• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Mineral Kritis dalam Cengkeraman Perjanjian Dagang: Tantangan Kebijakan dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

November 28, 2025
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
938
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 26 November 2025. Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama dengan WALHI Maluku Utara, WALHI Nusa Tenggara Barat (NTB), WALHI Bangka Belitung dan Komnasdesa Sulawesi Tenggara mengadakan lokakarya selama tiga hari yang bertemakan “Green Industrial Policies dan Tata Kelola Mineral Kritis di Era Perjanjian Perdagangan Bebas: Tantangan Keadilan dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia”, pada 17–19 November 2025 di Jakarta. Acara ini mempertemukan akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan komunitas daerah untuk membangun pemahaman bersama mengenai tantangan pada tata kelola mineral kritis di Indonesia pada era perjanjian perdagangan bebas.

Acara dibuka oleh Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ, mengingatkan bahwa kebijakan industri hijau Indonesia bergerak dalam kerangka liberalisasi perdagangan dan kompetisi investasi yang semakin menekan ruang kebijakan nasional. “Namun, sejak pemerintah menetapkan 47 mineral sebagai mineral kritis, Indonesia diposisikan sebagai pemasok strategis, dimana hal tersebut tidak menjamin bahwa nilai tambah akan dinikmati oleh rakyat,” tegas Maulana. 

Sering kali, narasi keberhasilan dalam meraih kesepakatan dagang maupun perjanjian investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dipandang tidak ada korelasinya dengan kebijakan tata kelola mineral kritis. Padahal, keduanya saling terkait erat. Tanpa keselarasan antara strategi kebijakan dan arah diplomasi ekonomi luar negeri, Indonesia akan kesulitan membangun tata kelola mineral yang berpihak pada kepentingan jangka panjang nasional.

Disamping adanya peluang investasi yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk membangun industri hulu ke hilir pada sektor mineral kritis, banyaknya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian dagang justru dapat menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia termasuk bagi kedaulatan kebijakan domestik dalam pengelolaan sektor mineral kritis. 

Hal ini diperdalam pada sesi plenari pertama. Lutfiyah Hanim, peneliti Third World Network memaparkan bagaimana negara-negara berkembang memiliki nilai tawar yang rendah dalam perjanjian dagang dan investasi. “Perjanjian dagang tidak pernah netral. Ia selalu berpihak, dan lebih sering bukan kepada rakyat, tetapi kepada pemilik modal,” ujarnya. Senada dengan Hadi Rahmat Purnama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga menyoroti bahwa perjanjian dagang dan investasi kecenderungan dibentuk sebagai upaya perlindungan investor, dimana negara-negara berkembang hanya menjadi arena kompetisi investasi. Komang Audina Permana, Koordinator Program isu Fiskal dan Pembangunan IGJ yang kemudian juga mengulas tren dimana negara-negara berkembang saat ini berlomba-lomba untuk memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal termasuk insentif relaksasi ketentuan maupun fasilitas kemudahan bagi investor. 

Audina juga memaparkan analisa bab-bab pada teks perjanjian I-EU CEPA yang diulas satu-satu.  Pada paparannya Bab Akses Pasar, Bab Investasi, Bab Persaingan, Bab Bahan Baku dan Mineral maupun Bab Penyelesaian sengketa saling terkait dalam mengatur perdagangan mineral kritis di Indonesia. “Banyak ketentuan yang sebenarnya saling terkait dan justru dapat menghambat tata kelola industri mineral kritis indonesia, seperti tidak adanya aturan yang mengikat bagi investor untuk melakukan transfer teknologi, tingkat lokal konten, maupun celah-celah ketentuan lainnya yang dapat menghambat pemerintah indonesia untuk memberikan dorongan maupun insentif bagi industri hulu dan hilir pada sektor mineral kritis”, ujarnya. 

Ketentuan-ketentuan ini juga menunjukan kompleksitas regulasi World Trade Organization (WTO), United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Free Trade Agreement (FTA) dan berbagai Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) yang sering tumpang tindih dan menimbulkan celah pengaturan. Hadi Rahmat Purnama juga menekankan bahwa Indonesia masih perlu memaksimalkan koordinasi yang jelas antar lembaga dalam strategi diplomasi, meningkatkan kapasitas para negosiator, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara menyeluruh.

Plenari berikutnya menghadirkan Dr. Unggul Heriqbaldi, Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi yang menyampaikan dimana hilirisasi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari middle-income trap, namun tanpa transformasi struktural investasi, inovasi, dan teknologi, kebijakan ini mudah terjebak dalam ekstraktivisme baru. Heriqbaldi mengingatkan bahwa angka ekspor nikel yang meningkat tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan publik. “Hilirisasi bukanlah tujuan akhir, tetapi langkah awal industrialisasi berkeadilan,” katanya. Pandangan yang didukung oleh Dodi Rohimat Sopiana, Satuan Tugas Transisi Energi Hijau yang menekankan perlunya regulasi kuat, diplomasi mineral yang proaktif, dan keterlibatan publik untuk mencegah dominasi asing atas proyek strategis. Menurutnya pembangunan green mineral tidak boleh berhenti pada narasi dekarbonisasi, tetapi harus memastikan keadilan sosial dan lingkungan.

Sementara itu, penelitian CELIOS oleh Muhammad Saleh yang menunjukkan sisi lain dari retorika pembangunan. Manfaat hilirisasi sangatlah singkat, pemaparan modeling ekonomi menunjukkan adanya penurunan PDB, pendapatan tenaga kerja, dan serapan tenaga kerja setelah satu dekade hilirisasi, serta kerugian sektor pertanian dan perikanan yang diperkirakan mencapai Rp 6 triliun akibat pencemaran. “Apa gunanya pertumbuhan kalau ketimpangan dan penderitaan lokal makin dalam?” ujar pemateri.

Hari kedua, Eko Cahyono dari Sajogyo Institute memberikan kerangka Ekologi Politik untuk memahami konflik sumber daya, menyebut ekstraksi mineral hari ini sebagai pola imperialisme lama. Serial diskusi berlanjut pada realita kasus di beberapa daerah yang selanjutnya akan menjadi daerah studi kasus penelitian IGJ yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung, dimana tantangan pengelolaan industri pertambangan masih terlihat termasuk dalam aspek ekonomi, sosial maupun ekologi. 

Tiga hari lokakarya IGJ menyimpulkan satu hal penting yaitu mineral kritis saat ini berada pada persimpangan hukum, dinamika perdagangan global, dan isu keamanan sumber daya. Dalam konteks ini, Indonesia perlu memadukan strategi hilirisasi yang lebih luas, sejalan dengan diplomasi ekonomi luar negeri secara cermat agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak bertentangan dengan kepentingan nasional jangka panjang. Namun, sinergi ini hanya dapat berjalan efektif apabila didukung oleh kebijakan internal yang koheren, termasuk perencanaan industrialisasi hilir untuk berbagai mineral kritis (tidak hanya nikel namun seluruh mineral kritis), serta strategi konservasi yang jelas untuk menjamin keberlanjutan dan kedaulatan sumber daya nasional.

Disusun oleh:

K. Audina Permana Putri, Program Coordinator, Indonesia for Global Justice (IGJ) 

Cahaya Arga P. Diponegoro, Geopolitics Enthusiast (Intern), Indonesia for Global Justice (IGJ)

Previous Post

Siaran Pers Bersama: Hadir di MK, Kuasa Presiden Belum Siap Berikan Keterangan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) 

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia