• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 2, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

Jelang 120 Hari Sengketa Indonesia dan Freeport

Juni 12, 2017
in Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia*
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Indonesia for Global Justice

Jelang 120 Hari Sengketa Indonesia dan Freeport
“Perjanjian Stabilitas Investasi Agar Freeport Bisa Gugat Indonesia”

Jakarta, 11 Juni 2017*. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak membuat perjanjian stabilitas investasi yang diminta oleh Freeport. Pemberian hak istimewa kepada Freeport harus segera dihentikan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan ketentuan Undang-undang Minerba. Dan Perjanjian stabilitas investasi ini hanya akan menambah daftar perjanjian investasi yang memberikan hak investor untuk menggugat negara secara sepihak di Arbitrase Internasional.

Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Budi Afandi, menyatakan IUPK sementara Freeport sudah merupakan hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan dilegalisasi dalam PermenESDM Nomor 28/2017 hasil revisi PermenESDM Nomor 5/2017.

“IUPK sementara Freeport hanya berlaku hingga Oktober 2017, dan jika negosiasi tidak mencapai titik temu maka operasi akan kembali berbasis kepada Kontrak Karya (KK). Padahal Freeport sudah diuntungkan dengan izin ekspor konsentrat yang juga berlaku hingga Oktober 2017. Inilah keistimewaan Freeport yang tidak dimiliki oleh perusahaan tambang asing lainnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui perjanjian stabilitas investasi yang diminta Freeport kepada pemerintah berisi hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya (KK), seperti pajak yang tetap (nail down), jaminan perpanjangan kontrak, dan arbitrase internasional. Sebelumnya, Freeport mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan KK menjadi IUPK.

“Kehadiran perjanjian stabilitas investasi hanya akan inkonsisten dengan semangat UU Minerba yang ingin mengambil alih kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan tambang Indonesia. Perjanjian ini akan menegasikan kekuatan IUPK yang menempatkan posisi Pemerintah lebih tinggi dari investor” tambah Budi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa perjanjian stabilitas investasi akan tetap membuka peluang Freeport menggugat Indonesia ke Arbitrase Internasional. Padalah rezim IUPK sudah tepat untuk mengakhiri kesewenangan investor tambang asing yang selama ini diakomodir dalam perjanjian kontrak karya.

“IUPK bersifat administrative dan pengaturannya sepihak, sehingga kewenangan negara lebih besar, dan jika ada sengketa cukup diselesaikan dalam pengadilan tata usaha negara. Namun, jika Perjanjian stabilitas investasi ini dikabulkan, maka posisi negara kembali setara dengan investor, dan hilanglah kewenangan memaksa negara terhadap investor. Dan yang krusial, sengketanya berubah menjadi sengketa perdata di lembaga arbitrase”, terangnya.

Rachmi juga mengingatkan bahwa selama ini banyak gugatan perusahaan tambang asing terhadap Indonesia di arbitrase Internasional akibat kehadiran perjanjian investasi, baik traktat investasi maupun kontrak karya. 50% dari total gugatan investor asing di arbitrase internasional ada di sektor tambang, seperti Newmont, Churchill mining, planet mining, dan Indian Metal Ferro Alloys. Padahal sejak 2012, Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengurangi resiko gugatan investor asing terhadap Indonesia, dengan cara mereview dan membatalkan perjanjian investasi yang dibuat oleh Pemerintah.

“jelas sekali, perjanjian stabilitas investasi ini didesak agar Freeport tidak kehilangan hak menggugat di arbitrase internasional terhadap Indonesia. Jika perjanjian stabilitas investasi disepakati, maka ini adalah bentuk kemunduran dari penegakan kedaulatan negara atas tambang” tegasnya.**

Kontak Personal:
Budi Afandi, Koordinator Riset & Advokasi IGJ
Email: bgetas@gmail.com
Telp: 0819-07846565

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ
Email: rachmihertanti@gmail.com
Telp: 0817-4985180

PDF 📄
Previous Post

Indonesia and Australia aim for trade pact by year-end

Next Post

Pemerintah Didesak Hentikan Pemberian Hak Istimewa Freeport

Related Posts

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)
Artikel

Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)

Desember 22, 2022
Load More
Next Post
IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia

Pemerintah Didesak Hentikan Pemberian Hak Istimewa Freeport

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2596 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2584 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.