• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Petani Rawan Dikriminalisasi

Oktober 17, 2016
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
958
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (HN) -Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan, rencana Indonesia masuk perjanjian internasional Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) cukup mengkhawatirkan petani. Butir perjanjian mengenai benih pada RCEP akan memicu banyak petani dikriminalisasi.

Perjanjian RCEP akan memaksa Indonesia meratifikasi International Union for the Protection of New Verieties of Plant (UPOV) pada 1991. Petani yang saat ini mulai membudidayakan benih akan terancam dan rentan dikiriminalisasi.

“Sudah banyak petani Indonesia yang mengalami kriminalisasi akibat pengaturan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mereka dituduh menjlipak benih dari perusahaan karena benih mereka mirip. Padahal mereka budidaya sendiri secara tradisional,” ujar Rachmi di Jakarta, Minggu (16/10).

Menurut dia, pemerintah perlu menyusun strategi yang tepat untuk masuk dalam RCEP. Jangan sampai petani Indonesia di masa mendatang tidak melakukan pembibitan benih secara tradisional. Keadaan tersebut akan mematikan potensi petani dalam membudidayakan benih.

“Kami sudah berhasil yudicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembudidayaan benih dan pemakaiannya dalam kelompok tani. Tapi jika RCEP masuk dengan UPOV, semua tidak akan berlaku lagi,” kata dia.

Rachmi menilai, pemerintah harus berhati-hati dan melindungi petani. Belakangan sudah ada kasus mengenai persengketaan benih antara petani dan industri benih. Permasalahan tersebut menyebabkan 11 petani asal Jawa Timur dikriminaslisasi dan dilarang memuliakan benih. “Padahal benih yang dibudidayakan hanya mirip, tapi dituduh melanggar HaKI oleh industri benih,” ujar Rachmi.

http://www.harnas.co/2016/10/17/petani-rawan-dikriminalisasi/

Previous Post

Pemerintah Perlu Serius Lindungi Petani dari Ancaman FTA

Next Post

Hadapi Asean RCEP, Pemerintah Diminta Serius Siapkan Strategi Perlindungan Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia