• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Hari Pangan Sedunia: Hentikan Industrialisasi Pangan, Kembalikan Kedaulatan Pangan

Oktober 17, 2014
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
944
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hari Pangan Sedunia:

“Hentikan Industrialisasi Pangan, Kembalikan Kedaulatan Pangan”

 

Jakarta, 16 Oktober 2014. Aliansi untuk Kedaulatan Pangan (AKAP) menilai bahwa selama satu dekade dibawah kepemimpinan SBY, persoalan pangan belum juga mampu diselesaikan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya ketergantungan pangan Indonesia terhadap impor, dalam kurun tiga tahun terakhir nilai impor mencapai lebih dari 19,2 miliar USD. Derasnya impor  berakibat terhadap peningkatan angka kemiskinan petani di pedesaan. Situasi ini diakibatkan oleh massifnya agenda pasar bebas ASEAN yang melakukan pembukaan akses pasar dan investasi asing.

Pembukaan akses pasar produk pangan melalui pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 telah berdampak terhadap menurunnya daya saing petani dan nelayan. Murahnya produk pangan impor telah menghancurkan penghidupan petani dan nelayan. Kebijakan subsidi pangan sudah tidak efisien dan tidak tepat sasaran sehingga berdampak terhadap tingginya biaya produksi. Hal ini karena Negara tidak memberikan perlindungan terhadap produsen pangan kecil, terutama perempuan. Hingga kini tidak ada pengakuan peran dan situasi khusus perempuan dalam berbagai kebijakan pangan yang ada. Perempuan dianggap sudah terwakili oleh laki-laki yang dinisbatkan sebagai kepala keluarga dan pengambil keputusan. Sehingga perempuan tidak diperhitungkan sebagai individu produsen pangan yang harus dilibatkan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan tentang pangan. Akibatnya perempuan sulit mengakses lahan, kredit, bantuan benih/pupuk, peningkatan kapasitas ataupun informasi jika dibandingkan dengan laki-laki.

BPS menyebutkan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja sektor pertanian sebesar 1,53 juta orang terhitung sejak Februari 2012-Februari 2014. Keadaan ini dipicu oleh kehidupan petani dipedesaan yang jauh dari kata sejahtera. Walaupun menurun, namun angka kemiskinan dipedesaan masih cukup tinggi yang mencapai 14,7% pada awal 2014. Penurunan kualitas hidup petani juga ditunjukan dengan rendahnya Nilai Tukar Petani (NTP) disepanjang tahun 2013 sebesar -3,71 point. Dalam rumah tangga perikanan tercatat kemiskinan pada tahun 2011 mencapai 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang mencapai 31,02 juta orang. Hal ini akibat menurunnya Nilai Tukar Nelayan (NTN), yakni dari sebesar 105,69 pada 2009 menurun menjadi hanya sebesar 105,37 pada 2012.

Liberalisasi pangan ASEAN juga mendorong pengambil-alihan aktor penyedia pangan ke tangan korporasi melalui industrialisasi pangan. Kontrol produksi dan distribusi pangan berada ditangan korporasi. Pembukaan akses investasi skala besar disektor pangan semakin memarginalkan petani dan nelayan sebagai produsen pangan nasional. Peningkatan daya saing yang menjadi strategi Pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, menjadikan produktivitas pangan sebagai tujuan. Produksi pangan terus digenjot dengan industrialisasi pangan yang meminggirkan pertanian-pertanian tradisional sebagai sumber kehidupan perempuan pedesaan. Di sisi lain Indonesia semakin merugi karena pencurian ikan yang secara aktif dilakukan oleh 4 negara ASEAN yaitu, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Juga pembukaan akses pekerjaan ABK asing yang secara nyata merampas lapangan pekerjaan warga Negara Indonesia yang menjadi salah satu modus pencurian ikan.

Selama ini, korporasi pangan telah mengontrol produksi benih yang berakhir pada ketergantungan petani terhadap input eksternal. Akibatnya petani kehilangan kedaulatan akan benih. Bahkan, 10 perusahaan benih multinational saat ini mengontrol 73% pasar benih komersial dunia, meningkat dari hanya 37% di tahun 1995. Seperti, Monsanto, East west seed, Dupont, Syngenta, dan lain sebagainya.

