• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Rilis Media

Sidang Pengujian Formil UU Cipta Kerja Memperjelas Adanya Cacat Formil Sehingga Bertentangan dengan UUD 1945

Agustus 22, 2021
in Publikasi, Rilis Media
Reading Time: 3 mins read
Sidang Pengujian Formil UU Cipta Kerja Memperjelas Adanya Cacat Formil Sehingga Bertentangan dengan UUD 1945
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers KEPAL
Jakarta, 22 Agustus 2021

Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pengujian formil UU Omnibus law Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh PEMOHON yang terdiri dari gabungan 15 organisasi masyarakat yaitu Serikat Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sajadiwa, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Serikat Petani Kelapa Sawit, Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit
Watch), Indonesia Human Right Comittee For Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, Yayasan Daun Bendera Nusantara, Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia, Aliansi Organis Indonesia, Perkumpulan Perempuan Nelayan Indonesia dan Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air yang tergabung dalam KEPAL (Komite Pembela Hak
Konstitsuional). Ahli yang diajukan oleh PEMOHON adalah Dr. Aan Eko Widiarto, SH, MHum pakar hukum perancangan peraturan perundang-undangan dari Universitas Brawijaya Malang.

Menurut Ahli, pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar keharusan adanya Naskah Akademik sebelum penyusunan RUU, dan keharusan RUU dibacakan sebelum disahkan, serta dirubah setelah disahkan. Ahli juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat akan menjadi undang-undang yang represif. Selain itu Ahli juga menyatakan bahwa Omnibus Law sebagai metode tidak dikenal dalam sistem
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut perwakilan PEMOHON dari IHCS, Gunawan, keterangan Ahli dalam persidangan
tadi telah membuktikan bahwa partisipasi dari masyarakat adalah persyaratan konstitusionalitas yang wajib untuk dipenuhi dalam pembentukan undang-undang. Para pemohon yang mewakili anggota maupun masyarakat yang didampingi potensial terdampak dari berlakunya undang-undang ini tidak pernah sama sekali mendapatkan sosialisasi maupun diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya. padahal sebelumnya seringkali diundang
untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Ini adalah diskriminasi, UU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk melindungi kerja petani, nelayan, dan buruh, tetapi merubah undang-undang terkait hak petani, hak nelayan, hak buruh, dan hak atas Pendidikan. Namun
aspirasinya tidak diserap dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon (Tim Advokasi Gugat Omnibus Law), Janses E Sihaloho menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ahli telah memberikan gambaran kepada Majelis Hakim bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 banyak melanggar syarat-syarat pembentukan suatu Undang-Undang (syarat formil) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Janses juga menjelaskan bahwa keterangan ahli juga menguatkan temuan kami pada saat proses inzage (pemeriksaaan alat bukti), kami mendapati bahwa bukti-bukti yang diajukan
oleh Pemerintah justru semakin membuktikan bahwa terdapat cacat prosedur dalam pembentukan UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini, seperti misalnya dalam bukti yang diajukan oleh Pemerintah mengenai partisipasi masyarakat, dalam buktinya Pemerintah hanya melibatkan organisasi masyarakat yang justru tidak terlalu terdampak dari berlakunya UU Omnibus Law ini, tetapi PEMOHON yang terkena dampak langsung malah sama sekali tidak
pernah dilibatkan untuk disosialisasikan maupun ikut berpartisipasi, namun yang paling penting bagi kami adalah adanya bukti dari Pemerintah bahwa Pengambilan Keputusan Tingkat I dilakukan tertutup dan terburu-buru pada sabtu malam tanggal 3 Oktober 2020 tanpa adanya naskah RUU Cipta Kerja yang sudah final maupun pembacaan dari naskah RUU Cipta Kerja.

Seharusnya pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan membacakan naskah RUU dan disetujui substansi pasal-per pasalnya sampai dengan titik komanya. Secara logika dan penalaran wajar, kami sangat meragukan Rancangan UndangUndang Cipta Kerja dapat dibahas dan disetujui dalam waktu yang sangat singkat, apalagi Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini didalamnya memuat 79 Undang-Undang yang berbeda-beda materi muatannya. David Sitorus, Koordinator Inzage dari Tim Advokasi Gugat Omnibus Law menambahkan, kami juga menilai bahwa Pemerintah tidak berani untuk melampirkan bukti naskah Rancangan Undang-Undang hasil pengambilan keputusan Tingkat II (paripurna), maupun naskah yang dikirimkan ke Presiden untuk ditandatangani sebagaimana yang diminta oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi karena faktanya Pemerintah hanya melampirkan
Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Hal ini semakin membuktikan bahwa telah terjadi perubahan substansi antara Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui bersama antara DPR dengan Presiden pada pengambilan keputusan Tingkat II (paripurna), padahal seharusnya apabila sudah ketok palu pada rapat paripurna tidak boleh lagi ada perubahan-perubahan apapun. Inda Fatinaware dari Sawit Watch, selaku Pemohon menyimpulkan, berdasarkan hal-hal tersebut maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

NB
Info lebih lanjut dapat menghubungi

Lodji (Bina Desa) – 081290767747
Marcel Andry (SPKS) – 081314605024
Angga Hermanda (SPI) – 081283835818
Hadi (Sawit Wacth) – 082154574142

PDF 📄
Previous Post

KETERANGAN AHLI DAN HASIL INZAGE SEMAKIN MENGUATKAN OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA CACAT FORMIL

Next Post

Masyarakat Sipil Indonesia Meminta Pemerintah Berhati-Hati Mengambil Posisi Dalam Perundingan Indonesia-EU CEPA

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
Masyarakat Sipil Indonesia Meminta Pemerintah Berhati-Hati Mengambil Posisi Dalam Perundingan Indonesia-EU CEPA

Masyarakat Sipil Indonesia Meminta Pemerintah Berhati-Hati Mengambil Posisi Dalam Perundingan Indonesia-EU CEPA

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.