Indonesia dan Kanada mulai merundingkan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-Ca CEPA) pada Juni 2021. Setelah 10 putaran perundingan, kedua negara mengumumkan tercapainya kesepakatan substantif pada 15 November 2024 yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney di Ottawa pada 24 September 2025 lalu . I-Ca CEPA ini mencakup liberalisasi tarif secara besar-besaran (menghapus >95% tarif terhadap ekspor Kanada dan 90% tarif terhadap ekspor Indonesia) serta akses pasar yang lebih luas di bidang barang, jasa, dan investasi. Pemerintah memperkirakan I-Ca CEPA akan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga USD 11,8 miliar pada 2030 dan menambah pertumbuhan PDB Indonesia sekitar 0,12%.
Kendati demikian, berbagai kalangan mencatat bahwa dampak ekonomi tersebut relatif kecil dibanding PDB (misalnya pemerintah Kanada memproyeksikan peningkatan PDB mereka hanya 0,012% hingga tahun 2040 akibat CEPA ini) . Perjanjian I-Ca CEPA digadang-gadang sebagai pilar baru dalam hubungan ekonomi bilateral, menjanjikan peningkatan akses pasar bagi komoditas Indonesia dan arus masuk Investasi Asing Langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) dari Kanada. Sejak perundingan dimulai, momentum optimisme telah dibangun oleh pemerintah di kedua belah pihak. Namun, dibalik optimisme ekonomi tersebut, terdapat Bab Investasi dalam ICa CEPA yang menghidupkan kembali “ancaman lama” terhadap kedaulatan negara, yakni mekanisme Investor untuk menggugat negara ke arbitrase internasional atau dikenal sebagai Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang kontroversial dan dapat melucuti kedaulatan nasional.
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice