• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Newmont Cabut Gugatan Arbitrase Bikin Posisi Pemerintah Kuat

September 10, 2014
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
948
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Liputan6.com, Jakarta – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.

Hal ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pemerintah Indonesia untuk tetep mempertahankan Undang-Undang (UU) Minerba.

Research and Monitoring Manager Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan pencabutan gugatan ini merupakan suatu bentuk keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan energi melalui UU Minerba.

“Karena memang pada dasarnya Newmont tidak memiliki alasan yang kuat untuk membawa hal ini ke arbitrase internasional. Walaupun secara hukum itu diperbolehkan,” ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/8/2014).

Dia mengungkapkan, sebenarnya sejak awal pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Newmont hanya sebagai suatu strategi untuk melemahkan posisi tawar (bargaining position) pemerintah Indonesia selama ini.

“Padahal sebenarnya kalau mau dilihat, posisi indonesia dalam renegosiasi kontrak cukup kuat karena sudah cukup jelas di dalam kontrak karya yang berlaku bahwa Newmont harus tunduk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artinya UU Minerba itu memang harus dipatuhi oleh Newmont,” jelasnya.

Selain itu menurut Rachmi, Newmont juga tidak punya alasan untuk menggugat arbitrasepemerintah hanya karena berkeberatan untuk membangun smelter.

“Ini sudah menjadi suatu ketentuan. Harus ada alasan yang kuat kenapa dia (Newmont) menolak. Dan hingga saat ini dia tidak bisa memberikan alasan yang kuat itu apa,” kata dia.

Dengan dicabut gugatan arbitrase ini, lanjut Rachmi, berarti akan membuka kembali perundingan negosiasi kontrak antara pemerintah dengan Newmont.

Ini artinya pemerintah saat ini harus memastikan bahwa klausul-klausul yang akan dirundingkan dalam proses renegosiasi nanti adalah klausul yang tidak merugikan Indonesia.

“Selain kewajiban bangun smelter, kita juga fokuskan pada hal lain seperti kewajiban investasi sahamnya, pembagian royalti apakah memang memberikan keuntungan buat kita, berapa persen perubahan yang bisa mereka berikan buat kita. Karena selama ini persentasenya tidak cukup imbang. Itu yang harus kita kawal,” tandas dia. (Dny/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

IGJ: Jokowi-JK harus Pikir Ulang Naikkan BBM

Next Post

Harga Jual Harus Lebih Besar Dari Produksi Program penyehatan PDAM mensyaratkan perusahaan tidak menjual air di bawah biaya produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia