• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi

Ancaman Kolonialisasi Data, Hentikan Perundingan E-Commerce Dalam RCEP

Februari 27, 2019
in Publikasi, RCEP, Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
Ancaman Kolonialisasi Data, Hentikan Perundingan E-Commerce Dalam RCEP

Olisias Gultom peneliti senior Indonesia for Global Justice

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali, 26 Februari 2019. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada para negosiator RCEP, khususnya Indonesia, untuk segera menghentikan perundingan bab E-commerce. Hal ini dikarenakan ketentuan untuk membuka transfer data dan larangan data lokalisasi dalam RCEP hanya akan merugikan Indonesia dan negara berkembang lainnya, akibat tidak adanya jaminan keamanan data khususnya data publik.

Perundingan ke 25 RCEP berlangsung pada 19-28 February 2019 di Nusa Dua, Bali. Salah satu bab yang akan didesak untuk diselesaikan dalam putaran ini adalah E-commerce. Beberapa isu yang krusial dibahas dalam perundingan saat ini adalah pembukaan cross border data flow, larangan data lokalisasi, custom duties untuk elektronik transmission, dan larangan membuka source code.

Olisias Gultom, peneliti IGJ, menyatakan apabila perundingan e-commerce ini diselesaikan  tanpa adanya jaminan kepastian hukum untuk perlindungan data dan regulasi penggunaan data publik maka akan dipastikan akan mengancam masyarakat dan merugikan Indonesia.

“Indonesia tidak akan mendapatkan banyak manfaat jika bab e-commerce diselesaikan tanpa adanya regulasi nasional yang pasti, tetapi sebaliknya hanya lebih banyak menguntungkan perusahaan multinasional yang mengambil data publik secara bebas tanpa aturan untuk kepentingan bisnisnya”, tegas Olisias.

Lebih lanjut Olisias menjelaskan, pengumpulan data oleh perusahaan big tech yang saat ini dilakukan tanpa proteksi dan terkontrol, sama saja dengan membuka ruang terjadinya “Kolinialisasi Data” oleh perusahaan Big Tech.

Misalnya, jika RCEP tidak membatasi aktivitas cross border data flows, maka dengan leluasa perusahaan big tech di negara maju dapat dengan leluasa memindahkan data yang ada di Indonesia ke tempat yang menguntungkan baginya. Dan pada sisi yang bersamaan mempersulit otoritas Indonesia untuk mengakses data tersebut apabila terjadi masalah atau dibutuhkan.

Oleh karena itu menjadi penting bagi Indonesia untuk mewajibkan penempatan server data secara lokal di wilayah Indonesia. Hal ini setidaknya dapat menjamin kemudahan melakukan akses bagi otoritas Indonesia terkait dengan persoalan hukum, pajak, keuangan, atau gangguan sosial yang bersifat massif apabila diperlukan.

Untuk mewajibkan lokalisasi data memang membutuhkan prasyarat infrastruktur yang memadai dimana Indonesia masih memiliki banyak persoalan. Contohnya adalah soal ketentuan tenaga listrik untuk mendukung pengoperasian server data. Ini justru harus menjadi fokus pemerintah untuk memajukan industry digital di Indonesia kedepannya. Karena penguasaan data akan menjadi sumber ekonomi baru bagi Indonesia.

“soal kurangnya infrastruktur seharusnya tidak boleh dijadikan alasan oleh Pemerintah Indonesia untuk pada akhirnya melepaskan aturan kewajiban lokalisasi data di Indonesia, khususnya dalam perundingan RCEP. Tetapi seharusnya dijadikan tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk memajukan infrastruktur industry digital di Indonesia. Jangan lagi kita dijajah kembali secara ekonomi karena tidak punya data. Karena data is the new oil”, tambah Olisias

Menurut Olisias, Indonesia dan negara ASEAN lainnya yang belum memiliki regulasi perlindungan data publik dengan standar yang sama dan memadai. Sehingga akan menimbulkan resiko yang sangat tinggi jika bab e-commerce dalam RCEP diselesaikan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat.

“perundingan e-commerce harus dihentikan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat terkait dengan perlindungan data publik”, tutup olisias.

****

Sebagai informasi, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mengadakan agenda konsolidasi dan aksi untuk mengkritisi Perundingan RCEP di Nusa Dua, Bali, sejak 23-26 February 2019. Agenda konsolidasi dan aksi ini dihadiri selain oleh koalisi, juga dihadiri oleh organisasi regional yang berasal dari 16 negara anggota RCEP. IGJ adalah anggota Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi.

 

Informasi selanjutnya:

Olisias Gultom, Peneliti Senior IGJ

Email: keadilan.global@gmail.com atau igj@igj.or.id

 

Kantor IGJ

Komplek PLN Jl.Laboratorium No.7 Duren Tiga, Jakarta Selatan

Telp. 021-7984552

 

DOWNLOAD >>>Rilis IGJ_RCEP_Ecom_260219

PDF 📄
Tags: E -CommerceEkonomiRCEP
Previous Post

Siaran Pers Masyarakat Sipil Desak Negara untuk Tidak Menyepakati RCEP

Next Post

Kertas Posisi IGJ : Isu E-Commerce Dalam RCEP

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Kertas Posisi IGJ : Isu E-Commerce Dalam RCEP

Kertas Posisi IGJ : Isu E-Commerce Dalam RCEP

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.