Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Terdapat beberapa hal yang krusial dari putusan tersebut, yaitu: Pertama, Pemerintah dan DPR diberi waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil UU Cipta Kerja); dan Kedua, pemerintah menunda tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundangundangan terkait UU Cipta Kerja.