Artikel Pemantauan Edisi 2 KTM WTO ke-14 Yaounde, Kamerun
Disusun oleh:
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id
Agung Prakoso, Koordinator Program, Indonesia for Global Justice (IGJ) – agung.prakoso@igj.or.id
Yaounde-Kamerun, 28 Maret 2026 – Ditengah Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (KTM WTO) ke-14 Yaounde, Kamerun terdapat kondisi mempersulit masyarakat sipil untuk memberikan suara dan mendapatkan informasi dari pertemuan tersebut. Yang terjadi adalah masyarakat sipil tidak diijinkan melakukan rangkaian aksi protes terhadap apa yang sedang dirundingkan. Di sisi lain, perkembangan negosiasi juga sulit didapatkan oleh masyarakat sipil. Beberapa isu terus berkembang pesat terutama pada isu reformasi WTO, moratorium bea masuk transmisi elektronik, perjanjian fasilitasi investasi, perjanjian pertanian, perjanjian subsidi perikanan hingga pembahasan terkait perdagangan dan iklim.
Amerika Serikat Berupaya Menormalisasi Penerapan Tarif oleh Trump Hingga Deklarasi Berakhirnya Era Multilateralism
Dalam pernyataan resmi Amerika Serikat pada KTM WTO ke-14 (WT/MIN(26)/ST/24) yang menyatakan bahwa “era multilateral sudah berakhir” dan kini sudah memasuki era bilateral dan plurilateral. Bahkan United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer juga menyampaikan penerapan tarif Trump kepada negara-negara lain merupakan tindakan yang diperlukan sebagai akibat dari sistem yang gagal.
Di KTM WTO ke-14 ini, AS bersikeras mendorong agar perjanjian plurilateral diadopsi menjadi forum legal di WTO dan mengesampingkan mekanisme konsensus yang selama ini dijalankan oleh WTO. Di posisi ini jelas bahwa Amerika Serikat menginginkan adanya perubahan arsitektur perdagangan global agar sejalan dengan kepentingannya. Bisa di lihat
Amerika Serikat kerap melakukan perdagangan resiprokal-bilateral dengan negara lain seperti
Malaysia, Cambodia, Bangladesh termasuk Indonesia, yang secara substansi lebih tepat disebut sebagai kolonialisasi melalui perdagangan daripada perjanjian resiprokal “timbal-balik”.
Begitu juga dalam konteks “Plurilateral” dan “Bilateral” yang didorong oleh Amerika Serikat di WTO. Dimaksudkan agar lebih leluasa menekan negara-negara yang less-power untuk mengikuti agenda kepentingan Amerika Serikat.
Investment Facilitation for Development Agreement (IFDA)
Pembahasan Investment Facilitation for Development Agreement (IFDA) terdapat kekhawatiran serius mengenai proses negosiasi dan pengambilan keputusan. Perundingan IFDA sejak awal dilakukan secara plurilateral yang merupakan mekanisme illegal di WTO. Perkembangan terbarunya bahwa Amerika Serikat menerima IFDA meskipun tidak ikut berunding dalam perjanjian tersebut. Langkah ini dinilai untuk memastikan legitimasi agar perundingan plurilateral yang lain menjadi dilegitimasi.
Dwight Fitzgerald Bramble selaku Menteri Fasilitator diketahui mengedarkan catatan terbatas yang intinya agar pembahasan IFDA dimasukkan ke dalam perjanjian plurilateral Lampiran 4 di WTO. Sebetulnya langkah tersebut merusak prinsip konsensus dan multilateralisme WTO itu sendiri dan semakin melegitimasi mekanisme plurilateral sebagai mekanisme pengambilan keputusan yang sah.
Moratorium Permanen Bea Masuk Transmisi Elektronik E-Commerce
Pembahasan moratorium permanen pajak transmisi elektronik menjadi yang hangat dibicarakan. Bahkan sesuai informasi yang didapatkan bahwa Delegasi Amerika Serikat datang ke KTM 14 WTO dengan misi utamanya untuk memastikan moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik diakomodir dalam KTM 14 WTO. Tidak hanya itu, Amerika Serikat juga memperluas cakupannya hingga mencakup isi transmisi seperti sinyal elektromagnetik yang berpotensi meliputi layanan kecerdasan buatan (AI) dipermanenkan dari pengenaan pajaknya.
Bagi negara berkembang, implikasinya sangat besar, karena mengurangi pendapatan negara sekaligus penghindaran pajak oleh perusahaan Big-Tech dan semakin memperkuat dominasi ekonomi negara maju dalam sektor digital dan AI.
Dalam perundingan di Yaounde, Kamerun. India sebagai negara yang menolak keras permanen moratorium tersebut. Tetapi India juga memiliki posisi menerima perpanjangan moratorium e commerce selama dua tahun, dan diikuti oleh Afrika Selatan yang menerima perpanjangan moratorium selama empat tahun. Berbeda dengan African, Caribbean and Pacific countries (ACP) dan Brazil yang menerima moratorium permanen. Sementara Indonesia sulit keluar dari frame Amerika Serikat setelah Perjanjian Dagang Resiprokal AS-Indonesia yang didalamnya Indonesia sudah menyatakan kesediaan untuk mendukung moratorium permanen. Posisi Indonesia tampaknya sudah terkunci dengan perjanjian dagang dengan AS tersebut. Artinya kini hanya India yang secara tegas masih mempertahankan penolakannya terhadap moratorium permanen tersebut.
TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSCs)
Usulan negara berkembang agar Moratorium atas non-violation and situation complaints (NVC) dalam kerangka TRIPS Agreement diberlakukan secara permanen masih ditolak oleh negara-negara maju seperti Uni Eropa. Berdasarkan Pasal 64 TRIPS, anggota WTO sebenarnya dapat mengajukan gugatan atas kebijakan terkait TRIPS meskipun tidak ada pelanggaran aturan, hanya dengan alasan bahwa manfaat yang diharapkan telah dihilangkan atau dirugikan. Mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen yang sangat kuat bagi pemegang hak kekayaan intelektual, karena kebijakan publik seperti lisensi wajib, kriteria paten, atau pengecualian tertentu dapat digugat bukan karena melanggar TRIPS, tetapi karena dianggap merugikan kepentingan komersial pihak lain. Untuk itu ketentuan ini dimoratorium untuk memberikan kelonggaran bagi anggota terutama di negara berkembang dan kurang berkembang agar memiliki ruang kebijakan untuk melindungi kepentingan publik terutama kesehatan atas TRIPS dan berusaha agar moratorium ini dipermanenkan.
Moratorium TRIPS NVC sering kali dipertukarkan secara politik dengan moratorium pajak atas transmisi elektronik. Negara berkembang yang ingin mempertahankan ruang kebijakan domestik melalui perpanjangan moratorium NVC terpaksa menerima perpanjangan moratorium atau moratorium permanen pajak transmisi elektronik yang justru lebih
menguntungkan negara maju, khususnya AS dan perusahaan digitalnya. Pada KTM WTO ke 14 terlihat setidaknya India, Afrika Selatan, dan Brasil masih berupaya mendorong moratorium permanen atas NVC. Namun di sisi lain desakan moratorium permanen pajak transmisi elektronik dapat juga menjadi pertimbangan kedua negara tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, India dan Afrika Selatan melonggarkan untuk perpanjangan NVC selama dua tahun selama tidak terdapat moratorium permanen atas pajak transmisi elektronik.
Perjanjian Subsidi Perikanan
Perjanjian subsidi perikanan tentang Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) disebut “FISH 1” sebelumnya sudah selesai pada KTM ke-12 WTO 2022 di Swiss dan diratifikasi hampir seluruh negara anggota WTO, kecuali Indonesia. Kini yang dibahas adalah “FISH 2” terkait overcapacity dan overfishing. Dari informasi yang didapatkan bahwa telah ada draf Ministerial Declaration terkait FISH 2 yang sebelumnya sudah disusun di Jenewa, Swiss, dan tampaknya akan dideklarasikan di KTM 14 WTO Yaounde, Kamerun. Namun, secara spesifik isi dari Ministerial Declaration tidak diketahui.
Terlepas dari itu, bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih menentang perjanjian subsidi perikanan baik itu FISH 1 maupun FISH 2. Karena Perjanjian ini tidak sejalan dengan semangat UNCLOS. Sikap Indonesia saat ini bermaksud memasukkan prinsip prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ke dalam kerangka perjanjian subsidi perikanan.
Dalam proposal yang diajukan, Indonesia mengusulkan agar ketentuan UNCLOS berlaku secara terbatas hanya bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Namun, usulan ini belum memperoleh dukungan dari anggota lain. Perdebatan ini terjadi karena perbedaan pendekatan berbasis hukum laut internasional dan perdagangan yang selama ini mendominasi WTO. Indonesia kini tengah mengeksplorasi kemungkinan perubahan formulasi bahasa agar prinsip
prinsip UNCLOS tetap dapat terakomodasi tanpa memicu penolakan luas.
Pengabaian terhadap Isu Pertanian: Penyelesaian Sengketa dan Solusi Permanen Public Stockholding
Di antara perdebatan tersebut, terdapat pengabaian terhadap isu-isu fundamental bagi negara berkembang, yakni penyelesaian sengketa yang masih terus diblokade oleh AS dan juga kebutuhan akan solusi permanen untuk public stockholding (PSH) untuk ketahanan pangan. Sejak terhentinya WTO Appellate Body oleh AS, mekanisme penyelesaian sengketa belum sepenuhnya pulih, alih-alih mengangkat persoalan ini, AS justru memilih fokus pada perubahan hal-hal struktural WTO seperti Perlakuan Khusus dan Berbeda (Special and Differential Treatment) dan juga Most-Favoured Nation (MFN) dan mekanisme pluritlateral. Tuntutan negara berkembang untuk solusi permanen PSH juga masih belum terealisasi meskipun telah menjadi mandat sejak KTM 2013 di Bali. Padahal isu ini penting karena dapat memungkinkan pemerintah membeli dan menyimpan pangan untuk tujuan ketahanan pangan tanpa melanggar aturan subsidi. Ketimpangan prioritas ini menunjukkan bahwa sementara negara maju mendorong agenda liberalisasi baru, isu-isu struktural yang menyangkut keadilan, pembangunan, dan keamanan pangan justru terus tertunda penyelesaiannya..
*Berdasarkan laporan dan input dari delegasi Indonesia for Global Justice yang hadir pada KTM WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun
***