Negosiasi TPP dimulai pada tahun 2010 dan dilakukan secara rahasia, tanpa kesempatan pengawasan publik, padahal TPP akan berdampak pada setidaknya 800 juta orang. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan kesehatan masyarakat tidak dikesampingkan hanya demi kepentingan komersil industri farmasi asing. Hal ini karena aturan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam perjanjian TPP khususnya terkait dengan paten akan memberikan perlindungan maksimum terhadap paten obat dan data perusahaan farmasi yang akhirnya berdampak terhadap monopoli produksi dan harga obat oleh industri farmasi multinasional. Selanjutnya Baca di bawah ini :
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice