• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home news

Kerahasiaan Kesepakatan Dagang RCEP Melanggar Standar Transparansi Internasional

Juli 23, 2018
in news, RCEP, Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
PRESS RELEASE : Secret RCEP Trade Deal Fails International Standart of Transparency
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

23 Juli, 2018. Kerjasama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) sedang dinegosiasikan di Bangkok, Thailand, minggu ini. Kesepakatan perdagangan mega regional yang melibatkan enam belas negara dari Asia-Pasifik akan berakibat terhadap kehidupan lebih dari tiga miliar orang, namun sebuah studi baru mengungkapkan bagaimana kesepakatan itu telah melanggar standar internasional mengenai transparansi dan keterlibatan publik.

Para ahli menilai perundingan RCEP terhadap kriteria Transparansi dan Keterlibatan Publik dalam Pembuatan Kebijakan. Hasilnya adalah GAGAL. Laporan ini menemukan perundingan RCEP menjadi:

  • Tidak transparan: diabaikannya ketersediaan publik terhadap informasi resmi mengenai negasi negara, kegagalan dalam merilis draft teks dan rincian posisi pemerintah yang memadai.
  • Kurangnya penilaian dampak pada sosial, ekonomi dan lingkungan yang independen, menciptakan kesulitan bagi para jurnalis untuk secara akurat melaporkan kesepakatan dagang ini.
  • Dipenuhi oleh banyak kepentingan pribadi yang pada akhirnya mempengaruhi proses, seperti korporasi yang memegang peran resmi semi istimewa dalam negosiasi.
  • Kehilangan peran dan masukan dari parlemen Asia dan pejabat terpilih. Seringkali mereka ditutup, tak memiliki peran yang berarti dalam negosiasi dan terkadang tak dapat mengakses teks.

Sam Cossar dari Friends of the Earth International mengatakan, “RCEP merupakan kesepakatan dagang rahasia yang gagal memenuhi standar yang diakui secara internasional. Kerahasiaan ini akhirnya mengakibatkan korupsi dan keputusan yang buruk. Rakyat memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang dinegosiasikan dengan atas nama mereka.”

“Di India, proses negosiasi RCEP telah dicirikan tak hanya terdapat kurangnya pengawasan parlemen tapi juga keterlibatan pemerintah daerah yang akan sepenuhnya menanggung beban impor pertanian dan manufaktur yang lebih murah. Perwakilan terpilih seperti Ketua Menteri Negara Bagian di India Selatan, Kerala, berpendapat bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip federalisme yang diabadikan dalam Konstitusi India”, jelas Benny Kuruvilla dari Transnational Institute.

“Serikat pekerja di seluruh Asia Pasifik menentang RCEP karena anti demokrasi, anti pekerja dan anti rakyat. Ini merupakan ancaman terhadap kualitas layanan publik yang penting untuk memajukan hak seluruh orang. Pemerintah telah membuat komitmen untuk tri-partisme; untuk melibatkan pekerja dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap hak-hak buruh. Namun, pemerintah nampaknya mengambil instruksi dari perusahaan multinasional asing dan melindungi kepentingan mereka,” tegas Kate Lappin dari Public Services International (PSI).

“Seruan dari gerakan rakyat adalah agar pemerintah menolak RCEP. Namun pemerintah masih terus mengabaikan seruan ini dengan menyepelekan usaha rakyat untuk mendapatkan teks negosiasi dan membatasi ruang partisipasi rakyat di dalam proses negosiasi. Defisit demokrasi di RCEP diperburuk dengan diberikannya akses istimewa kepada perusahaan-perusahaan.” tambah Joseph Purugganan dari Focus on the Global South.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti, menyatakan bahwa “Ruang untuk proses deomkrasi di dalam RCEP harus dibuka. Apabila ruang demokrasi ini tidak tercipta, maka RCEP harus ditolak karena melanggar hak asasi manusia.”

 

Referensi:

Salinan lengkap dari laporan ini tersedia di:

https://igj.or.id/rcep-a-secret-deal-trade-talks-fail-the-transparency-and-public-participation-test/?lang=en

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

  • Rachmi Hertanti, Indonesia for Global Justice

Igj@igj.or.id / rachmihertanti@gmail.com

No. HP : +62 817 4985180

  • Sam Cossar, Friends of the Earth InternationaL

sam.cossargilbert@foe.org.au

No. HP :  +61 413496570

  • Benny Kuruvilla, Transnational Institute

bennyk@tni.org

No. HP:  +91 9873921191

 

Download >>> RILIS MEDIA RCEPBANGKOK 2018-Bahasa

PDF 📄
Tags: EkonomiFREETRADEIEU-CEPARCEP
Previous Post

Rilis Media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi Perundingan Indonesia-EU CEPA ke-5 di Brussels, 9-13 Juli 2018

Next Post

Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 Bangkok, 2018

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 Bangkok, 2018

Rilis Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Perundingan ASEAN RCEP ke-23 Bangkok, 2018

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.