• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi Pres Release & Statement

Surat Terbuka Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Terhadap Draft Perjanjian TRIPS Waiver di WTO

Juni 13, 2022
in Pres Release & Statement
Reading Time: 4 mins read
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepada Yth.

Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Bapak Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Republik Indonesia

Bapak Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Ibu Retno L. Marsudi
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Bapak Dandy Satria Iswara
Duta Besar Indonesia untuk WTO di Jenewa

Dengan Hormat,

Kami menulis kepada Bapak/Ibu sekalian sehubungan dengan WT/MIN(22)/W/15 yang berisi Draf atau Rancangan Keputusan Menteri tentang Perjanjian TRIPs. Draf keputusan ini sangat berbeda dan jauh dari proposal TRIPS Waiver asli yang diusulkan oleh Afrika Selatan dan India pada Oktober 2020, dan versi revisi pada Mei 2021 (IP/C/W669/Rev.1). Indonesia adalah co-sponsor dari proposal ini.

Proposal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa perlu adanya diversifikasi produksi dan pasokan alat kesehatan. Meskipun itu penting untuk memfasilitasi dan mempertahankan pemulihan sosial-ekonomi dan menghilangkan perkembangan infeksi parah atau kematian. Namun setelah lebih dari 2 tahun COVID-19 terdapat kesenjangan besar dalam akses ke vaksin, diagnostik, dan terapi.

Kami mengakui dan menghargai peran yang dimainkan pemerintah Indonesia dalam negosiasi berbasis teks sejauh ini, dalam upaya memperbaiki teks yang sedang dinegosiasikan. Kami mencatat beberapa perbaikan dalam Rancangan Keputusan Menteri dari teks yang diajukan oleh Dirjen  WTO dalam IP/C/W/688. Namun masih ada beberapa kekurangan utama dalam Rancangan Keputusan Menteri yang harus diperbaiki serta teks dalam kurung yang perlu diselesaikan.

Dalam surat ini, kami menyoroti beberapa poin penting:

  • Setiap istilah yang secara langsung atau tidak langsung memaksakan “necessity test – (uji kebutuhan)” harus dihapus dari draf teks. Istilah-istilah seperti “to the extent necessary (sejauh diperlukan)”  dan “necessary (diperlukan)”, dapat ditemukan di paragraf 1 dan catatan kaki 2 dari draf teks keputusan. Penggunaan istilah-istilah ini dalam konteks lisensi wajib berdasarkan Pasal 31 dalam TRIPS adalah TRIPS-plus dan menjadi preseden bermasalah yang akan menghambat penggunaan lisensi wajib di Indonesia di masa depan.
  • Pilihan untuk kriteria kelayakan yang terdapat dalam catatan kaki 1 tidak dapat diterima. Kriteria 10% bersifat sewenang-wenang dan menjadi preseden berbahaya bagi area negosiasi lain di WTO. Opsi yang mendorong negara-negara berkembang dengan kapasitas untuk tidak menggunakan keputusan (TRIPS waiver) tersebut adalah tidak logis. Tujuan dari Keputusan ini adalah untuk memproduksi dan memasok vaksin, tetapi draf keputusan malah mendorong negara-negara berkembang dengan kapasitas tersebut untuk memilih tidak menggunakan. Bahasa seperti itu hanya akan meningkatkan tekanan pada Indonesia yang memiliki kapasitas produksi untuk tidak menggunakan fleksibilitas TRIPS seperti lisensi wajib.

Kami mendorong Anda untuk mengusulkan teks alternatif yang memungkinkan semua Anggota WTO untuk menggunakan Keputusan waiver, dengan memberikan pilihan kepada setiap anggota WTO untuk menggunakan atau tidak menggunakan tidak menggunakan Keputusan tersebut.

  • Definisi “subyek paten” haruslah non-exhaustive sehingga mencakup semua alat yang diperlukan untuk pembuatan vaksin.
  • Setiap pemberitahuan (notifikasi) yang disyaratkan dalam paragraf 5 harus dibatasi, dibuat atas pertimbangan Anggota menggunakan Keputusan dan hanya setelah suplai dilakukan.
  • Paragraf 6 draf Keputusan Menteri tentang jangka waktu memuat teks tanda kurung yang dapat mengakhiri penggunaan lisensi wajib pada saat Keputusan (waiver) berakhir. Ini adalah TRIPS-plus. Indonesia telah memberikan lisensi wajib selama masa paten dan lisensi wajib tersebut tidak boleh berakhir karena masa keputusan waiver berakhir. Draf teks Keputusan hanya berisi pengesampingan Pasal 31(f) dan pengesampingan ini yang mungkin dibatasi waktu.
  • Durasi pengabaian TRIPS atau waiver  juga harus antara 5 dan 10 tahun. Durasi apa pun yang kurang dari 5 tahun tidak dapat diterima.
  • Indonesia harus menyerukan ruang lingkup draf Keputusan Menteri untuk diperluas ke terapeutik. Ini berarti mengubah seluruh teks untuk memasukkan terapi. Paragraf 8 menunda keputusan terapi hingga 6 bulan yang menurut kami tidak dapat diterima.

Jika draf Keputusan Menteri ini akan diadopsi, perubahan tersebut di atas sangat penting.

Namun kami menekankan bahwa draf Keputusan Menteri tersebut sangat kurang dari apa yang dibutuhkan untuk produksi dan pasokan alat-alat yang dibutuhkan selama keadaan darurat kesehatan masyarakat seperti COVID-19, karena itu Indonesia juga harus mempertimbangkan untuk menolak draf Keputusan Menteri tersebut dan sebagai gantinya menyerukan penyelesaian yang komprehensif. pengabaian sebagaimana awalnya diusulkan dalam IP/C/W/669/Rev.1.

Demikian pandangan kami. Kami berharap Bapak/Ibu bisa mempertimbangkan pandangan kami sebagai upaya untuk menyelamatkan banyak pasien dan membantu memulihkan ekonomi. Terima kasih atas perhatiannya.

Turut bertanda tangan dalam surat ini:

  • Indonesia for Global Justice (IGJ)
  • Indonesia Aids Coalition (IAC)
  • Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Kontak:

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ, +6281210025135
Gunawan, Penasehat Senior IHCS, +62 813-8142-0793
Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC, +62 811-9939-399

PDF 📄
Previous Post

Civil Society at MC12 Denounce Ministerial Agenda, Call for Transformation of WTO Rules Briefing organized by Our World Is Not for Sale (OWINFS) global network

Next Post

Open Letter from the Special Rapporteur on contemporary forms of racism, racial discrimination, xenophobia and related intolerance to the World Trade Organization’s Twelfth Ministerial Conference

Related Posts

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI
Pres Release & Statement

KEPAL : DPR SAHKAN PERPPU CIPTA KERJA, INI MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Maret 26, 2023
Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua
Kampanye

Intervention on US-IPEF at Bali Nusa Dua

Maret 21, 2023
Load More
Next Post
Open Letter from the Special Rapporteur on contemporary forms of racism, racial discrimination, xenophobia and related intolerance to the World Trade Organization’s Twelfth Ministerial Conference

Open Letter from the Special Rapporteur on contemporary forms of racism, racial discrimination, xenophobia and related intolerance to the World Trade Organization’s Twelfth Ministerial Conference

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.