• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Tinjauan Kritis Atas UU No. 24/2000 Tentang Perjanjian Internasional dan UU No 7/2014 tentang Perdagangan

Agustus 9, 2017
in Berita IGJ, Briefing Paper, Uncategorized @id
Home Media Berita IGJ
944
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kegagalan Undang-Undang Dalam Membatasi Kekuasaan Pemerintah Atas Pengikatan Kepada Perjanjian Perdagangan Bebas.

 

Ketika rakyat merasa dirugikan atas pengikatan negara kepada sebuah perjanjian internasioal dan menganggap bahwa perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan UUD RI 1945, apa yang harus dilakukan? Apakah system hukum nasional bisa menjawabnya ?

Selengkapnya  Download disini  Atau Baca di Bawah ini

Previous Post

Stakeholder Intervention at 19th RCEP negotiations round- Megawati, Indonesia for Global Justice

Next Post

Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia