEkonomiPasar BebasPerdagangan Bebas
Previous Post

Polisi Kembali Melakukan Tindakan Represif Dalam Menangani Aksi-aksi Massa

Next Post

Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Artikel

UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Juni 18, 2021
Load More
Next Post
Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.