• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home news

Siaran Pers Masyarakat Sipil Desak Negara untuk Tidak Menyepakati RCEP

Februari 27, 2019
in news, Publikasi, RCEP, Rilis Media, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
Siaran Pers Masyarakat Sipil Desak Negara untuk Tidak Menyepakati RCEP

Jumpa Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi Tolak RCEP, Senin (25/3)/IGJ

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Sipil Desak Negara untuk Tidak Menyepakati RCEP

Denpasar, 25 Februari 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi bersama dengan masyarakat sipil dari negara anggota RCEP lainnya seperti India, Filipina, Malaysia mendesak pemerintah untuk tidak menyepakati perjanjian Regional Comprehensive Economi Partnership (RCEP). Tuntutan ini disampaikan di tengah putaran perundingan RCEP ke-25 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.

Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa RCEP adalah perundingan perjanjian yang bermasalah secara proses maupun substansi. Proses perundingan senantiasa berlangsung rahasia dan tidak transparan. Tidak ada isi perjanjian yang dibuka ataupun informasi secara utuh bagi publik. Padahal perjanjian ini akan berdampak bagi masyarakat luas di berbagai sektor kehidupan. Adapun secara substansi, banyak ketentuannya yang bermasalah. Salah satu yang intensif dirundingkan adalah upaya perlindungan yang lebih besar bagi investor asing dan abai akan perlindungan HAM warga yang merupakan tanggung jawab negaranya. “Setidaknya 5 tahun penolakan secara meluas masyarakat Bali terhadap reklamasi Teluk Benoa adalah bentuk nyata perlawanan masyarakat atas proyek investasi yang menghancurkan ruang hidup dan budaya masyarakat di Bali” tegas I Nyoman Mardika mewakili Yayasan Manikaya Kauci. Reklamasi di sejumlah titik pesisir di Indonesia jelas akan menggusur masyarakat pesisir dan nelayan, yang 90% di antaranya merupakan nelayan skala kecil. Henri Pratama menjelaskan bahwa persoalan mendasar dari sektor perikanan bukan tentang peningkatan investasi, tetapi terkait perlindungan terhadap perkerja perikanan, pemberdayaan terhadap nelayan kecil dan tradisional serta peningkatan kesejahteraan mereka. Fakta di lapangan menjelaskan bahwa investasi hanya merebut ruang hidup nelayan. Pembangunan pelabuhan menggeser akses nelayan ke laut, reklamasi menghilangkan wilayah tangkap neayan. Selain itu, pemberantasan kapal illegal juga membuka tabir atas terjadinya perbudakan di atas kapal dan perusahaan-perusahaan pengelolaan hasil perikanan. Mulai dari perlindungan dan keselamatan kerja, kontrak kerja yang tidak jelas, serta upah murah dan kerja over time tanpa dibayar. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan dan kesejahteraan nelayan maupun ABK harus menjadi prioritas utama.

Tak hanya nelayan, petani pun juga terancam akan kehilangan kedaulatannya atas benih akibat RCEP. Bab Kekayaan Intelektual dalam RCEP, mewajibkan negara-negara anggota untuk bergabung dan menetapkan aturan nasional berdasarkan UPOV 1991. Ini merupakan platform perlindungan varietas tanaman di global yang membatasi bahkan menghilangkan hak petani untuk mengembangkan, menyimpan, dan bertukar benih-benih yang telah dipatenkan. “Hal ini hanya akan menguntungkan industri benih dan secara sistematis menghilangkan benih lokal dan menciptakan ketergantungan petani pada industri benih” ujar Kartini Samon, peneliti dari GRAIN. Bab Kekayaan Intelektual dalam RCEP juga akan berdampak sangat signifikan bagi kelompok rentan orang yang hidup dengan HIV/AIDS dan penyakit kronis yang sangat bergantung pada akses obat. Ferry Norrila dari Indonesia AIDS Coalition memaparkan “Obat ARV generik yang tersedia hari ini di Indonesia hanya untuk lini 1, sedangkan untuk lini 2 dan 3 masih diimpor. Jangan biarkan perjanjian dagang hanya menguntungkan perusahaan besar dan mengabaikan nyawa. Hal ini bukan sekedar mencari untung tapi lebih jauh akan menghilangkan satu generasi”.

