• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye Bisnis & Ham

KETENTUAN BATASAN IMPOR SAPI RI: Pengamat Mulai Urai Kemungkinan Dampak Kemenangan Gugatan AS & Selandia Baru

November 24, 2017
in Bisnis & Ham, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
KETENTUAN BATASAN IMPOR SAPI RI: Pengamat Mulai Urai Kemungkinan Dampak Kemenangan Gugatan AS & Selandia Baru
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA —  Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice Rachmi Hertanti mengungkapkan Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasional dengan aturan GATT, menyusul diterimanya gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru atas beleid pembatasan impor hewan dan hortikultura..

Apabila tidak dilakukan maka Selandia Baru AS dapat meminta kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia.

“Tentunya kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia. Penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani”, ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.

Rachmi meminta kepada pemerintah mempriotiskan isu pertanian dan pangan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-11 WTO yang akan berlangsung di Argentina pada Desember 2017. Menurutnya, kepentingan petani harus diprioritaskan dibandingkan dengan isu-isu lainnya yang digagas oleh negara maju.

“Dalam KTM Ke-11 WTO akan menjadi putaran perundingan yang paling penting karena salah satunya adalah masa akhir untuk memutuskan solusi permanen dari proposal cadangan pangan publik untuk tujuan ketahanan pangan yang mandek pada saat pembahasan di KTM ke-9 WTO di Bali pada 2013 yang lalu,” paparnya

Sementara itu, Ketua Departemen Luar Negeri Serikat Petani Indonesia (SPI) Zainal Arifin Fuad menilai keputusan tersebut dapat membuat Indonesia dibanjiri produk pangan impor khususnya dari AS dan Selandia Baru. Padahal, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Dipastikan hasil pertanian dalam negeri dibanjiri produk impor terkhusus dari Selandia Baru dan AS yang merupakan negara-negara pengaju gugatan ke WTO,” imbuhnya.

Dia menyarankan agar Indonesia berani mengambil langkah untuk keluar dari WTO. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan kedaulatan pangan.

Ketua Komite Tetap Hortikultura Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Karen Tambayong mengaku tidak khawatir Indonesia akan dibanjiri produk hortikultura impor. Pasalnya, masyarakat kini lebih memiliki keberpihakan kepada produk lokal.

”Saat ini tinggal bagaimana meningkatkan pengamanan terhadap produk impor yang ujung tombaknya melalui proses karantina,” jelasnya.

Seperti diketahui, strategi pemerintah dalam merumusukan kebijakan untuk melindungi pangan domestik diuji setelah terhitung mulai 22 November 2017 harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan World Trade Organization.

Appelate Body World Trade Organization (WTO) telah memutuskan pada 9 November 2017 bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat 1 mengenai general elimination quantitative restriction.

Seperti diketahui, Selandia Baru dan AS melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang non tarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.

Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kemendag menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.

Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20171123/12/711872/javascript

PDF 📄
Tags: Impor sapi
Previous Post

The Appealed Of Indonesia Failed, Civil Societies Urge Government To Withdraw The WTO Commitment

Next Post

Kalah di Kasus Pembatasan Impor Hortikultura, Indonesia Terancam Sanksi

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Kalah di Kasus Pembatasan Impor Hortikultura, Indonesia Terancam Sanksi

Kalah di Kasus Pembatasan Impor Hortikultura, Indonesia Terancam Sanksi

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.