Pada July 2014, Perusahaan tambang tembaga Newmont menuntut pemerintah Indonesia di pengadilan International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID). Tutntutan ini berdasarkan Perjanjian Investasi Bilateral antar pemerintah Indonesia-Belanda yang diumumkan pembatalannya beberapa bulan sebelumnya. Newmont meminta kompensasi karena UU baru yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia mengenai pelarangan ekspor bahan mineral yang tidak diproses telah merugikan operasinya di Tambang Batu Hijau. Satu bulan kemudian Newmont diberitakan mencabut gugatannya setelah melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah Indonesia dan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU).
Download : Newmont-Indonesia-Case-4
link :