Bab lain yang juga mengkhawatirkan adalah mengenai e-commerce yang didorong akan segera difinalisasi. Olisias Gultom, peneliti senior Indonesia for Global Justice menegaskan bahwa pembahasan bab ini harus dihentikan. Hal ini karena bab e-commerce tidak hanya terbatas pada perdagangan digital tapi juga mencakup semua aspek perekonomian dan terkait dengan sektor lain. Sementara bab e-commerce belum membahas mekanisme transaksi dan pembayaran produk digital yang akan merugikan negara-negara anggota RCEP dan hanya memberi keuntungan kepada korporasi.

Dampak tersebut jelas harus menjadi pertimbangan utama pemerintah Indonesia dan negara anggota RCEP lainnya. Terlebih beberapa negara akan melangsungkan pemilihan umum, seperti Indonesia, Thailand, India, Filipina dan Australia. “Pemerintah negara-negara anggota RCEP hendaknya tidak gegabah untuk mengikatkan diri pada perjanjian ekonomi komprehensif yang akan menghilangkan kedaulatan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya. Khususnya hak-hak perempuan sebagai kelompok yang akan merasakan dampak yang lebih berat dan mendalam karena peran gender. Tentu ini akan menjadi beban untuk pemerintahan selanjutnya siapa pun yang terpilih”, tutup Arieska Kurniawaty dari Solidaritas Perempuan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi adalah koalisi yang fokus memperjuangkan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia yang terancam oleh mekanisme perdagangan bebas dan investasi. Organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain: Aliansi Petani Indonesia, Indonesia AIDS Coalition, Indonesia for Global Justice, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Kesatuan Perjuangan Rakyat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Indonesia, Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup, Yayasan Bina Desa, Yayasan Manikaya Kauci.

Informasi mengenai RCEP bisa dilihat di:

  1. Baca Briefer RCEP http://(http://www.solidaritasperempuan.org/sub/wp- content/uploads/2013/04/Booklet-RCEP-B.English.pdf) yang disusun oleh Solidaritas Perempuan.
  2. Baca Laporan RCEP – a Secret Deal (https://tni.org/en/rcep-secrecy) yang diterbitkan oleh Friends of the Earth International (FOEI), Transnational Institute (TNI), Focus on the Global South, Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Paung Ku.
  3. Baca publikasi GRAIN mengenai RCEP dan Pertanian (https://grain.org/article/entries/5741-how-rcep-affects-food-and-farmers.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

I Nyoman Mardika (Manikaya Kauci) +628123962771

Henri Pratama (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) +6281315693394

Kartini Samon (GRAIN) +6281314761305

Ferry Norrila (Indonesia AIDS Coalition) +628569999320

Olisias Gultom (Indonesia for Global Justice) +6282110799925

Arieska Kurniawaty (Solidaritas Perempuan)  +6281280564651

DOWNLOAD >>>Siaran Pers 25 Feb 2019_Final

PDF 📄
Tags: EkonomiRCEP
Previous Post

SURAT MASYARAKAT SIPIL INDONESIA MENGENAI RCEP DAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Next Post

Ancaman Kolonialisasi Data, Hentikan Perundingan E-Commerce Dalam RCEP

Related Posts

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945
Publikasi

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Juli 22, 2021
Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia
Laporan

Rangkaian Pertemuan IGJ Dengan Anggota Parlemen dan Politisi Indonesia

Juni 11, 2021
Load More
Next Post
Ancaman Kolonialisasi Data, Hentikan Perundingan E-Commerce Dalam RCEP

Ancaman Kolonialisasi Data, Hentikan Perundingan E-Commerce Dalam RCEP

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.