• id Indonesia
  • en English
Selasa, Februari 7, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Petisi

Surat Petisi Rakyat Indonesia Untuk ‘Pak Tom’

November 10, 2015
in Petisi
Reading Time: 4 mins read
Nasib Pangan Indonesia di Meja Perundingan WTO
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Petisi Rakyat Indonesia Untuk ‘Pak Tom’

“Kesejahteraan Petani Harus Jadi Prioritas Indonesia

Dalam Perundingan KTM Ke-10 WTO”

 

Jakarta, 29 Oktober 2015

Kepada Yth.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia

Bapak Thomas Lembong

 

Kami, rakyat Indonesia yang bertandatangan di bawah ini, memandang bahwa perundingan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-10 World Trade Organization (WTO) yang akan dilaksanakan pada 15-18 Desember 2015 di Nairobi, Kenya, akan menjadi tolak ukur keseriusan kinerja Pemerintahan Joko Widodo dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan di Indonesia sebagaimana yang telah dituangkan dalam ‘Agenda Nawacita’.

Bahwa, KTM Ke-10 WTO akan merundingkan tiga program kerja Paska Bali (Post-Bali Work Program) untuk menyusun langkah implementasi Paket Bali yang dicapai pada saat KTM Ke-9 WTO di Bali pada 2013 yang lalu. Ada 3 agenda yang akan dirundingkan, yakni Pertama, penyelesaian Proposal Public Stockholding; kedua, pengadopsian Perjanjian Trade Facilitation ke dalam WTO Marakesh Agreement Annex 1; dan ketiga, Post-Bali Work Programe akan menyusun prioritas basis untuk menghasilkan Keputusan Bali Ministerial lainnya (LDCs package and development issues) yang mengikat secara hukum (legally binding).

Kami mengingatkan kembali, bahwa kesepakatan Paket Bali yang dicapai pada KTM ke-9 WTO merupakan kesepakatan terburuk yang pernah diambil oleh Indonesia. Hal ini karena Pemerintah telah ‘menggadaikan’ kesejahteraan petani kecil kepada kepentingan negara-negara industri yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa dengan menyepakati kesepakatan Isu Singapura, yakni Perjanjian Trade Facilitation.

Untuk itu, kami meminta agar Pemerintah Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam perundingan KTM Ke-10 WTO tahun ini.

Bapak Menteri Perdagangan yang terhormat,

Bahwa, perjuangan isu pertanian, khususnya Proposal Cadangan Pangan Publik, di WTO sebenarnya akan membuka peluang yang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di pedesaan, serta memajukan sektor pertanian Indonesia, apalagi ditengah situasi krisis ekonomi yang melanda.

Selama ini, sektor pertanian Indonesia masih menjadi sektor potensial bagi perekonomian Indonesia, yakni sebagai penyumbang PDB tertinggi kedua pasca krisis 2008, yang nilainya rata-rata mencapai 13% disepanjang 2011-2014. Namun sayang, potensi ini tidak sebaik yang kita bayangkan. Karena faktanya, penyumbang angka kemiskinan terbesar disebabkan oleh sektor pertanian akibat kurangnya dukungan untuk petani dalam menghadapi fluktutasi harga, banjir impor pangan, dan ketidakpastian alam. BPS pun memperkuatnya dengan menunjukan terjadinya penurunan penyerapan tenaga kerja disektor ini yakni dari 36,39% di tahun 2011 menjadi hanya sebesar 33,2% di tahun 2014.

Untuk itu Bapak Menteri Perdagangan yang Terhormat,

Dicapainya Solusi Permanen Dari Proposal Cadangan Pangan Publik di WTO akan membuka ruang fiskal yang cukup besar bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan subsidi pangan dan Pertanian Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat, khususnya petani kecil.

Tentunya perjuangan ini tidak akan begitu mudah Pak Menteri. Hal ini karena, lagi-lagi negara-negara industri yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa akan kembali menjegal upaya negara berkembang untuk memenangkan kepentingan pertaniannya.

Pertanian Indonesia adalah harga mati yang tidak bisa diperjual-belikan ataupun ditukar-tukar dengan kepentingan apa pun. Sehingga jangan pernah melakukan pertukaran antara proposal pertanian dengan perjanjian trade facilitation.

Bapak Menteri Perdagangan yang terhormat,

Indonesia merupakan Ketua Kelompok 33 yang mendorong Proposal Cadangan Pangan Publik atau dikenal dengan Proposal G33. Hingga saat ini peran Indonesia dalam memperjuangkan Proposal G33 ‘diacungi jempol’ oleh banyak negara berkembang, dan telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang diperhitungkan pengaruhnya di WTO.

Untuk itu, demi menjaga solidaritas G33 dan citra baik Indonesia yang telah terbangun di mata internasional, Bapak Menteri harus sangat hati-hati dalam mengambil posisi dan keputusan dalam perundingan KTM Ke-10 WTO nanti di Nairobi, Kenya. Bahwa penggantian tim perunding di detik-detik terakhir menjelang KTM Ke-10 WTO akan dapat merubah posisi tawar Indonesia dalam proses perundingan.

Untuk itu, kami rakyat Indonesia mendesak Bapak Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk:

 

  1. Konsisten dalam memperjuangkan Proposal Cadangan Pangan Publik untuk kesejahteraan petani 
  1. Memperjuangkan Solusi Permanen Proposal Cadangan Pangan Publik sebagai harga mati;
  1. Tidak ikut menyepakati pengadopsian Perjanjian Trade Facilitation sebelum solusi permanen Proposal Cadangan Pangan Publik tercapai;
  1. Tidak membangun sekutu dengan negara industri yang akhirnya merusak solidaritas G-33 dalam memperjuangkan kepentingan pertanian negara berkembang di WTO.
  1. Menempatkan Duta Besar RI untuk WTO yang memiliki pengetahuan kuat mengenai peta perundingan dan berkomitmen kuat untuk menjalankan tuntutan-tuntutan ini.

 Dukung Petisi Isi Form di bawah ini : 

[fcb id=’1′ align=’center’][/fcb]
Depok, 29 Oktober 2015

Nama Individu Nama Lembaga Alamat Lembaga/Domisili Kontak (HP/Email)
Rachmi Hertanti Indonesia for Global Justice (IGJ) Jakarta igj@igj.or.id
PDF 📄
Previous Post

The 5 WTO rules to change to allow food sovereignty of all countries

Next Post

Kesan Pesan Magang

Related Posts

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi
Gerak Lawan

TERASI PANGAN: Hak-Hak Petani Dikebiri, Pemerintah Dukung UPOV 1991 yang Melindungi Korporasi dan Investasi

Januari 24, 2023
Load More
Next Post

Kesan Pesan Magang

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2605 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.