• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

Pengesahan RUU Perdagangan Harus Ditunda

Februari 5, 2014
in Rilis Media
Reading Time: 2 mins read
Point Analisis Kritis RUU Perdagangan
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 4 Februari 2014. Beberapa organisasi masyarakat sipil di Jakarta yakni Gerak Lawan dan IKAPPI, menilai RUU Perdagangan yang akan disahkan pada 7 Februari 2014 oleh DPR RI tidak akan mampu mengubah komitmen tinggi Indonesia dalam agenda liberalisasi perdagangan internasional. Hal ini karena RUU Perdagangan yang dibahas oleh DPR RI dan Kemendag tidak berani keluar dari ketentuan WTO dan Perjanjian FTA sehingga kepentingan nasional tidak benar-benar terlindungi.

Selama ini Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah dan DPR RI, baik di level multilateral, regional, maupun bilateral telah menimbulkan dampak buruk terhadap perekonomian nasional, khususnya kehidupan petani, nelayan, buruh, dan UMKM. Termasuk Paket Bali, khususnya Trade Facilitation, yang baru saja disepakati dalam pertemuan WTO Desember 2013 yang lalu oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah mendorong Indonesia menjadi pasar yang lebih terbuka lagi.

Pembukaan pasar secara besar-besaran melalui pintu impor telah menyebabkan neraca perdagangan Indonesia semakin terpuruk. Sejak 2011 hingga 2013, neraca perdagangan Indonesia selalu menunjukan angka defisit dimana pada 2013 defisit perdagangan Indonesia telah mencapai US$ -4,06 Miliar. Belum lagi prinsip non-diskriminasi yang harus ditegakkan dalam liberalisasi perdagangan, khususnya dalam penerapan aturan untuk investasi asing, telah mendorong pendominasian asing di sector-sektor ekonomi strategis Indonesia. Kepemilikan asing melalui Undang-undang Penanaman Modal yang diadopsi dari ketentuan WTO membolehkan  kepemilikan asing hingga 95% untuk di bidang pertanian, energy, konstruksi, pengusahaan air minum, retail, dsb.

Munculnya pasar retail modern juga telah memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pasar-pasar tradisional yang menghidupi pelaku pedagang kecil. Ketidakmampuan pedagang kecil bersaing dengan pasar retail modern yang lebih murah pada akhirnya telah meminggirkan peran pasar tradisional.

RUU Perdagangan yang akan disahkan nanti hanya sekedar untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang ada di dalam komitmen perjanjian perdagangan internasional. Seperti ketentuan RUU Perdagangan yang mengatur tentang perlindungan dan pengamanan perdagangan baik melalui anti-dumping maupun safeguard merupakan mekanisme yang memang telah diatur di dalam WTO. Bahkan Indonesia sangat minim menggunakannya dibandingkan Negara lain, dan hanya terhitung 8 kasus gugatan yang di bawa Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Juga terkait dengan aturan standarisasi yang memang WTO ataupun perjanjian FTA lainnya mewajibkan dibuat standarisasi produk. Ketentuan pembatasan dan pelarangan impor ataupun ekspor serta perlindungan konsumen dari produk-produk yang membahayakan kesehatan, juga merupakan bagian yang memang diatur di dalam WTO sebagai ketentuan pengecualian dan dibolehkan di dalam WTO.

DPR RI sangat salah jika mengira RUU Perdagangan akan bisa melindungi kepentingan nasional dari praktik liberalisasi perdagangan yang merugikan Indonesia. Untuk itu, akan sangat gegabah jika DPR RI tetap memaksakan pengesahan terhadap RUU Perdagangan ini.

Selain itu proses pembahasan yang terkesan terburu-buru, tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang telah memberikan peringatan keras kepada DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Perdagangan sebelum adanya perubahan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia yang saat ini sangat pro pasar. Oleh sebab itu, kami masyarakat sipil Indonesia mendesak:

1.       DPR RI dan Pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan, untuk menunda pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2013.

2.       DPR RI dan Pemerintah untuk mentransparansikan isi dari RUU Perdagangan dan membuka kembali forum aspirasi masyarakat guna memberikan pertimbangan terhadap RUU Perdagangan yang dibahas.

3.       Pemerintah dan DPR RI untuk segera merubah komitmen kebijakan perdagangan internasional Indonesia yang telah merugikan perekonomian bangsa, sehingga berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

****

Kontak

1.     Salamudin Daeng (Peneliti Senior Indonesia for Global Justice): 081805264989

2.     Henry Saragih (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia): 0811655668

3.     Gunawan (Ketua Umum Indonesia Human Right Committee for Social Justice): 081584745469

4.     Abdul Mansuri (Ketua Umum IKAPPI): 081222392610

5.     Abdul Halim (Koordinator KIARA): 081553100259

 

 

PDF 📄
Previous Post

Point Analisis Kritis RUU Perdagangan

Next Post

IGJ: UU Perdagangan Masih Semangat Kolonial

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post
Pasar Bebas yang Meghacurkan Pertanian

IGJ: UU Perdagangan Masih Semangat Kolonial

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.