• id Indonesia
  • en English
Rabu, Januari 20, 2021
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Fokus Pemantauan ISDS

Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah

April 4, 2019
in ISDS, news, Publikasi, Uncategorized
2 min read
Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis IGJ Soal IMFA

Menang Atas IMFA, Pemerintah Jangan Lengah

Jakarta, 3 April 2019. Indonesia for Global Justice (IGJ) menyambut baik kemenangan Indonesia atas IMFA. Namun, IGJ meminta agar Pemerintah Indonesia tidak lengah atas kemenangan Indonesia atas India Metal Ferro Alloys (IMFA) di Permanent Court of Arbitration (PCA). Hal ini karena potensi IMFA menghindar dari kewajiban yang ditetapkan dalam putusan PCA dapat terjadi.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menjelaskan bahwa belajar dari pengalaman kasus gugatan Churcill Mining terhadap Indonesia, ada upaya bahwa permohonan Annulment of the Awards terhadap putusan ICSID menjadi salah satu trik untuk menghindari kewajiban membayarkan biaya perkara yang diperintahkan dalam putusan.

“memang betul kemenangan atas IMFA telah menghindarkan Negara untuk mengalami kerugian sebesar US$469 juta. Tetapi ada fakta bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap putusan (Annulment of the Awards) menjadi salah satu strategi investor yang kalah untuk menghindari kewajiban yang menyebabkan penegakan atas putusan tidak dapat dilaksanakan. Kasus Churchill harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia”, terang Rachmi.

Lebih lanjut Rachmi menjelaskan bahwa walaupun Pemerintah Indonesia menang tetap saja Negara akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Hal ini karena perusahaan multinasional akan terus berupaya mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban walaupun pengadilan ataupun arbitrase telah mengeluarkan putusan.

“termasuk ditolaknya permohonan Churchill atas Annulment of the Awards oleh ICSID bukan berarti Churchill akan dengan mudah membayarkan kewajibannya sesuai dengan Putusan. Jika pun pada akhirnya pemerintah memaksa untuk mensita asset Churchill ataupun melakukan MLA, tetap saja ada biaya diplomasi yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah”, tegas Rachmi.

Tagih Komitmen Untuk Hindari Mekanisme ISDS

Kembali Rachmi mengingatkan bahwa Indonesia masih berpotensi untuk dapat digugat oleh investor asing di lembaga arbitrase internasional. Hal ini dikarenakan Perjanjian Perdagangan dan Investasi internasional Indonesia masih mengatur mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yaitu mekanisme yang memberikan hak kepada investor untuk dapat menggugat negara di arbitrase internasional.

“walaupun Pemerintah Indonesia sudah menghentikan banyak Bilateral Investment Treaty (BIT), tetapi aturan survival clause yang ada didalam perjanjian tersebut tidak menggugurkan hak investor asing untuk dapat menggugat dengan jangka waktu yang biasanya 10 sampai 15 tahun sejak BIT dihentikan. Selain itu, BIT Indonesia-Singapura dan Indonesia-Australia CEPA yang baru saja ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia memuat kembali mekansime ISDS dan tentu akan membuka peluang investor untuk menggugat”, tegas Rachmi

Apalagi dalam prakteknya, banyak dari gugatan ISDS dimanfaatkan oleh Investor yang tidak beritikad baik dengan menggunakan nationality shoping dan tax treaty shoping. Sehingga meningkatnya kasus ISDS juga didominasi oleh Frivolous claim yang merugikan negara.

“Menanggapi kasus gugatan investor yang tidak beritikad baik akan merugikan Indonesia dan hanya akan membebani anggaran negara. Maka, sudah seharusnya mekanisme ISDS itu dihindari oleh Indonesia”, tambah Rachmi.

Oleh karena itu IGJ mendesak kepada Pemerintah Indonesia agar tidak lupa pada komitmen yang pernah diambil untuk menghindari mekanisme ISDS dan untuk tidak diatur di dalam perjanjian internasional Indonesia, Baik BIT maupun FTA/CEPA.**

 

Informasi lebih lanjut:

Rachmi Hertanti, Direktur IGJ: 0817-4985180

Kantor IGJ:
Jl.Laboratorium No.7, Komplek PLN
Duren Tiga, Pancora, Jakarta Selatan 12760 Telp: 021-7984552
Email: keadilan.global@gmail.com / igj@igj.or.id Website: www.igj.or.id

Download >>>Rilis IGJ Soal IMFA

 

PDF 📄
Tags: EkonomiInvestasiISDS
Previous Post

Kaji Ulang IEU CEPA Harus Dilakukan Atas Dasar HAM, Bukan Karena Sawit

Next Post

IGJ Sebut Kemenangan Atas Churchill Mining di Arbitrase Jadi Pelajaran Berharga

Related Posts

Perjanjian Perdagangan Ambisius antara UK dan Indonesia Telah Dimulai
Artikel

Perjanjian Perdagangan Ambisius antara UK dan Indonesia Telah Dimulai

Oktober 21, 2020
Kebijakan PSBB Diterapkan, Negara Abai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat
Publikasi

Kebijakan PSBB Diterapkan, Negara Abai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat

September 9, 2020
Load More
Next Post
IGJ Sebut Kemenangan Atas Churchill Mining di Arbitrase Jadi Pelajaran Berharga

IGJ Sebut Kemenangan Atas Churchill Mining di Arbitrase Jadi Pelajaran Berharga

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM

    Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM

    696 shares
    Share 285 Tweet 171
  • Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Mengadopsi Pasar Tenagakerja Berbasis Revolusi Industri 4.0

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Menyoal Kebijakan Pemerintah Tentang Krisis Multidimensi & Omnibus Law ditengah Pandemi Covid19

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Perlu Antisipasi 4 Tantangan Ekonomi Global

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Rapor Merah Kebijakan Politik Luar Negeri SBY

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.