• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

KEPAL Serahkan Tiga Kesimpulan Uji Materi UU Cipta Kerja, Desak Mahkamah Konstitusi Tegakkan Hak Konstitusional Petani dan Nelayan

Juli 10, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
940
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 10 Juli 2026 – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melalui Tim Advokasi Gugat Omnibus Law secara resmi telah menyerahkan Kesimpulan atas tiga permohonan uji materil Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Ketiga permohonan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor 168/PUU-XIII/2025, Nomor 2003/PUU-XIII/2025,  dan Perkara Nomor 213/PUU-XIII/2025.  

Penyerahan Kesimpulan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian persidangan pemeriksaan perkara di MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, saksi hingga ahli dari para pihak. Selanjutnya MK akan memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan atas permohonan yang sedang dibahas.

Tiga gugatan yang diajukan KEPAL menyasar sejumlah normal krusial dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

  • Perkara 168/PUU-XIII/2025: menguji ketentuan yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, seperti kewajiban petani kecil memperoleh izin dari pemerintah dalam pelepasan benih, pembatasan PMA 30 % di pertanian hortikultura, privatisasi hak atas air dan perairan pesisir, sanksi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dan   reforma agraria  oleh  Bank Tanah yang tidak sesuai dengan prinsip reforma agraria dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960  
  • Perkara 203/PUU-XIII/2025: menguji ketentuan yang terkait dengan pertanian dan pangan, antara lain  Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan naiknya kedudukan impor komoditas pertanian dan pangan.
  • Perkara 213/PUU-XIII/2025: menguji ketentuan pertanahan antara lain perluasan kategori ‘kepentingan umum’ dalam pengadaan tanah, mekanisme ganti kerugian yang merugikan pemilik tanah, ketentuan Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL), hingga kemudahan PSN membuka ruang perampasan tanah masyarakat.  

KEPAL menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah, DPR RI, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pemerintah tidak berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar yang diajukan pemohon. Alih-alih membantah, keterangan mereka justru memperkuat dalil bahwa UU Cipta Kerja melanggar prinsip kepastian hukum, penguasaan negara dan hak-hak konstitusional rakyat.

KEPAL mencatat bahwa argumentasi Pemerintah dan ahli yang dihadirkan cenderung berputar pada legitimasi kebijakan dan kerangka teoritis kebijakan publik, tanpa mampu menjawab secara substantif bagaimana penyetaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan PSN, liberalisasi impor pangan, maupun pelonggaran penguasaan benih hortikultura oleh modal asing, benar-benar tidak melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah saat ahli pemerintah menjelaskan soal Badan Bank Tanah dan skema HPL. Alih-alih meyakinkan hakim bahwa Bank Tanah akan memihak petani, ahli pemerintah sendiri mengakui lembaga ini dijalankan dengan pendekatan korporasi yang berorientasi pada kinerja dan keuntungan. Bagi KEPAL, pengakuan ini justru membuktikan dalil pemohon: ketika dihadapkan pada pilihan antara menyerahkan tanah untuk reforma agraria atau menyewakan ke investor, Bank Tanah akan condong ke investor. Ahli pemerintah lain bahkan menyebut kuota 30 % (persen) minimum tanah bagi reforma agraria justru membuka jalan bagi korporasi menguasai 70 persen sisanya lewat HPL. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat reforma agraria sejati yang telah dijamin oleh konstitusi dan UUPA 1960.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menyatakan proses persidangan yang telah berlangsung di MK telahmembuka terang benderang inkonstitusional UU Cipta Kerja dan kekeliruannya secara paradigmatik, yang bahkan dibuktikan dari keterangan ahli pemerintah sendiri.

“Sebab itu kami meminta hakim MK untuk mengeluarkan putusan yang benar-benar mencerminkan penegakan konstitusional dan melindungi hak konstitusional petani dan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria”.

Penafsiran HMN melalui HPL tidak dikenal dalam UUPA 1960. Pendekatan tersebut berpotensi menghidupkan kembali asas domein verklaring kolonial dengan menempatkan hak rakyat atas tanah menjadi hak pakai berjangka, bukan sebagai hak milik yang telah dijamin dan diamanatkan oleh konstitusi.

