• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Catatan Akhir & Awal Tahun 2017 Indonesia for Global Justice

Januari 5, 2017
in news, Uncategorized @id
Home news
975
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan Dari Sengketa Investasi & Perdagangan Internasional

Dari Churchill Mining Hingga Kasus Impor Di WTO Di Era Proteksionism

Dipenghujung tahun 2016, Indonesia mendapatkan “kado” akhir tahun dari perjalanan panjang proses sengketa perjanjian internasional yang dihadapi oleh Indonesia. Pada 6 Desember 2016, ICSID mengeluarkan putusan antara Churchill Mining dengan Pemerintah Indonesia. Dan di tanggal 22 Desember 2016, Panel WTO di Dispute Settlement Body mengeluarkan kesimpulan atas sengketa yang diajukan oleh Amerika Serikat dan New Zealand terhadap kebijakan pembatasan impor Indonesia terkait produk hortikultura, ternak, dan produk ternak.

Komitmen Indonesia yang terikat di dalam perjanjian liberalisasi perdagangan dan investasi mau tidak mau harus dilaksanakan. Melanggar ketentuan perjanjian maka konsekuensinya Indonesia akan digugat atau diprotes. Sehingga, jika semakin banyak Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas, maka peluang untuk dapat membuat kebijakan yang melindungi kepentingan nasional semakin kecil dan berpotensi tinggi untuk digugat. Apalagi, rezim perdagangan bebas saat ini sudah tidak lagi sekedar bicara penurunan tariff impor, tetapi masuk pada kebutuhan untuk meminimalisasi hambatan dagang non-tarif, yaitu melalui harmonisasi kebijakan nasional.

Pengaturan mekanisme ISDS ataupun mekanisme sengketa perdagangan internasional akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan publik. Pemerintah Indonesia perlu segera mereview berbagai perjanjian perdagangan bebas dan Investasi internasional yang telah ditandatangani dalam rangka mengevaluasi kembali isi perjanjian yang bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia.

Beberapa agenda penting di tahun 2017 harus dicermati prosesnya oleh publik untuk menghindarkan Indonesia dari isi perjanjian yang dapat merugikan rakyat, yaitu: Perundingan putaran kedua Indonesia-EU CEPA di Januari 2017 di Jakarta, perundingan putaran ke-17 ASEAN RCEP yang akan dilakukan di Jepang pada akhir Februari 2017, dan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11 WTO di Buenos Aires, Argentina.

Untuk membaca catatan selengkapnya, klik link berikut:Akhir dari sengketa Perjanjian Internasional

Previous Post

Civil society a crucial voice in RCEP talks: negotiators

Next Post

Fellowship Bagi Jurnalis untuk liputan ISDS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia