• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye Ekonomi Rakyat

Opini UU Perdagangan, Karpet Merah Buat Asing

Februari 14, 2014
in Ekonomi Rakyat
Reading Time: 2 mins read
Nasib Perjanjian Pertanian Di Tangan India, AS Siap-siap Lobby
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang Perdagangan

Perlindungan Masyarakat atau Fasilitasi Perdagangan Internasional

UU Perdagangan akhirnya disahkan pada Selasa (11/2) dalam Rapat Paripurna DPR RI. UU Perdagangan pada saat ini adalah pengganti terhadap UU Perdagangan warisan kolonial yang disebut dengan Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie) dibuat oleh Belanda pada tahun 1934.

Namun apakah UU Perdagangan yang baru ini lebih baik dibandingkan dengan produk UU pada zaman kolonial? Dan apakah UU Perdagangan dapat menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang sudah kadung dirugikan dan gulung tikar sebagai akibat pelaksanaan perjanjian perdagangan lalu?

Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Bentuknya berupa Bilateral Investment Treaties (BIT) dengan bab investasi dan Free Trade Agreement. Setidaknya ada 63 BIT (Juni 2012) dan 45 dari 63 BIT sudah dilaksanakan. Selain itu juga terdapat 20 Free Trade Agreement (FTA) dengan bab investasi sampai dengan Januari 2013 yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.

UU Perdagangan yang ada sekarang ini lebih memperlihatkan pengharmonisasian terhadap substansi FTA dengan substansi dari hukum atau undang-undang terkait yang sudah ada di Indonesia. Sementara itu, di dalam FTA, poin umum yang disepakati seperti penurunan tariff, liberalisasi layanan dibidang jasa, aturan dalam pengadaan barang-barang pemerintah (government procurement) dan penerapan  penggunaan  Hak Kekayaan Intelektual (IPR) menjadi semakin ketat dibandingkan yang tertuang didalam aturan yang lebih tinggi diatasnya seperti TRIP dan WTO. Provisi atau persyaratan yang diajukan dalam FTA tujuannya lebih memberikan atau melindungi investor yang seringkali dipersyaratkan didalam perjanjian.

Contoh FTA Indonesia dengan China yang diimplementasikan pada 2010. ACFTA telah merugikan Indonesia karena di dalam perjanjian tersebut China dapat mengekspor raw materials seperti mineral dan minyak dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.  Selain itu, pelaksanaan zero tariff pada 2010 secara keseluruhan untuk produk pertanian telah mengakibatkan membanjirnya produk impor di Indonesia. Berdasarkan data dari BPS, nilai impor dari Jakarta pada semester I/2010 mencapai US$31,41 juta atau naik 49% dibandingkan dengan periode sebelum implementasi ACFTA. Produk impor ini telah membanjiri pusat perbelanjaan dan ritel di DKI Jakarta dan kawasan sekitarnya.

Disamping banjirnya produk impor di pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia, pedagang tradisional juga menjadi salah satu pihak yang dirugikan dengan adanya UU Perdagangan ini.  Masuknya investor dengan dalih revitalisasi pasar telah mengakibatkan matinya pedagang tradisional yang umumnya lemah terhadap manajemen pengelolaan pasar. Sebanyak 78% Pasar Rakyat yang ada di Indonesia terus menurun sepanjang tahun 2007 (IKAPPI). Selain itu menjamurnya pasar modern telah mematikan pedagang pasar dan juga pedagang kecil di wilayah yang berdekatan dengan pasar termasuk usaha usaha kecil di dalam kampung.

Perdagangan bebas seperti yang dimaksudkan  oleh Adam Smith di dalam The Wealth of Nations (1776) membutuhkan spesialisasi ekonomi antar dua negara dan antara barang yang berbeda sehingga mendapatkan nilai lebih. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perdagangan bebaspun, apabila memang Indonesia sudah kadung terjerat di dalam liberalisasi perdagangan, membutuhkan peran negara sebagai pengatur administrasi keadilan melalui hukum dan undang-undang. UU Perdagangan yang ada pada saat sekarang ini ternyata belum mampu memberikan jawaban terhadap hal itu.

PDF 📄
Previous Post

IGJ: UU Perdagangan Masih Semangat Kolonial

Next Post

IGJ: WTO, Pelembagaan Penyadapan dan Serangan Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
IGJ: WTO, Pelembagaan Penyadapan dan Serangan Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional

IGJ: WTO, Pelembagaan Penyadapan dan Serangan Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.