IGJ: Kasus Churcil Mining Preseden Buruk
Jakarta, 28 Februari 2014. Indonesia for Global Justice menilai gugatan Churchil Mining Plc. terhadap Pemerintah Indonesia yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan jebakan yang digali sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini karena pemerintah sejak 1976 telah menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan Pemerintah Inggris, yang membolehkan Investor asing menggugat sebuah negara untuk menuntut ganti rugi.
Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, menyatakan, “Preseden buruk ini adalah karena kesalahan Pemerintah Indonesia sendiri yang menyerahkan kedaulatan negara ke dalam Perjanjian Investasi Bilateral yang akhirnya merugikan Indonesia.”
Pada 2012, Churchill mengajukan gugatan kepada Indonesia melalui ICSID setelah dua kali gagal di Pengadilan Administrasi Samarinda dan Mahkamah Agung. Churchill menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 milyar US$ dengan alasan pemerintah Indonesia telah gagal melindungi investasi di Negaranya.
“Selama ini, Indonesia telah menandatangani sebanyak 66 Bilateral Investment Treaty yang memberikan jaminan perlindungan bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Gugatan Churcill Mining Plc didasari oleh BIT antara Indonesia dengan Inggris (United Kingdom) yang ditandatangani pada 27 April 1976,” tambah Riza.
Sebagai informasi, Churchill adalah perusahaan yang berasal dari Inggris yang terdaftar di London Stock Exchange (LSE) dan melakukan kerjasama investasi dengan Bumi Resouces sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. Menurut pantauan IGJ, kasus ini sudah dimulai pada tahun 2009 di saat pemberian izin oleh Bupati Kalimantan Timur atas 4 perusahaan: PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Investama Resources, and PT Investama Nusa Persada. Pada tahun 2010, izin tersebut dicabut berdasarkan Surat dari Bupati Kalimantan Timur. Mereka diduga telah melakukan eksplorasi tanpa izin dari Kementrian Kehutanan sebagai salah satu persyaratan melakukan eksplorasi. Tuntutan dari Churchill sebesar US$ 2 Milyar merupakan jumlah yang sangat besar apabila dibandingkan dengan nilai asset yang dipunyai oleh perusahaan ini yang hanya sebesar US$ 19,7 juta (2012).
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ
Di 0818773515 / riza.damanik@igj.or.id
Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jl.Tebet Barat XIII No.17, Jakarta 12810
Tel&Fax: +62-21-8297340
Email: igj@igj.or.id