Jakarta, 21 Juli 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang oleh DPR dan Pemerintah merupakan langkah yang harus dikritisi secara serius. Pembentukan pusat finansial internasional bukanlah kebijakan biasa karena menyangkut arsitektur keuangan nasional, mobilitas modal lintas batas, sistem hukum, perpajakan, kewenangan regulator, serta ruang kebijakan negara. Namun, undang-undang dengan konsekuensi strategis tersebut justru diselesaikan dan disahkan dalam waktu yang sangat cepat. Kecepatan pembahasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar apakah proses legislasi benar-benar telah memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk memahami, menguji, dan mengkritisi konsekuensi jangka panjang dari pembentukan PFII.
“Patut dipertanyakan, mengapa undang-undang yang berpotensi mengubah arsitektur keuangan Indonesia dan memberikan ruang yang lebih luas bagi modal global harus dikebut sedemikian rupa. Percepatan pembahasan ini perlu dipertanyakan urgensinya, termasuk kepentingan siapa yang sebenarnya dilayani dan siapa yang akan menikmati manfaat terbesar dari undang-undang ini,” ujar Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).
Menurut kami, proses legislasi tidak boleh hanya mengejar target pengesahan, “Cepat bukan berarti berkualitas, dan cepat bukan berarti demokratis. Apalagi jika publik, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dan pelaku ekonomi nasional tidak memiliki waktu yang memadai untuk menguji substansi dan potensi dampak kebijakan tersebut,” Tambah Maulana.
IGJ mengingatkan bahwa pembentukan PFII berpotensi menciptakan rezim ekonomi dan hukum khusus yang memberikan berbagai kemudahan bagi aktivitas keuangan internasional. Di satu sisi, negara berusaha menarik modal global. Namun di sisi lain, terdapat risiko bahwa Indonesia justru semakin bergantung pada arus modal asing dan kehilangan ruang untuk mengatur pergerakan modal demi kepentingan nasional.
“Jangan sampai negara berlomba-lomba membuat Indonesia semakin ramah bagi modal global, tetapi lupa bertanya apakah modal tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman liberalisasi keuangan: keuntungan dapat diprivatisasi, tetapi ketika krisis terjadi, kerugiannya sering kali ditanggung oleh negara dan masyarakat,” tegas Maulana.
IGJ melihat setidaknya terdapat beberapa risiko serius dalam pembentukan PFII.
Pertama, risiko erosi ruang kebijakan ekonomi. Kebebasan transfer dan repatriasi modal, keuntungan, dividen, bunga, dan aset dapat membatasi kemampuan negara untuk menerapkan pengendalian modal ketika terjadi krisis ekonomi, capital flight, atau gejolak finansial.
Kedua, risiko penghindaran pajak. Mobilitas modal lintas batas dan berbagai fasilitas khusus harus diawasi secara ketat agar PFII tidak berubah menjadi ruang bagi tax arbitrage, profit shifting, dan praktik penggerusan basis pajak negara.
Ketiga, risiko enklave hukum. Jika PFII memberikan ruang besar bagi penggunaan prinsip common law, equity, atau praktik hukum komersial internasional, maka Indonesia harus memastikan bahwa rezim khusus tersebut tidak menciptakan sistem hukum yang berjalan paralel dan mengurangi kedaulatan
hukum nasional.
Keempat, lemahnya kontrol demokratis. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada regulator dan lembaga khusus PFII, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan publik. Jangan sampai PFII menjadi kawasan yang sangat terbuka bagi investor, tetapi sangat tertutup dari pengawasan masyarakat.
Bagi IGJ, persoalan terbesar dari PFII bukan sekadar bagaimana Indonesia dapat menarik investasi asing dan menjadi pusat keuangan internasional. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang memiliki kendali, dan siapa yang menanggung risiko ketika sistem tersebut mengalami kegagalan.
“Kita tidak boleh mengulang logika pembangunan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat ekstraksi nilai bagi kepentingan global. Jika dalam sektor sumber daya alam kita menjadi pemasok bahan mentah, jangan sampai dalam sektor finansial kita hanya menjadi tempat transit modal global. Keuntungan mengalir keluar, sementara risiko sistemiknya ditanggung oleh negara dan rakyat,” kata Maulana.
IGJ juga mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak boleh diukur hanya dari besarnya nilai transaksi, jumlah perusahaan asing, atau derasnya arus investasi. Pemerintah harus mampu membuktikan kontribusinya terhadap sektor produktif, penciptaan lapangan pekerjaan yang layak, peningkatan penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa “Indonesia membutuhkan sistem finansial yang melayani pembangunan nasional, bukan pembangunan nasional yang tunduk pada kepentingan sistem finansial global. Jangan sampai PFII menjadi surga bagi mobilitas modal asing, tetapi menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi dan ruang kebijakan Indonesia,” tutup Maulana.
Kami juga menegaskan bahwa pembentukan pusat finansial internasional harus menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi nasional dan membiayai pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekedar proyek untuk meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.
Modal boleh datang dan pergi, tetapi kedaulatan ekonomi dan kepentingan rakyat tidak boleh ikut diperdagangkan.
Narahubung:
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ)
E: rahmat.maulana@igj.or.id.
Tentang Indonesia for Global Justice (IGJ):
Indonesia for Global Justice adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu globalisasi, perjanjian perdagangan bebas, dan perjanjian internasional lain pada berbagai sektor termasuk ekonomi dan keuangan yang berdampak pada petani, nelayan, buruh, lingkungan, kesehatan. Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ): Jl. Rengas Besar No. 35C, Jati Padang, Ps. Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12540.
Selengkapnya kunjungi website: www.igj.or.id atau kontak melalui email igj@igj.or.id.