• id Indonesia
  • en English
Jumat, Januari 27, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

Pemerintah Diminta Tak Khawatirkan Asas Kesucian Kontrak

September 19, 2017
in Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia*
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Budi Afandi menegaskan perlakuan khusus terhadap Freeport harus dihentikan, termasuk rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Jaminan Investasi yang diminta Freeport.

“Ini konyol karena peraturan tersebut tentu akan berlaku secara umum kepada perusahaan lainnya, padahal dibuat gegara konflik dan negosiasi dengan Freeport,” katanya dalam Diskusi Seri Keadilan Ekonomi bertema “Menguji Kedaulatan Negara Terhadap Kesucian Kontrak Karya Freeport” di Indonesia for Global Justice, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ia menambahkan, penerbitan PP tersebut akan sangat berbahaya terlebih jika nantinya mengakomodir skema penyelesaian sengketa melalu jalur arbitrase internasional.

Sementara itu, Peneliti HUMA, Yustisia Rahman mengatakan Pemerintah Indonesia tidak usah ragu-ragu dalam menegakkan kedaulatan negara saat berhadapan dengan Freeport McMorran. Pasalnya perkembangan hukum investasi internasional menunjukkan adannya peluang yang menguntungkan pemerintah.

Ia menguraikan, perdebatan mengenai relasi negara dengan investasi sudah berlangsung lama dan terus berkembang, salah satunya berkaitan dengan asas kesucian kontrak (pacta sun servanda) yang selama ini digunakan investor untuk melindungi kepentingannya dalam kontrak. Padahal, terdapat asas Clausula Rebus Sic Stantibus yang dapat dianggap sebagai kontra posisi dari asas kesucian kontrak.

“Asas ini menyatakan bahwa sebuah perjanjian atau kesepakatan di antara bangsa-bangsa dapat dinyatakan tidak berlaku (invalid) jika perubahan situasi yang fundamental (fundamental changed circumstances) yang menyebabkan perjanjian atau kesepakatan tersebut tidak dapat diterapkan,” katanya.

Selain itu, Resolusi 1803 (XVII) on the Permanent Sovereignty of States over Their Natural Resources (PSNR) juga dapat dijadikan pegangan, dua point resolusi tersebut menyatakan kedaulatan atas sumber daya alam dan sumber kekayaan lain di sebuah negara merupakan hak yang dimiliki oleh negara dan orang-orang yang berada di dalamnya (the right of peoples and nations). Kemudian, segala aktivitas eksplorasi, eksploitasi atau bentuk pengusahaan lainnya harus sejalan dengan aturan dan prasyarat-prasyarat yang dirasakan perlu oleh negara dan orang-orang yang ada di dalamnya.

“Kalau persoalan ini sampai ke Arbitrase Internasional, maka tinggal saling memperkuat klaim saja, pemerintah tidak perlu khawatir, sebab telah ada pula contoh kasus dimana asas Clausula Rebus Sic Stantibus juga dipertimbangkan dalam proses arbitrase,” tegasnya.

Pembicara lainnya, Gunawan dari IHCS mengungkapkan, sudah cukup kuat pondasi konstitusional untuk menegakkan kedaulatan negara dalam polemik Freeport. Menurutnya, tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Hak Menguasai Negara sudah sangat jelas, bahwa konsep itu semata-mata ditujukan untuk kemakmuran rakyat dan tidak dapat dianggap sebagai konsep kepemilikan seperti dalam hukum perdata,” terangnya.

“Renegosiasi KK PTFI seharusnya tidak hanya merubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dan kewajiban membangun pabrik smelter, tapi juga terkait dengan pembatasan luas tanah yang dipergunakan serta rencana kegiatan dan alokasi dana tanah pasca tambang dan banyak hal lainnya,” katanya.

Agung Budiono, pembicara dari PWYP Indonesia menyoroti sejumlah hal mulai dari ketertutupan pemerintah dalam persoalan Freeport. “Padahal sangat penting untuk membuka dokumen kontrak dan proses serta hasil negosiasi,” tegasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah temuan BPK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukkan Freeport. Termasuk mengenai keputusan Pengadilan Pajak yang telah memenangkan Pemda Papua yang hingga saat ini belum terlaksana.

Sementara itu, Ahli Hukum Internasional, Irfan Hutagalung selaku pengulas materi menekankan pentingnya pemerintah untuk hati-hati dalam penyelesaian konfllik.

Menurutnya, asas kesucian kontrak tidak begitu saja dapat diabaiikan, dibutuhkan “perubahan situasi fundamental/fundamental changed circumstances” untuk keberlakuan asas Clausula Rebus Sic Stantibus. Karenanya, ia menilai pilihan paling baik saat ini adalah berupaya menyelesaikan sengketa melalui negosiasi.

“Perubahan situasi fundamental ini adalah sesuatu yang tidak boleh di-create oleh kedua pihak yang bersengketa,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, disampaikan hasil monitoring terhadap peristiwa dalam periode sengketa kedua pihak dan Briefing Paper berjudul “Menguji Kedaulatan Negara Terhadap Kesucian Kontrak Karya Freeport”

 

Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017

 

Contact Person

Direktur Eksekutif IGJ : Rachmi Hertanti (08174985180)

Koordinator Riset dan Advokasi : Budi Afandi : 081907846565

 

 

 

PDF 📄
Previous Post

Monitoring Towards The Dispute Between Indonesia Government And Freeport In 2017

Next Post

Pemerintah Indonesia Masih Berada Dibawah Kendali Freeport

Related Posts

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)
Artikel

Letter To EU Decision-Makers_Indonesia Malaysia (Bahasa)

Desember 22, 2022
Load More
Next Post
NGO criticizes privileges enjoyed by Freeport Indonesia

Pemerintah Indonesia Masih Berada Dibawah Kendali Freeport

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2589 shares
    Share 1036 Tweet 647
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.