• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

IGJ: Jenewa Gagal, Bali ‘Dipaksa’ Menghasilkan Konsensus WTO

November 27, 2013
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
941
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
IGJ: Jenewa Gagal, Bali ‘Dipaksa’ Menghasilkan Konsensus WTO
 
Jakarta, 27 November 2013. Indonesia for Global Justice memastikan bahwa Konferensi Tingkat Menteri IX WTO, pada 3 – 6 Desember 2013 di Bali, tidak akan memberikan manfaat untuk Indonesia. Hal ini karena perundingan WTO di Jenewa telah gagal membawa kepentingan Negara berkembang, khususnya Indonesia di sektor pertaniannya.
WTO mengumumkan bahwa perundingan Paket Bali di Jenewa (26/11) tidak dapat menghasilkan kesepakatan menjelang pertemuan di Bali. Kegagalan perundingan Paket Bali di Jenewa disebabkan oleh tidak adanya kesepakatan terhadap draft teks dalam Perjanjian Trade Facilitation dan Perjanjian Pertanian, khususnya Proposal G33.
Direktur Eksekutif IGJ Riza Damanik mengatakan, “Dengan gagalnya perundingan di Jenewa, Organisasi WTO semakin kehilangan kredibilitasnya. Namun tidak mustahil, KTM IX WTO di Bali nanti menggunakan strategi politik “tukar-guling”. Yakni, menukar Proposal Pertanian G33 dengan Trade Facilitation, untuk mencapai konsensus Paket Bali. Olehnya, kita terus perlu memastikan hal tersebut tidak terjadi.”
Kebuntuan Perjanjian Trade Facilitation disebabkan oleh penerapan prosedur kepabeanan dalam Section 1 Perjanjian Trade Facilitation yang akan sangat membebankan Negara berkembang sehingga masih banyak draft teks yang ditolak akibat perbedaan kepentingan antara Negara berkembang dan Negara maju. Selain itu, keenganan Negara maju untuk mengikatkan komitmen dalam section II Trade Facilitation tentang pendanaan untuk capacity building bagi Negara berkembang dan terbelakang semakin membuat perundigan Trade Facilitation menjadi terhambat.
Dalam Perjanjian Pertanian, khususnya Proposal G33 tentang Public Stockholding and food security masih terhambat karena sulit dicapainya kesepakatan mengenai ‘peace clause’ (pengecualian yang bersifat sementara) yang hanya berlaku 4 tahun dan sangat bertolak belakang dengan kepentingan Negara berkembang yang lebih menginginkan perubahan aturan perjanjian pertanian tentang batas maksimal pemberian subsidi untuk negara berkembang. Selama ini Negara berkembang hanya bisa memberikan subsidi minimal 10% dari total nilai produksi pertanian.
“Olehnya, Pemerintah Indonesia tidak boleh sekedar menjadi fasilitator dan organizer yang baik di Bali nanti. Tapi harus proaktif menghadang upaya ekspansif WTO, serta mulai mengajak rakyat dunia memikirkan satu sistem kerjasama multilateral baru menggantikan sistem (baca: WTO) yang sudah terbukti gagal,” tutup Riza.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ
di 0818773515 / riza.damanik@igj.or.id
 
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jln. Tebet Barat XIII No. 17. Jakarta 12810
Tel: +62 21 8297340 / Fax: +62 21 8297340 | Email: igj@igj.or.id
Tags: Monopoli KorporasiPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

CALL TO ACTION!

Next Post

IGJ: Paket WTO Mengancam Pangan di ASEAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia