• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

[LAPORAN HASIL FGD] Perjanjian Subsidi Perikanan WTO dan Impikasinya Bagi Nelayan Tradisional Indonesia

Juni 30, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
939
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) masih terus melanjutkan perundingan mengenai Perjanjian Subsidi Perikanan atau Fisheries Subsidies Agreement. Persoalan Subsidi Perikanan tidak dapat dilepaskan dari realitas struktural dalam tata kelola perikanan global terutama praktik illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing, dominasi armada industri perikanan skala besar, dan juga ketimpangan pemanfaatan sumber daya laut. Maka dari itu perundingan ini sejatinya bertujuan untuk mendisiplinkan subsidi yang berkontribusi terhadap overfishing dan overcapacity.

Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pengaturan subsidi yang terlalu ketat justru dapat mempersempit ruang kebijakan negara dalam melindungi dan memberdayakan nelayan kecil, serta berpotensi memperdalam ketimpangan antara pelaku usaha perikanan skala besar dan kecil. Terutama di negara berkembang dan kurang berkembang yang sektor perikanan didominasi oleh nelayan kecil dan tradisional.

Perundingan Perjanjian Subsidi Perikanan berlangsung di WTO sejak Putaran Doha dan mencapai perkembangan signifikan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 tahun 2022 di Jenewa, Swiss. KTM WTO ke-12 mengadopsi Agreement on Fisheries Subsidies yang kemudian mulai berlak pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh dua pertiga anggota WTO.

Kesepakatan yang baru diselesaikan adalah Pilar 1 mengenai overfish stock. Indonesia termasuk salah satu negara yang belum meratifikasi Pilar 1 atau Fish 1 mengenai overfish stock sementara negara-negara maju yang tidak bergantung pada nelayan skala kecil dan tradisional bahkan yang tidak memiliki wilayah laut telah terlebih dahulu meratifikasi keputusan tersebut.

Negosiasi untuk Pilar 2 atau Fish 2 dengan fokus pada overcapacity dan overfishing dilanjutkan hingga KTM WTO ke-14 di Yaounde, Kamerun, pada Maret 2026 lalu.

Namun perundingan masih menghadapi kebuntuan yang signifikan sehingga akan dilanjutkan secara reguler menuju KTM WTO ke-15. Kondisi ini mencerminkan adanya perbedaan mendasar antara negara maju dan negara berkembang. Negara maju cenderung mendorong disiplin yang lebih luas dan mengikat, sementara negara berkembang menekankan bahwa akar masalah overfishing tidak semata-mata terletak pada subsidi, tetapi juga pada ketimpangan kapasitas penangkapan global dan dominasi armada industri besar. Dalam konteks ini, negara berkembang menuntut agar pengaturan WTO tetap memberikan ruang kebijakan untuk mendukung nelayan kecil dan pembangunan sektor perikanan domestik.

Berdasarkan perkembangan yang ada, perlu ruang diskusi lebih lanjut dan kritis terutama dengan mendengar suara dari nelayan kecil dan tradisional Indonesia untuk memahami implikasi perjanjian ini terhadap kebijakan nasional dan kehidupan nelayan tradisional, serta merumuskan posisi dan strategi advokasi yang lebih berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

Dalam hal ini, kami telah melakukan diskusi terfokus (FGD) dengan masyarakat nelayan kecil maupun tradisional di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengetahui potensi dampak langsung maupun tidak langsung dari perjanjian subsidi perikanan yang dibahas di WTO.

Selengkapnya laporannya dapat dilihat dan diunduh dalam link berikut:

Unduh File PDF
Previous Post

Koalisi Gugat ART Serahkan Bukti di PTUN Jakarta. Dokumen Pemerintah dan Kajian Dampak ART Dibawa ke Persidangan

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia