• id Indonesia
  • en English
Kamis, Februari 9, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Kampanye

Surat Terbuka: Pandangan dan Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil International atas Isu Utang pada Agenda G20 Indonesia Presidensi

Agustus 12, 2022
in Kampanye
Reading Time: 5 mins read
Surat Terbuka: Pandangan dan Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil International atas Isu Utang pada Agenda G20 Indonesia Presidensi
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelompok Masyarakat Sipil mendatangani surat terbuka yang ditujukan pada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang mengadakan pertemuan di Washington DC di tengah pertemuan musim semi Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) pada tanggal 14 April 2022. Penandatangan surat tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan dan beberapa rekomendasi mengenai memburuknya tekanan utang oleh banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah di dunia dan pentingnya peran sektor swasta dalam proses retrukturisasi utang tersebut.

Lebih dari 30 Organisasi Masyarakat Sipil dari berbagai negara telah mendatangani surat terbuka tersebut, Beberapa Organisasi Masyarakat Sipil yang ikut mendatangani seperti SOMO (Belanda), Eurodad (Uni Eropa), Latindad (Amerika Latin), Global Social Justice (Switzerland) Jubilee (Australia, UK etc), Indian Social Action Forum (India), Zambia Social Forum (Zambia) dan Indonesia for Global Justice (Indonesia).

Organisasi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa sejak akhir tahun 2021, diskusi proposal tentang cara meningkatkan desain dan implementasi Kerangka Kerja Bersama/ Common Framework IMF dalam membantu negara-negara Low-Income Countries (LICs) untuk meringankan utang sejauh ini tidak berhasil. Proses negosiasi ini akan berlanjut di berbagai forum dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Kelompok CSO menyesalkan tidak adanya diskusi yang serius dan inklusif tentang arsitektur utang internasional yang baru.

Selanjutnya, kelompok CSOs sangat prihatin dengan peran sektor swasta dalam upaya meringankan utang tersebut. Tidak hanya dalam proses untuk berkomitmen dan restrukturisasi utang di bawah Kerangka Bersama tetapi sektor swasta juga telah gagal untuk terlibat dan bertindak dengan itikad baik setelah G20 meminta kreditur swasta untuk menangguhkan pembayaran pembayaran di bawah DSSI dan sejauh ini gagal

Di dalam surat juga ditegaskan bahwa prinsip-prinsip yang disponsori G20 dan Institute of International Finance (IIF) dalam The Principles for Stable Capital Flows and Fair Debt dengan pendekatan kontraktual sukarela untuk restrukturisasi utang negara jelas tidak berhasil. Organisasi Masyarakat Sipil mencatat bahwa François Villeroy de Galhau, Gubernur Banque de France dan Dr. Yi Gang, Gubernur Bank Rakyat China, adalah ketua bersama dari Trustees of the Principles. Oleh karena itu kami mempertanyakan apakah hal itu mengganggu independensi bank sentral yang berpartisipasi dalam G20, serta kemungkinan bagi G20 untuk mengadopsi langkah-langkah efektif untuk memastikan keterlibatan sektor swasta dan komparabilitas perlakuan dalam restrukturisasi utang di dalam atau di luar Kerangka Bersama.

Organisasi masyarakat sipil juga telah memantau bahwa IIF sebagai juru bicara sektor swasta untuk G20 dalam proses negosiasi dengan negara-negara debitur justru mendukung lebih banyak penerbitan utang dan menentang partisipasi dalam DSSI dan Kerangka Bersama dengan berbagai argumen. Lembaga pemeringkat kredit sebagai anggota IIF tidak mendorong dampak positif jangka panjang dari upaya restrukturisasi utang. Namun demikian, G20 memberikan IIF dan kreditor swasta akses istimewa ke kelompok kerja jalur keuangan G20, seminar, konferensi, dan kepresidenan G20. Sebaliknya, debitur negara berkembang dan warganya yang menderita akibat pemotongan anggaran pemerintah tidak dapat mengatasi isu tersebut di jalur keuangan/ finance track G20 secara langsung.

Selanjutnya, kelompok CSO juga menganggap dukungan G20 terhadap inisiatif transparansi utang IIF bersama OECD berdasarkan Prinsip Sukarela untuk Transparansi Utang sangat tidak memadai dan tidak koheren. Klaim IIF untuk mensponsori transparansi utang tidak konsisten dengan laporan Monitor Utang Global IIF dan kepemilikan anggota IIF atas utang negara berkembang tidak transparan kepada publik. Selain itu, hanya dua bank anggota IIF yang mengungkapkan pinjaman ke dalam catatan OECD.

Kesimpulan pandangan CSOs pada surat terbuka ini adalah tindakan G20 terhadap utang masih jauh dari harapan untuk mengatasi urgensi dalam merestrukturisasi dan pembatalan utang secara luas di berbagai negara berpenghasilan rendah dan menengah. Ditambah dengan tindakan G20 yang bertentangan dengan rekomendasi yang dibuat oleh masyarakat sipil. G20 tidak memaksakan partisipasi kreditur swasta dalam konteks peningkatan kepemilikan utang swasta dan keterkaitan yang tinggi dalam sektor keuangan. Hal ini dapat memiliki efek jangka panjang, diperkuat dengan kenaikan harga komoditas, terutama untuk makanan dan energi, inflasi yang lebih tinggi, dampak ekonomi dari pandemi, pengetatan kebijakan moneter, ketegangan geopolitik dan kebutuhan mendesak untuk membiayai transisi yang adil yang ramah iklim.

Sebelumnya, agenda G20 khususnya pada isu keuangan berada di bawah jalur agenda Jalur Keuangan (Finance Track) dimana jalur pertemuan ini membahas mengenai isu ekonomi dan keuangan salah satunya yaitu penguatan arsitektur keuangan global seperti inklusi keuangan dan isu utang. Walaupun isu utang ini berada pada International Financial Architecture (IFA) Working Group G20, surat tersebut ditujukan langsung pada Menteri Keuangan dan Gubernur BI dikarenakan sampai saat ini belum adanya forum terbuka di dalam pertemuan IFA Working Group dengan pastisipasi masyarakat sipil.

Berikut rekomendasi yang telah dirangkum kepada pemerintah G20:

  1. G20 dapat mendukung dan mempromosikan diskusi antar pemerintah yang terbuka tentang Kerangka Bersama dan reformasi lebih lanjut yang diperlukan dalam arsitektur utang internasional. Kami percaya bahwa desain penanganan utang dan diskusi seputar perbaikan Kerangka Kerja Bersama harus dilakukan di ruang kelembagaan yang demokratis, multilateral dan inklusif, seperti PBB, untuk memasukkan negara-negara debitur dan menghindari forum eksklusif dengan dominasi kreditur dan pengaruh istimewa. oleh sektor swasta.
  2. Mendukung perbaikan jangka pendek segera dari Kerangka Bersama, termasuk dengan: memperluas akses ke negara-negara rentan yang berhutang banyak, menyediakan penghentian utang selama negosiasi restrukturisasi utang untuk kreditur swasta serta bilateral dan multilateral, mengklarifikasi dan menegakkan komparabilitas perlakuan oleh kreditur swasta, melakukan perlindungan legislatif dan dukungan keuangan kepada negara-negara debitur yang gagal bayar pada kreditur bandel, sedangkan pembatalan dan restrukturisasi utang dari kreditur lain harus dilakukan. Komitmen tersebut harus diberikan oleh G20, pemerintah Paris Club dan bank pembangunan multilateral, serta IMF melalui kebijakan dalam pinjaman dan tunggakan utang.
  3. Memastikan bahwa Jalur Keuangan G20, Kelompok Kerja Sektor Swasta G7 dan forum serupa lainnya tidak memberikan akses istimewa kepada IIF dan kreditur swasta atau perwakilan sektor keuangan kepada kelompok kerja, pertemuan, dan pembuat kebijakan mereka; melainkan semua pemangku kepentingan, terutama negara dan perwakilan dari mereka yang terkena dampak krisis utang perlu memiliki akses dan berkonsultasi. Rekomendasi C20 (2021) tentang penyelesaian krisis utang yang muncul adalah rekomendasi dari CSO ahli utang dari seluruh dunia.
  4. Memastikan bahwa Jalur Keuangan G20 memberikan informasi publik tentang semua interaksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk surat dan kehadiran pada pertemuan atau acara keuangan G20.
  5. Jalur Keuangan G20 dapat mempromosikan pendekatan yang lebih efektif untuk mendorong partisipasi kreditur swasta dalam penghapusan utang dan menegakkan perlakuan yang dapat dibandingkan. Ini harus melibatkan tinjauan arsitektur utang internasional di mana badan-badan PBB memainkan peran penting (misalnya UNCTAD).
  6. G20 dapat menyetujui penilaian apakah tingkat utang tinggi yang berlebihan oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah merupakan risiko ketidakstabilan (keuangan) dan bagaimana otoritas keuangan dapat melibatkan kreditur swasta untuk merestrukturisasi dan membatalkan utang tersebut dan menanggung risiko yang mereka ambil. Penilaian inklusif harus dilakukan oleh UNCTAD, organisasi ekonomi regional PBB, IMF dan FSB Financial Stability Surveillance Framework, serta oleh negara-negara berhutang, akademisi independen dan masyarakat sipil.
  7. G20 tidak mendukung prinsip-prinsip yang disponsori IIF seperti The Principles for Stable Capital Flows and Fair Debt (diharapkan selesai pada pertemuan keuangan Bank Dunia/IMF dan G20 Musim Semi 2022 pada pertengahan April 2022) karena kelompok masyarakat sipil menyarankan untuk menyelaraskan dengan rekomendasi yang telah disebutkan di atas.


DOWNLOAD : SURAT TERBUKA

Ditulis oleh : Komang Audina Permana Putri

PDF 📄
Previous Post

SIARAN PERS “Organisasi Masyarakat Sipil mendesak Negara G20 untuk Menempatkan Nyawa di atas Kepentingan Profit”

Next Post

Penanganan Utang di G20 dan Pandangan Masyarakat Sipil

Related Posts

Kampanye

Tanpa Partisipasi Publik,Perundingan Indonesia-EU CEPA Berpotensi Menimbulkan Krisis Multidimensi di Indonesia

Februari 9, 2023
LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB
IGJ On Media

LAPORAN PENILAIAN KESETARAAN DAN AKSEPTABILITAS SISTEM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL INDONESIA SERTA PLN TERHADAP SPS ADB

Februari 6, 2023
Load More
Next Post
Penanganan Utang di G20 dan Pandangan Masyarakat Sipil

Penanganan Utang di G20 dan Pandangan Masyarakat Sipil

covid-19 widget

Popular Post

  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2236 shares
    Share 894 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Cerita Dari Pelosok Negeri: Aksi Kolektif Gerakan Sosial Indonesia Merespon Covid19

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.