• id Indonesia
  • en English
Sabtu, Januari 23, 2021
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home IGJ On Media

Polisi dan TNI Adang Massa Aksi GEBRAK Menuju Gedung DPR/MPR

Agustus 16, 2019
in IGJ On Media, news, Uncategorized
2 min read
Polisi dan TNI Adang Massa Aksi GEBRAK Menuju Gedung DPR/MPR
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ribuan peserta aksi massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan bergerak menuju depan Gedung MPR/DPR RI untuk melaksanakan unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan dihadang oleh kepolisian dan TNI. Penghadangan terjadi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Utara.

Di Koja, Kepolisian Jakarta Utara menghalangi mobil komando milik Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang akan keluar dari sekretariat dengan menggunakan truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta.

Sementara di Kota Tangerang, massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga dilarang oleh kepolisian bergerak dari sekitar sekretariat mereka di Batuceper. Di kawasan industri Gobel Bekasi, polisi melarang mobil massa dari KPBI untk menuju lokasi.

Bukan hanya polisi, anggota TNI juga terlibat dalam penghadangan massa aksi seperti yang terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Mereka menyetop iring-iringan sepeda motor buruh dan melarang peserta aksi melanjutkan perjalanan. Mereka juga diminta segera membubarkan diri.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), IIhamsyah mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian dalam menghalang halangi atau berupaya untuk menggagalkan aksi masa sudah terlihat dari beberapa hari sebelumnya. Hal tersebut terlihat dari tidak diberikannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menyampaikan pendapat.

“Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan ke polda metro jaya, pihak Polda Metro Jaya tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi,” kata Ilhamsyah, Jumat, 16 Agustus 2019.

Ilhamsyah juga mengutarakan bahwa beberapa hari sebelumnya juga terdapat imbauan dari berbagai macam Polres untuk membatalkan aksi. Namun, alasan dari pihak kepolisian sendiri juga tidak jelas.

“Mereka tidak punya alasan alasannya kecuali untuk bagaimana mengamankan situasi di DPR. Kita sudah sampaikan kepada kepolisian bahwa kita menyampaikan hak kita sesuai dengan aturan kita untuk menyampaikan pendapat kita di tempat umum dan kita tidak akan berbuat rusuh dan menghalang-halangi semua tamu yang ada di DPR,” ungkap Ilhamsyah.

Meski demikian pihak kepolisian tetap tidak memperbolehkan massa untuk melakukan aksi. Puncaknya terjadi pada pagi ini, di mana sejumlah massa aksi diadang di berbagai wilayah, dan juga memblokade mobil komando massa aksi di sejumlah tempat.

“Kita mengecam tindakan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi yang menyampaikan pendapat di tempat umum jelas kepolisian melanggar. Dan bagi pemerintah ini adalah contoh yang tidak baik apa yang dikatakan ruang ruang demokrasi semakin ditutup ini kembali menjadi kenyataan,” kata Ilhamsyah.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ellena Ekarahendy, juga menilai bahwa pengadangan melanggar amanat Undang-undang.

“Menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hal yang dijamin oleh negara yang demokratis. Pengadagan terhadap aksi serikat buruh/pekerja telah menciderai amanat demokrasi,” kata Ellena.

Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, tindakan pengadangan aparat tidak demokratis dan pembungkaman yang dilakukan oleh rezim Jokowi.

“Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah, dan kepada Kapolri untik menghentikan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.”

Tentang GEBRAK

Aliansi ini merupakan gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya yang fokus pada isu-isu kerakyatan. Anggota GEBRAK di antaranya adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Jaringan Komunikasi SP Perbankan, Sekolah Mahasiswa Progresif, Pergerakan Pelaut Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Perempuan Mahardhika, LMND-DN, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEEER), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Narahubung GEBRAK

Juru Bicara GEBRAK Ilhamsyah +62 812-1923-5552

Juru Bicara GEBRAK Nining Elitos +62 813-1733-1801

Juru Bicara GEBRAK Akbar Rekawo +62 853-2822-7508

Juru Bicara GEBRAK Novri Oov Auliansyah +62 857-8228-1113

PDF 📄
Previous Post

GERAK LAWAN Gerakan Rakyat Melawan Neo Imperialisme dan Neo Kolonialisme

Next Post

Workshop Kampanye Publik untuk Penguatan Isu Akses Obat-Obatan Murah Terdampak FTA   

Related Posts

DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”
Artikel

DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

Desember 17, 2020
Perubahan Tatanan Globalisasi:  “Pengaturan Baru Standar Perdagangan Global”
Artikel

Perubahan Tatanan Globalisasi: “Pengaturan Baru Standar Perdagangan Global”

November 30, 2020
Load More
Next Post
Workshop Kampanye Publik untuk Penguatan Isu Akses Obat-Obatan Murah Terdampak FTA    

Workshop Kampanye Publik untuk Penguatan Isu Akses Obat-Obatan Murah Terdampak FTA   

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM

    Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM

    697 shares
    Share 285 Tweet 172
  • Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Mengadopsi Pasar Tenagakerja Berbasis Revolusi Industri 4.0

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Menyoal Kebijakan Pemerintah Tentang Krisis Multidimensi & Omnibus Law ditengah Pandemi Covid19

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Rapor Merah Kebijakan Politik Luar Negeri SBY

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Perlu Antisipasi 4 Tantangan Ekonomi Global

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.