Penyimpangan HPL kepada Badan Bank Tanah merupakan bentuk penyimpangan terhadap Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Terlebih dalam praktiknya, operasi Bank Tanah telah melahirkan banyak letupan konflik agraria di lapangan. Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya terjadi 8 letupan konflik agraria akibat klaim sepihak Bank Tanah di atas tanah masyarakat.

Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan menjelaskan, adalah kewajiban MK untuk membela putusan putusan MK yang ditafsir berbeda atau sengaja dilanggar oleh UU Cipta Kerja. Dan terkait dengan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional secara bersyarat karena tidak menghargai partisipasi publik secara lebih bermakna bagi petani, nelayan, dan buruh, kini terlihat secara materi pengaturannya UU Cipta Kerja tidak melindungi hak hak petani, nelayan, dan buruh, serta menjadi hambatan bagi pelaksanaan reforma agraria. Kondisi kedaruratan yang dipergunakan untuk tidak memperbaiki UU Cipta karena alasan adanya krisis ekonomi, sehingga diterbitkan lah Perpu Cipta Kerja dan ditetapkan melalui UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, kini terbukti kedaruratan produk hukum tersebut tidak mampu menjawab krisis ekonomi.

Ketua Pengurus Bina Desa, Dwi Astuti mengatakan, bagi kami, persoalannya bukan semata ada pada pasal-pasal yang bermasalah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 ini, melainkan arah pembangunan yang dibangun oleh undang-undang ini telah bergeser dari amanat konstitusi. Konstitusi tidak pernah memberi mandat agar investasi dipermudah dengan mengorbankan hak-hak rakyat. Namun yang terlihat justru petani, nelayan kecil, dan masyarakat pedesaan semakin kehilangan akses terhadap tanah, wilayah tangkap dan pesisir, benih, air, dan tercerabut dari sumber-sumber penghidupannya, sementara proyek-proyek investasi semakin mudah memperoleh ruang terutama yang diatasnamakan “kepentingan umum”. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya hak konstitusional rakyat, tetapi juga masa depan kedaulatan pangan bangsa.

“Karena itu, kami memandang permohonan uji materi ini merupakan ikhtiar untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia agar kembali berpijak pada keadilan sosial, demokrasi ekonomi, dan penguasaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup rakyat, melainkan menjadi benteng perlindungan hak-hak konstitusional petani, nelayan kecil, masyarakat adat, dan seluruh masyarakat pedesaan”

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik,mengungkapkan bahwa “sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020 lalu sudah problematik mulai dari proses pembentukan hingga substansi nya. Terlebih lagi UU a quo sarat kepentingan investor asing dan liberalisasi sektor strategis di Indonesia, salah satunya  hortikultura. Hal ini ditandai dengan liberalisasi 100 % masuknya penanaman modal asing yang diatur dalam revisi Pasal 100 pasca UU Cipta Kerja. Agenda liberalisasi modal asing di Indonesia melalui UU Cipta Kerja ini salah satu yang kami persoalkan dalam Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, karena mengancam ruang hidup rakyat kecil dan sendi-sendi kedaulatan bangsa dan negara. Karena nya, kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi RI agar mengabulkan permohonan a quo supaya menganulir UU Cipta Kerja tersebut”. Tegas Maulana.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch menambahkan, “UU Cipta Kerja klaster pengadaan tanah dan agraria terbukti menjadi ancaman nyata akibat absennya klausul perlindungan (safeguard) bagi masyarakat adat dan sipil, alih-alih melindungi justru merancang sistem yang berpusat pada negara dan mengabaikan hak ulayat dan wilayah kelola rakyat yang sudah ada secara turun temurun. Kewenangan absolut Badan Bank Tanah justru melegalkan perampasan ruang hidup dan hak ulayat rakyat secara sepihak untuk diberikan hak pengelolaannya demi kepentingan investasi korporasi tanpa ganti rugi yang adil maupun perlindungan hukum yang jelas. Kendati Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 telah memayungi masyarakat adat dan masyarakat lokal dari kriminalisasi di kawasan hutan, perlindungan ini akan menjadi ironi yang sia-sia jika rakyat tetap dihantui penggusuran paksa secara ‘legal’ oleh korporasi atas nama PSN. Sehingga penting melakukan sinkronisasi hukum agar asas perlindungan masyarakat di sektor kehutanan berlaku mutlak di sektor pengadaan tanah.

“Oleh karena itu, kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal kemudahan pengadaan tanah bagi PSN oleh swasta karena nyata-nyata inkonstitusional dan menyalahi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi dan air harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir korporasi,” tutup Surambo.

Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andri, menegaskan bahwa UU No. 6 Tahun 2023 telah memberi legitimasi terhadap praktik penertiban kawasan hutan yang saat ini dilakukan Satgas PKH tanpa memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani, masyarakat adat, dan masyarakat lokal yang secara turun-temurun memanfaatkan lahan di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

“SPKS mencatat lebih dari seribu petani sawit telah terdampak pemasangan plang oleh Satgas PKH, sementara ribuan lainnya masih berpotensi mengalami hal serupa karena lahannya diindikasikan berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini bukan hanya bertentangan dengan konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakui hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupannya, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan agraria baru di sektor perkebunan sawit. Karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu mengoreksi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang menjadi legitimasi praktik tersebut agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional petani benar-benar terjamin,” tegas Andri

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menyatakan bahwa persidangan juga mengungkap dengan jelas bahwa UU Cipta Kerja mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pokok perkara yang diajukan pemohon. Pihak Pemerintah memberikan dalih bahwa keputusan MK tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Persidangan juga membuktikan bahwa UU Cipta Kerja bukan bukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria, tetapi memperburuk ketimpangan dan konflik. Ketimpangan penguasaan tanah yang seharusnya bisa diatasi dengan reforma agraria sejati, namun dalam UU Cipta Kerja – khususnya dalam substansi Bank Tanah, reforma agraria justru tidak menjadi  prioritas. Selain itu perluasan makna “kepentingan umum” melalui skema PSN akan memperburuk konflik karena kepentingan sektor privat (yang selama ini mendominasi penguasaan tanah) akan dengan mudah diubah menjadi kepentingan umum dengan skema PSN. Karenanya kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tegas untuk menegakkan konstitusi dengan mengabulkan sepenuhnya permohonan a quo.

Departemen Media, Data, dan Informasi Aliansi Petani Indonesia (API), M. Asrori menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja semakin memperlemah posisi petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian dan reforma agraria – menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak petani atas tanah, benih dan sumber-sumber penghidupan. Kondisi tersebut bertentangan dengan cita-cita reforma agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

“Pembangunan nasional seharusnya berorientasi pada penguatan kedaulatan pangan melalui perlindungan terhadap petani kecil, peningkatan akses atas tanah, serta jaminan keberlanjutan produksi pangan dalam negeri. Bertolak belakang dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, API mendesak MK untuk mengambil putusan yang berpihak pada konstitusi dengan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan KEPAL. Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan arah kebijakan agraria dan pangan kepada amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu memastikan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan investasi.

KEPAL mengingatkan bawah MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh (Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023), dengan menyatakan puluhan norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang sama semestinya berlaku pula bagi norma-norma yang berdampak langsung pada hak-hak rakyat atas tanah dan penghidupan yang layak yang diuji dalam tiga perkara ini.

Melalui siaran pers ini, KEPAL bersama seluruh organisasi tani dan masyarakat sipil yang tergabung di dalamnya menyampaikan sikap:

1.   Mengingatkan Mahkamah Konstitusi akan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi hak atas tanah, pangan dan penghidupan yang layak bagi petani dan rakyat kecil, sebagaimana dijamin dalam pasal Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28I, dan Pasal 33 UUD 1945;

2.      Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan keseluruhan dari tiga perkara yang telah diajukan;

3.      Mendesak Mahkamah Konstitusi menyatakan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Petitum masing-masing permohonan;

4.      Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan publik untuk terus mengawal proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi hingga adanya putusan yang adil bagi masyarakat.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL):

  • Nur Lodji Hady, (Koordinator) – 081290767747
  • Dhona El Furqon (Tim Kuasa Hukum) – 082120252898

Atas nama organisasi-organisasi yang tergabung:

  1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  3. Yayasan Bina Desa
  4. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  5. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
  6. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  7. Aliansi Petani Indonesia (API)
  8. Sawit Watch (SW)
  9. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  10. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  11. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  12. The Institute for Ecosoc Rights
  13. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  14. FIELD Indonesia
  15. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  16. FIAN Indonesia
  17. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
  18. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  19. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  20. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
Unduh File PDF
Previous Post

Surat Indonesia for Global Justice (IGJ) kepada Pemerintah Indonesia terkait Intergovernmental Working Group sesi ketujuh (IGWG 7)

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia