Catatan Dari Sengketa Investasi & Perdagangan Internasional
Dari Churchill Mining Hingga Kasus Impor Di WTO Di Era Proteksionism
Dipenghujung tahun 2016, Indonesia mendapatkan “kado” akhir tahun dari perjalanan panjang proses sengketa perjanjian internasional yang dihadapi oleh Indonesia. Pada 6 Desember 2016, ICSID mengeluarkan putusan antara Churchill Mining dengan Pemerintah Indonesia. Dan di tanggal 22 Desember 2016, Panel WTO di Dispute Settlement Body mengeluarkan kesimpulan atas sengketa yang diajukan oleh Amerika Serikat dan New Zealand terhadap kebijakan pembatasan impor Indonesia terkait produk hortikultura, ternak, dan produk ternak.
Komitmen Indonesia yang terikat di dalam perjanjian liberalisasi perdagangan dan investasi mau tidak mau harus dilaksanakan. Melanggar ketentuan perjanjian maka konsekuensinya Indonesia akan digugat atau diprotes. Sehingga, jika semakin banyak Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas, maka peluang untuk dapat membuat kebijakan yang melindungi kepentingan nasional semakin kecil dan berpotensi tinggi untuk digugat. Apalagi, rezim perdagangan bebas saat ini sudah tidak lagi sekedar bicara penurunan tariff impor, tetapi masuk pada kebutuhan untuk meminimalisasi hambatan dagang non-tarif, yaitu melalui harmonisasi kebijakan nasional.
Pengaturan mekanisme ISDS ataupun mekanisme sengketa perdagangan internasional akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan publik. Pemerintah Indonesia perlu segera mereview berbagai perjanjian perdagangan bebas dan Investasi internasional yang telah ditandatangani dalam rangka mengevaluasi kembali isi perjanjian yang bertentangan dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Beberapa agenda penting di tahun 2017 harus dicermati prosesnya oleh publik untuk menghindarkan Indonesia dari isi perjanjian yang dapat merugikan rakyat, yaitu: Perundingan putaran kedua Indonesia-EU CEPA di Januari 2017 di Jakarta, perundingan putaran ke-17 ASEAN RCEP yang akan dilakukan di Jepang pada akhir Februari 2017, dan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11 WTO di Buenos Aires, Argentina.
Untuk membaca catatan selengkapnya, klik link berikut:Akhir dari sengketa Perjanjian Internasional