Kontrol korporasi terhadap produksi pangan juga berdampak terhadap pengambil-alihan lahan petani. Agenda industrialisasi pangan di Indonesia melalui pembangunan Food Estate dibawah MP3EI telah berdampak terhadap pengambil-alihan lahan ke tangan korporasi. Dengan pertumbuhan sebesar 24,57% penguasaan lahan oleh korporasi dalam kurun waktu 10 tahun, telah menghilangkan 5,17 juta petani atas kepemilikan lahannya.

Pembukaan pasar yang mengarah pada kontrol distribusi di tangan korporasi telah berdampak terhadap massifnya kehadiran ritel-ritel modern yang dimiliki oleh korporasi transnasional. Hampir 50% distribusi pangan dilakukan oleh ritel modern. Dalam periode enam tahun terakhir, dari tahun 2007–2012, jumlah gerai ritel modern di Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 17,57% per tahun. 2007-2011 sebanyak 3000 pasar tradisional ditutup. Penyusutannya sebesar 8.1% tiap tahunnya.

Paradigma kebijakan pangan yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada peran korporasi transnasional dalam industrialisasi pangan sudah saatnya dihentikan. Kehadiran pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Jokowi-JK harus benar-benar mengembalikan makna kedaulatan pangan sejati yakni kedaulatan pangan di tangan produsen pangan lokal, petani dan nelayan. Untuk itu, agenda kedaulatan pangan di bawah Jokowi harus mampu diwujudkan dan bukan sekedar isapan jempol belaka.

Melalui momentum peringatan hari pangan sedunia yang mengambil tema Pertanian Keluarga: Menyediakan pangan, menjaga kelestarian bumi, Aliansi untuk Kedaulatan Pangan dengan ini mendesak Jokowi-JK untuk menyusun kebijakan kedaulatan pangan yang mengutamakan peran produsen pangan lokal melalui:

  1. Menghentikan kebijakan industrialisasi pangan yang memiskinkan petani dan nelayan;
  2. Mencabut komitmen liberalisasi pangan dalam MEA 2015 yang memiskinkan petani dan nelayan serta menghilangkan kedaulatan pangan;
  3. Menyusun strategi kedaulatan pangan yang menjadikan petani dan nelayan sebagai aktor utamanya, dan bukan korporasi.
  4. Formulasi ulang skema subsidi pangan;
  5. Formulasi ulang kebijakan system cadangan pangan nasional dengan memasukan 10 komoditi pangan pokok nasional, tidak hanya beras.
  6. Memuliakan dan menempatkan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian dengan memberikan upaya perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada petani sehingga kesejahteraan petani dapat tercapai.
  7. Mendorong transformasi gender dengan memperhitungkan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat bagi perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan pangan. Termasuk dengan menerapkan gender budgeting dalam setiap program pangan.
  8. Melakukan penataan kelembagaan pangan dan pertanian dengan serius sehingga pencapaian kedaulatan pangan dapat dilakukan.
  9. Mengadopsi pedoman perlindungan keberlanjutan nelayan skala kecil dan tradisional untuk memastikan perlindungan Negara terhadap produse pangan perikanan tradisional.
  10. Terapkan HPP multikualitas
  11. Penyaluran raskin harus berasal dari beras petani dan dikelola di tingkat daerah.

****

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Aditia (FIELD Indonesia) – 085697292568

Said Abdullah (KRKP) – 081382151413

Nur Hady (API) – 081211685720

Rachmi Hertanti (IGJ)- 08174985180

Arieska (SP) –081280564651

Achmad Yakub (Bina Desa) – 0817712347

Budi Laksana (SNI) – 081319716775

Marthin Hadiwinata (KIARA) – 081286030453

Ferri (FPPI) – 081287087713

Saiful Munir (YFM) – 085692171514

Don Furqon (IHCS) – 081383322054

Tags: Monopoli KorporasiPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

AEPF 10 Final Declaration

Next Post

Rapor Merah Kebijakan Politik Luar Negeri SBY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia