• id Indonesia
  • en English
Jumat, Mei 26, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Pres Release & Statement

Lebih dari 90 Organisasi Masyarakat Sipil Internasional Mendesak Uni Eropa Menghapus TRIPS Plus dalam Indonesia-EU CEPA

November 11, 2021
in Pres Release & Statement
Reading Time: 4 mins read
Lebih dari 90 Organisasi Masyarakat Sipil Internasional Mendesak Uni Eropa Menghapus TRIPS Plus dalam Indonesia-EU CEPA
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merespon Putaran ke-11 Perundingan Indonesia-EU CEPA

Jakarta, 11 November 2021. Lebih dari 90 Organisasi Masyarakat Sipil dari seluruh dunia mendesak Uni Eropa agar menghapus ketentuan TRIPS Plus di dalam Proposal mereka dalam Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Hal ini karena Proposal TRIPS Plus yang didorong Uni Eropa akan memberikan ancaman pada akses kepada obat yang terjangkau, khususnya di Indonesia.

Desakan ini disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Commissioner Valdis Dombrovskis, Komisi Perdagangan UE, dan bertepatan pada putaran perundingan ke-11 Indonesia-EU CEPA pada 8-12 November 2021, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Komisi Uni Eropa dan Negosiator Indonesia. (Surat terlampir)

Organisasi masyarakat sipil mendesak UE untuk tidak memasukkan ketentuan apa pun yang menghalangi akses kepada obat-obatan yang terjangkau di Indonesia melalui ketentuan TRIPS-plus dalam I-EU CEPA. Proposal UE dalam perundingan CEPA dengan Indonesia, mengusulkan agar aturan pada bab hak kekayaan intelektual memuat mekanisme perlindungan yang bersifat TRIPS-Plus.

Aturan TRIPS-Plus antara lain, pembatasan impor paralel; perpanjangan jangka waktu perlindungan hak paten khususnya pada obat-obatan; serta penerapan eksklusivitas data dan pasar, termasuk ketentuan penegakan hukum HKI yang berlebihan. Bahkan, Parlemen Uni Eropa juga telah berulang kali mendesak Komisi Uni Eropa untuk menghapuskan proposal TRIPS Plus yang berdampak buruk pada akses obat-obatan dalam negosiasi perdagangan

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti menjelaskan bahwa selama ini dengan ketentuan perjanjian TRIPS WTO saja, telah membuat harga obat-obatan untuk penyakit kritis sangat tidak terjangkau dan pada akhirnya harus membebani keuangan negara ketika menjadi obat yang ditanggung oleh skema BPJS.

“Untuk itu, kami mendesak kepada negosiator Indonesia untuk menolak proposal Uni Eropa yang ingin mengatur TRIPS Plus dalam perjanjian Indonesia-EU CEPA. Hal ini hanya akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia secara luas. Ketentuan TRIPS pada isu kesehatan memunculkan praktek monopoli produksi dan harga oleh perusahaan farmasi asing, sehingga mencegah untuk bisa memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh pasien”, tegas Rachmi. 

Sebelumnya, pada 2018 Pemerintah Indonesia mengeluarkan obat Trastuzumab dari daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Obat kanker trastuzumab adalah obat yang efektif dalam perawatan kanker payudara, tetapi harus dibeli dengan harga Rp.25 juta untuk satu dosis, dan pemerintah harus menganggarkan Rp.100 Miliar untuk membelinya yang hanya bisa meng-cover 20% dari total pasien kanker payudara di Indonesia. Belum ada versi generik untuk obat tersebut, karena perlindungan hak paten obat tersebut masih dimonopoli oleh Roche, perusahaan farmasi asal Swiss.

Peneliti Third World Network, Lutfiyah Hanim, menjelaskan Proposal TRIPS Plus dalam Indonesia-EU CEPA akan semakin membuat kondisi akses obat yang terjangkau di Indonesia mengkhawatirkan akibat dari praktik monopoli paten.

“Proposal EU dengan TRIPS Plus akan memperkuat praktik ini. Aturan Eksklusivitas Data dalam TRIPS-Plus akan mencegah pengenalan pada alternatif obat generik. Di Yordania, akibat dari pemberlakuan eksklusivitas data telah menunda pengenalan alternatif generik yang lebih murah sebanyak 79% dari obat-obatan antara tahun 2002 dan 2006,  ini akan mengancam ​​keberlanjutan keuangan program kesehatan masyarakat pemerintah,” menurut Hanim.

Ferry Norila dari Indonesia AIDS Coalition menyebutkan masih sulitnya akses beberapa obat ARV generik dengan harga terjangkau yang dapat menyelamatkan nyawa pasien dengan HIV.

“Indonesia masih menghadapi kesulitan mengakses beberapa obat ARV dengan harga murah karena obat-obatan tersebut terhambat paten sehingga belum tersedia generiknya. Obat-obatan HIV disubsidi oleh pemerintah sehingga apabila tersedia obat ARV generik dengan harga murah maka pemerintah dapat mengobati lebih banyak pasien HIV. Dan tentu saja Proposal TRIPS Plus akan menambah hambatan akses ke obat generik yang lebih terjangkau.”

*****

DOWNLOAD LETTER



Informasi Selanjutnya, hubungi:

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ – 08174985180
Lutfiyah Hanim, Peneliti Third World Network – 081316653221
Ferry Norilla, Indonesia AIDS Coalition (IAC) – 08569999320

—————————————————————————————————————————-

Catatan penting untuk media:

Proses perundingan I-EU CEPA telah berlangsung sebanyak 10 putaran dan saat ini tengah melangsungkan perundingan ke-11. Perundingan sempat tertunda beberapa kali akibat gelombang pandemi Covid-19.

Surat lengkap dalam bahasa Indonesia
Surat lengkap dalam bahasa Inggris

PDF 📄
Previous Post

Menuju KTM WTO ke-12: Kegagalan WTO Merespon Pandemi Global

Next Post

Upaya Keras Mendorong Liberalisasi E-commerce Melalui JSI

Related Posts

HATI-HATI: ADA POTENSI KERENTANAN DOMINASI SURAT UTANG DOMESTIK PEMERINTAH INDONESIA
Artikel

HATI-HATI: ADA POTENSI KERENTANAN DOMINASI SURAT UTANG DOMESTIK PEMERINTAH INDONESIA

Mei 22, 2023
Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Esensinya adalah Menguji Putusan MK itu Sendiri
Gerak Lawan

Pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Esensinya adalah Menguji Putusan MK itu Sendiri

Mei 17, 2023
Load More
Next Post
Upaya Keras Mendorong Liberalisasi E-commerce Melalui JSI

Upaya Keras Mendorong Liberalisasi E-commerce Melalui JSI

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2741 shares
    Share 1096 Tweet 685
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2723 shares
    Share 1089 Tweet 681
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2239 shares
    Share 896 Tweet 560
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.